Pendidikan
Keputusan Pemerintah, Libur Semester Sekolah Ditiadakan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjelang akhir tahun yang identik dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, pemerintah pusat mulai mengetatkan peraturan untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat yang dapat memicu penularan covid19. Terbaru, pemerintah pusat meniadakan libur semester ganjil di berbagai satuan pendidikan untuk mengurangi mobilitas masyarakat ini.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid19, sekolah-sekolah dihimbau untuk tidak meliburkan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru. Periode ini sendiri berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Kepala Balai Pendidikan Menengah Gunungkidul, Dwi Agus Muhdiharto, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran untuk seluruh SMA dan SMK di Gunungkidul agar dapat mematuhi kebijakan tersebut. Dalam surat edaran dari pusat tersebut, juga memuat tentang tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode tersebut. Kebijakan tersebut berlaku tak hanya satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta saja namun juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Libur semester ini memang ditiadakan. Penerimaan raport diundur yang rencananya tanggal 2 Januari 2022. Setelah menerima raport langsung Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester genap. Surat edaran baru proses, ini bukan hanya untuk SMA/SMK saja tetapi SD, SMP se DIY,” ucap Agus, Jumat (03/12/2021).
Lantaran kegiatan pendidikan masih dilangsungkan di masa libur semester, ia menyampaikan jika menyerahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan apakah akan tetap menyelenggarakan pembelajaran atau mengganti kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mengembangkan siswa. Namun dalam pelaksanaannya juga tetap menerapkan prokes seperti pembelajaran sebelumnya.

“Terkait kegiatan, diserahkan kepada sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing sekolah,” sambung Agus.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Kisworo, menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat tersebut. Ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai penerapan kebijakan tersebut lantaran pihaknya masih berkoordinasi untuk menyusun tindak lanjutnya.
“Hari ini baru dirapatkan Kepala Dinas se provinsi untuk membahas kebijakan tersebut,” tutup Kisworo.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
