Pemerintahan
Keputusan MA dan Adanya Pandemi, Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak Meningkat Signifikan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul selama ini sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan perkawinan pada anak di Gunungkidul dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul nomor 36 tahun 2015. Namun dalam penerapannya, selama tiga tahun terakhir ini, justru perkawinan anak meningkat di Gunungkidul.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Wonosari, pada tiga tahun pertama penerapan Perbup tersebut beserta Rencana Aksi Daerah, memang terjadi penurunan pada pengajuan dispensasi perkawinan anak tiap tahunnya. Pada tahun 2015 tercatat 113 permohonan, kemudian tahun 2016 menurun menjadi 86 pemohon, dan pada 2017 kembali menurun di angka 67 permohonan dispensasi perkawinan.
Namun, sejak tahun 2018, permohonan dispensasi perkawinan anak mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 lalu bahkan peningkatan yang terjadi mencapai 2 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat pada tahun 2018 terdapat 79 permohonan, tahun 2019 naik menjadi 108 permohonan, dan tahun 2020 bahkan tercatat ada sebanyak 231 pengajuan dispensasi perkawinan anak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiantoro, melalui Kepala Seksi Perlindungan Anak, Ahmad Afandi, mengungkapkan, adanya peningkatan terhadap perkawinan anak diduga karena dua faktor. Menurutnya, yang paling berpengaruh ialah karena adanya perubahan batas usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 05 tahun 2019. Selain itu, faktor lainnya seperti kehamilan tidak direncanakan juga kerap menjadi alasan pengajuan dispensasi perkawinan anak.
“Misal kalau dulu sudah batas usia sudah 19 tahun, mungkin juga akan tinggi,” ucap Ahmad, Rabu (22/09/2021).

Menurutnya, selisih umur yang bergeser cukup banyak menjadikan permohonan dispensasi perkawinan meningkat. Namun begitu, pihaknya tetap berupaya agar Kabupaten Gunungkidul dapat menekan angka pernikahan anak dan segera menuju Kabupaten Layak Anak.
“Tentu (pernikahan anak) sangat berpengaruh terhadap penetapan Kabupaten Layak Anak,” beber dia.
Namun, dalam menekan perkawinan anak di Gunungkidul membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak. Rencana Aksi Daerah untuk menekan perkawinan anak di Gunungkidul yang disusun 5 tahun sekali sejak disahkannya Perbup nomor 36 tahun 2016 perlu disesuaikan kembali. Hal tersebut sebagai acuan dan komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan anak di Gunungkidul.
“Kita sudah merencanakannya, tapi belum sempat memperbaruhi karena ada recofusing anggaran,” pungkas Ahmad.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
