Politik
Jelang Masa Pendaftaran Jalur Independen Pilkada Gunungkidul, Sudah 2 Orang Jalin Komunikasi Dengan KPU
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bursa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pilkada Gunungkidul 2020 semakin seru. Setelah sejumlah partai politik melakukan manuver dalam rangka penjaringan terhadap calon yang akan diusung, rupanya juga terdapat sejumlah tokoh yang juga mempersiapkan diri dari jalur independen. Dalam Pilkada, selain melalui jalur parpol, memang untuk calon dari jalur independen diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan yang diatur.
Saat ini, sudah ada sejumlah pihak yang berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan majunya mereka melalui jalur non partai tersebut.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, ada dua orang yang sejak beberapa waktu lalu berkosultasi dengan pihaknya terkait dengan Pilkada Gunungkidul 2020. Hani sendiri enggan menjelaskan secara gamblang terkait dengan kedua orang tersebut. Namun yang jelas, keduanya berlatarbelakang dari kalangan birokrat dan dari masyarakat umum. Meski sudah mulai ada yang kosultasi, namun dirinya belum bisa memastikan apakah keduanya serius maju sebagai calon kepala daerah atau tidak.
“Kemarin sempat ada dua orang yang berkonsultasi dengan kami terkait dengan pendaftaran dari jalur perseorangan. Kita tunggu saja nanti apakah resmi maju dan menyerahkan berkas ke KPU atau tidak,” kata Ahmadi Ruslan Hani, Sabtu (26/10/2019).
Menurut Hani, sekarang ini KPU sedang mempersiapkan surat keputusan tentang syarat jumlah dukungan untuk pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada, calon yang berasal dari jalur perseorangan minimal harus bisa menyerahkan bukti dukungan sebesar 7,5% dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
“Syarat dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 % kecamatan di Gunungkidul. Bukti dukungan tertuang dalam surat pernyataan dan fotokopi KTP elektronik. Penyerahan syarat dukungan akan dibuka mulai 11 Desember 2019 mendatang,” tambah dia.
Sementara itu, Anggota KPU DIY, M Zaenuri Ikhsan memaparkan, penjaringan calon dari jalur independen, KPU di tiap-tiap kabupaten akan mengumumkan syarat jumlah minimum dan persebaran dukungan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir.
“Nanti akan diberikan waktu berkaitan dengan penyerahan bukti dan berkas lainnya,” ucap dia.
Bagi calon independen, akan diberikan waktu untuk menyerahkan bukti dukungan pencalonan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sebagaimana diketahui, pada pilkada periode sebelumnya ada satu pasangan yang ikut dalam pesta demokrasi melalui jalur independen yakni Benyamin Sudarmadi yang berpasangan dengan Mustaid.
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis2 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Bantah Pernyataan Ketua DPRD, Polres Sebut Belum Ada Laporan Masuk Terkait Video Syur Pimpinan Dewan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Persiapan Libur Nataru, Dishub Gunungkidul Lakukan Ramcek Kendaraan
-
Hukum4 minggu yang lalu
Terpidana Mati Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi