Pemerintahan
Keputusan MA dan Adanya Pandemi, Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak Meningkat Signifikan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul selama ini sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan perkawinan pada anak di Gunungkidul dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul nomor 36 tahun 2015. Namun dalam penerapannya, selama tiga tahun terakhir ini, justru perkawinan anak meningkat di Gunungkidul.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Wonosari, pada tiga tahun pertama penerapan Perbup tersebut beserta Rencana Aksi Daerah, memang terjadi penurunan pada pengajuan dispensasi perkawinan anak tiap tahunnya. Pada tahun 2015 tercatat 113 permohonan, kemudian tahun 2016 menurun menjadi 86 pemohon, dan pada 2017 kembali menurun di angka 67 permohonan dispensasi perkawinan.
Namun, sejak tahun 2018, permohonan dispensasi perkawinan anak mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 lalu bahkan peningkatan yang terjadi mencapai 2 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat pada tahun 2018 terdapat 79 permohonan, tahun 2019 naik menjadi 108 permohonan, dan tahun 2020 bahkan tercatat ada sebanyak 231 pengajuan dispensasi perkawinan anak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiantoro, melalui Kepala Seksi Perlindungan Anak, Ahmad Afandi, mengungkapkan, adanya peningkatan terhadap perkawinan anak diduga karena dua faktor. Menurutnya, yang paling berpengaruh ialah karena adanya perubahan batas usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 05 tahun 2019. Selain itu, faktor lainnya seperti kehamilan tidak direncanakan juga kerap menjadi alasan pengajuan dispensasi perkawinan anak.
“Misal kalau dulu sudah batas usia sudah 19 tahun, mungkin juga akan tinggi,” ucap Ahmad, Rabu (22/09/2021).

Menurutnya, selisih umur yang bergeser cukup banyak menjadikan permohonan dispensasi perkawinan meningkat. Namun begitu, pihaknya tetap berupaya agar Kabupaten Gunungkidul dapat menekan angka pernikahan anak dan segera menuju Kabupaten Layak Anak.
“Tentu (pernikahan anak) sangat berpengaruh terhadap penetapan Kabupaten Layak Anak,” beber dia.
Namun, dalam menekan perkawinan anak di Gunungkidul membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak. Rencana Aksi Daerah untuk menekan perkawinan anak di Gunungkidul yang disusun 5 tahun sekali sejak disahkannya Perbup nomor 36 tahun 2016 perlu disesuaikan kembali. Hal tersebut sebagai acuan dan komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan anak di Gunungkidul.
“Kita sudah merencanakannya, tapi belum sempat memperbaruhi karena ada recofusing anggaran,” pungkas Ahmad.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
