Pendidikan
Keputusan Pemerintah, Libur Semester Sekolah Ditiadakan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjelang akhir tahun yang identik dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, pemerintah pusat mulai mengetatkan peraturan untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat yang dapat memicu penularan covid19. Terbaru, pemerintah pusat meniadakan libur semester ganjil di berbagai satuan pendidikan untuk mengurangi mobilitas masyarakat ini.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid19, sekolah-sekolah dihimbau untuk tidak meliburkan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru. Periode ini sendiri berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Kepala Balai Pendidikan Menengah Gunungkidul, Dwi Agus Muhdiharto, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran untuk seluruh SMA dan SMK di Gunungkidul agar dapat mematuhi kebijakan tersebut. Dalam surat edaran dari pusat tersebut, juga memuat tentang tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode tersebut. Kebijakan tersebut berlaku tak hanya satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta saja namun juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Libur semester ini memang ditiadakan. Penerimaan raport diundur yang rencananya tanggal 2 Januari 2022. Setelah menerima raport langsung Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester genap. Surat edaran baru proses, ini bukan hanya untuk SMA/SMK saja tetapi SD, SMP se DIY,” ucap Agus, Jumat (03/12/2021).
Lantaran kegiatan pendidikan masih dilangsungkan di masa libur semester, ia menyampaikan jika menyerahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan apakah akan tetap menyelenggarakan pembelajaran atau mengganti kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mengembangkan siswa. Namun dalam pelaksanaannya juga tetap menerapkan prokes seperti pembelajaran sebelumnya.

“Terkait kegiatan, diserahkan kepada sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing sekolah,” sambung Agus.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Kisworo, menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat tersebut. Ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai penerapan kebijakan tersebut lantaran pihaknya masih berkoordinasi untuk menyusun tindak lanjutnya.
“Hari ini baru dirapatkan Kepala Dinas se provinsi untuk membahas kebijakan tersebut,” tutup Kisworo.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
