fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kesadaran Rendah, Pungutan PBB di Gunungkidul Baru Capai Separuh Dari Target

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Mendekati batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang akan jatuh pada tanggal 30 September 2018 mendatang, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus berupaya mendorong warga melakukan pembayaran. Pasalnya hingga batas akhir waktu yang ditentukan tersebut, baru sekitar 62,54% capaian pembayaran yang diterima oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengungkapan pada tahun 2018 ini, pihaknya menargetkan bisa meraup PBB sebesar 23,76 miliar. Namun hingga pertengahan September ini, raihan PBB yang berhasil dipungut baru mencapai angka 14,86 miliar.

Pada setahun silam, capaian pendapatan PBB Rp 18,6 miliar,” terang Putro, Selasa (18/09/2018) siang.

Dengan batas waktu yang semakin mepet, tak sampai 1 bulan, pihaknya khawatir jika nantinya pembayaran PBB tahun 2018 ini jauh dari target yang telah ditetapkan sebelumnya. Sejumlah upaya dioptimalkan untuk mengejar kekurangan ini.

BKAD telah memerintahkan kepada seluruh petugas di lapangan untuk bekerja ekstra dalam waktu 1 bulan ini. Setiap harinya, petugas diwajibkan untuk keliling ke seluruh wilayah Gunungkidul guna melakukan pemantauan pembayaran.

Berita Lainnya  Klaster Baru di Karangmojo, Kasus Positif Gunungkidul Kembali Bertambah

“Ya tentu ada kekhawatiran tersendiri. Setiap tahunnya juga masih banyak yang belum melakukan pembayaran, itu kan jadi tanggungan kami di audit BPK nanti bisa dipertanyakan. Apalagi tahun lalu Gunungkidul mendapat predikat WTP itu, ada tanggungjawab yang berat tentunya,” ucap Putro Satpo.

Ia beberkan lebih lanjut, di Gunungkidul sendiri terdapat wajib pajak PBB sebanyak 591.780 obyek. Seluruh bangunan maupun lahan di Gunungkidul dipungut pajak. Sejauh ini, belum ada daerah atau objek yang dilakukan pembebasan pembayaran atas kondisi tertentu.

“Untuk pemetaan wajib pajak terbanyak ada di Kecamatan Wonosari disusul Playen, Karangmojo, Ponjong, Semanu. Besaran dan jumlahnya cukup tinggi, khusus di Wonosari saja labih dari 56 ribu wajib pajak,” ucap dia.

Memasuki tenggang waktu pembayaran ini, masih sangat sedikit desa-desa yang telah melakukan pembayaran lunas. Jumlahnya pun tersebar. Di masing-masing kecamatan, baru ada satu atau dua desa saja yang telah lunas. Misalnya saja di Kecamatan Saptosari baru Desa Ngloro, Kecamatan Tepus yakni Desa Sidoharjo, Kecamatan Ponjong di Desa Tambakromo dan beberapa daerah lainnya.

Dengan masih jauhnya capaian PBB dengan target, pemerintah berharap masyarakat tertib dan sadar dalam melakukan pembayaran PBB. Karena hal ini sifatnya cukup penting, untuk penghasilan daerah dan pembangunan di segala aspek yang ada di wilayah Gunungkidul. Faktor utama masih minimnya pembayaran dilatar belakangi, wajib pajak yang telah pindah atau lahan dan bangunan yang telah diperjualbelikan dan pemerintah sulit melacak informasinya.

Berita Lainnya  Pansus SG DPRD DIY Tinjau Langsung Konflik Watukodok, Camat Janji Segera Selesaikan

“Kalau pembayaran telat lewat dari 30 September kami berlakukan denda sebesar 2,5% dari total pembayaran awal. Ada aturannya dan itu yang kami jadikan pedoman,” tandas dia.

Sekretaris Desa Bleberan, Indardi mengakui, permasalahan rendahnya kesadaran warga Gunungkidul untuk membayar PBB memang seringkali terjadi. Namun seringkali dalam setiap kasus, pihaknya cukup kesulitan untuk melakukan penagihan karena yang bersangkutan berdomisili di lokasi yang jauh. Perangkat desa sebenarnya dalam hal ini telah berupaya maksimal untuk membangun kesadaran warga masyarakat dalam membayar pajak.

“Khusus di Bleberan sendiri baru 4 padukuhan yang lunas. Ini kemarin sudah ada koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat. Langkah yang akan kami lakukan seperti apa,” ucap dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler