fbpx
Connect with us

Politik

Jelang Masa Pendaftaran Jalur Independen Pilkada Gunungkidul, Sudah 2 Orang Jalin Komunikasi Dengan KPU

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Bursa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pilkada Gunungkidul 2020 semakin seru. Setelah sejumlah partai politik melakukan manuver dalam rangka penjaringan terhadap calon yang akan diusung, rupanya juga terdapat sejumlah tokoh yang juga mempersiapkan diri dari jalur independen. Dalam Pilkada, selain melalui jalur parpol, memang untuk calon dari jalur independen diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan yang diatur.

Saat ini, sudah ada sejumlah pihak yang berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan majunya mereka melalui jalur non partai tersebut.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, ada dua orang yang sejak beberapa waktu lalu berkosultasi dengan pihaknya terkait dengan Pilkada Gunungkidul 2020. Hani sendiri enggan menjelaskan secara gamblang terkait dengan kedua orang tersebut. Namun yang jelas, keduanya berlatarbelakang dari kalangan birokrat dan dari masyarakat umum. Meski sudah mulai ada yang kosultasi, namun dirinya belum bisa memastikan apakah keduanya serius maju sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Berita Lainnya  Bermodal Caleg-caleg Potensial, Partai NasDem Siap Kuasai Dapil Neraka

“Kemarin sempat ada dua orang yang berkonsultasi dengan kami terkait dengan pendaftaran dari jalur perseorangan. Kita tunggu saja nanti apakah resmi maju dan menyerahkan berkas ke KPU atau tidak,” kata Ahmadi Ruslan Hani, Sabtu (26/10/2019).

Menurut Hani, sekarang ini KPU sedang mempersiapkan surat keputusan tentang syarat jumlah dukungan untuk pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada, calon yang berasal dari jalur perseorangan minimal harus bisa menyerahkan bukti dukungan sebesar 7,5% dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

“Syarat dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 % kecamatan di Gunungkidul. Bukti dukungan tertuang dalam surat pernyataan dan fotokopi KTP elektronik. Penyerahan syarat dukungan akan dibuka mulai 11 Desember 2019 mendatang,” tambah dia.

Sementara itu, Anggota KPU DIY, M Zaenuri Ikhsan memaparkan, penjaringan calon dari jalur independen, KPU di tiap-tiap kabupaten akan mengumumkan syarat jumlah minimum dan persebaran dukungan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir.

Berita Lainnya  Tambahan Kasus Positif Corona di Gunungkidul, Dua Warga Wonosari Diisolasi di RSUD Wonosari

“Nanti akan diberikan waktu berkaitan dengan penyerahan bukti dan berkas lainnya,” ucap dia.

Bagi calon independen, akan diberikan waktu untuk menyerahkan bukti dukungan pencalonan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sebagaimana diketahui, pada pilkada periode sebelumnya ada satu pasangan yang ikut dalam pesta demokrasi melalui jalur independen yakni Benyamin Sudarmadi yang berpasangan dengan Mustaid.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler