fbpx
Connect with us

Pendidikan

Keputusan Pemerintah, Libur Semester Sekolah Ditiadakan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjelang akhir tahun yang identik dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, pemerintah pusat mulai mengetatkan peraturan untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat yang dapat memicu penularan covid19. Terbaru, pemerintah pusat meniadakan libur semester ganjil di berbagai satuan pendidikan untuk mengurangi mobilitas masyarakat ini.

Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid19, sekolah-sekolah dihimbau untuk tidak meliburkan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru. Periode ini sendiri berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Berita Lainnya  Pembangunan Kampus UNY Tetap Sesuai Jadwal, Pendaftaran Mahasiswa Baru Dilakukan Secara Online

Kepala Balai Pendidikan Menengah Gunungkidul, Dwi Agus Muhdiharto, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran untuk seluruh SMA dan SMK di Gunungkidul agar dapat mematuhi kebijakan tersebut. Dalam surat edaran dari pusat tersebut, juga memuat tentang tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode tersebut. Kebijakan tersebut berlaku tak hanya satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta saja namun juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Libur semester ini memang ditiadakan. Penerimaan raport diundur yang rencananya tanggal 2 Januari 2022. Setelah menerima raport langsung Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester genap. Surat edaran baru proses, ini bukan hanya untuk SMA/SMK saja tetapi SD, SMP se DIY,” ucap Agus, Jumat (03/12/2021).

Lantaran kegiatan pendidikan masih dilangsungkan di masa libur semester, ia menyampaikan jika menyerahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan apakah akan tetap menyelenggarakan pembelajaran atau mengganti kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mengembangkan siswa. Namun dalam pelaksanaannya juga tetap menerapkan prokes seperti pembelajaran sebelumnya.

Berita Lainnya  Resahnya Wali Murid SMA N 1 Playen, Mulai Pencairan KIP Tidak Jelas hingga Teror Soal Sumbangan

“Terkait kegiatan, diserahkan kepada sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing sekolah,” sambung Agus.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Kisworo, menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat tersebut. Ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai penerapan kebijakan tersebut lantaran pihaknya masih berkoordinasi untuk menyusun tindak lanjutnya.

“Hari ini baru dirapatkan Kepala Dinas se provinsi untuk membahas kebijakan tersebut,” tutup Kisworo.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler