Pemerintahan
Keputusan MA dan Adanya Pandemi, Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak Meningkat Signifikan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul selama ini sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan perkawinan pada anak di Gunungkidul dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul nomor 36 tahun 2015. Namun dalam penerapannya, selama tiga tahun terakhir ini, justru perkawinan anak meningkat di Gunungkidul.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Wonosari, pada tiga tahun pertama penerapan Perbup tersebut beserta Rencana Aksi Daerah, memang terjadi penurunan pada pengajuan dispensasi perkawinan anak tiap tahunnya. Pada tahun 2015 tercatat 113 permohonan, kemudian tahun 2016 menurun menjadi 86 pemohon, dan pada 2017 kembali menurun di angka 67 permohonan dispensasi perkawinan.
Namun, sejak tahun 2018, permohonan dispensasi perkawinan anak mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 lalu bahkan peningkatan yang terjadi mencapai 2 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat pada tahun 2018 terdapat 79 permohonan, tahun 2019 naik menjadi 108 permohonan, dan tahun 2020 bahkan tercatat ada sebanyak 231 pengajuan dispensasi perkawinan anak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiantoro, melalui Kepala Seksi Perlindungan Anak, Ahmad Afandi, mengungkapkan, adanya peningkatan terhadap perkawinan anak diduga karena dua faktor. Menurutnya, yang paling berpengaruh ialah karena adanya perubahan batas usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 05 tahun 2019. Selain itu, faktor lainnya seperti kehamilan tidak direncanakan juga kerap menjadi alasan pengajuan dispensasi perkawinan anak.
“Misal kalau dulu sudah batas usia sudah 19 tahun, mungkin juga akan tinggi,” ucap Ahmad, Rabu (22/09/2021).
Menurutnya, selisih umur yang bergeser cukup banyak menjadikan permohonan dispensasi perkawinan meningkat. Namun begitu, pihaknya tetap berupaya agar Kabupaten Gunungkidul dapat menekan angka pernikahan anak dan segera menuju Kabupaten Layak Anak.
“Tentu (pernikahan anak) sangat berpengaruh terhadap penetapan Kabupaten Layak Anak,” beber dia.
Namun, dalam menekan perkawinan anak di Gunungkidul membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak. Rencana Aksi Daerah untuk menekan perkawinan anak di Gunungkidul yang disusun 5 tahun sekali sejak disahkannya Perbup nomor 36 tahun 2016 perlu disesuaikan kembali. Hal tersebut sebagai acuan dan komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan anak di Gunungkidul.
“Kita sudah merencanakannya, tapi belum sempat memperbaruhi karena ada recofusing anggaran,” pungkas Ahmad.
-
Budaya4 minggu yang lalu
Berikut Hasil Pembukaan Cupu Panjala
-
Politik2 minggu yang lalu
Mantan Pj Sekda Ungkap Bahaya Janji Manis Hibah 100 Juta per Padukuhan
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Kasatkornas Banser Syafiq Syauqi Temui Pengasuh Pondok dan Perwakilan Pemuda Indonesia Timur
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Mengintip Perjalanan Panjang Klub Voli Ganeksa Bhumikarta Yang Mulai Bersinar di Level Nasional
-
Budaya4 minggu yang lalu
Pakar Pariwisata : Pengumpulan Data Gastronomi Terkendala Kurangnya Edukasi dan Pewarisan Budaya Kepada Generasi Muda
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Pekerja Proyek JJLS Temukan Goa Saat Proses Penggalian Bukit
-
Politik2 minggu yang lalu
Tanggapi Santai Tuntutan Diskualifikasi, Timses : 03 Paling Kuat, Wajar Mau Dijegal
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tak Berizin, Polisi Tutup Seluruh Outlet 23 Penjual Miras di Gunungkidul
-
Budaya4 minggu yang lalu
Tampilkan Enam Kelompok, Parade Teater Linimasa #7 Bakal Digelar di TBY
-
event4 minggu yang lalu
Filateli Sebagai Edukasi dan Investasi
-
Budaya4 minggu yang lalu
Pameran Seni Visual & Bonsai Resmi Dibuka di Loman Park Hotel Yogyakarta
-
Sosial4 minggu yang lalu
Penjelasan DLH Mengenai Penutupan Goa di Proyek JJLS Gunungkidul