Connect with us

Pemerintahan

Seleksi CPNS Akhirnya Temui Titik Terang, Gunungkidul Dapat Jatah 434 Formasi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah ditunggu selama beberapa waktu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul akhirnya mengumumkan pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018 ini. Hal tersebut menjawab pertanyaan yang selama ini masih menggantung tanpa kejelasan terkait kepastian formasi CPNS yang dibuka di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan, dari 837 formasi yang diajukan, Kabupaten Gunungkidul hanya mendapatkan jatah sebanyak 434 formasi. Menurut Sigit, adanya formasi anyar ini masih jauh dari kekurangan jumlah PNS di Pemkab Gunungkidul yang ditengarai berjumlah 2500 posisi.

Sigit menambahkan, saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi terkait formasi CPNS di Kabupaten Gunungkidul. Sementara ini, baru ada pemberitahuan dari Sekda DIY terkait lowongan tersebut.

Berita Lainnya  Dinas Siapkan Program Pelatihan dan Pendampingan untuk Bangkitkan UMKM Gunungkidul

“Ada 434 yang dibuka formasi, terbanyak ada di bidang tenaga pendidikan dan kesehatan,” kata Sigit kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (17/09/2018).

Lantaran belum ada surat resmi yang masuk, pihaknya masih belum bisa memaparkan secara detail formasi-formasi apa saja yang nantinya akan dibuka dalam seleksi CPNS Pemkab Gunungkidul.

BKPPD Gunungkidul juga masih menunggu petunjuk teknis dari seleksi penerimaan CPNS Gunungkidul.

“Kita tunggu saja pengumuman berikutnya,” imbuh dia.

Sigit menambahkan, tenaga medis akan menjadi salah satu pos yang mendapatkan formasi terbanyak. Namun demikian, pengisian formasi masih akan difokuskan untuk pengisian personel di RSUD Wonosari.

“Kita akan isi untuk formasi di RSUD induk (RSUD Wonosari) terlebih dahulu. Untuk Saptosari sepertinya belum ada,” kata Sigit.

Sedangkan untuk tenaga pendidik sendiri, Sigit mengungkapkan ada formasi khusus yang ditujukan untuk para Guru Tidak Tetap (GTT) yaitu berjumlah 6 formasi. Namun ada persyaratan khusus untuk formasi tersebut.

Berita Lainnya  Empat Obyek Wisata Ini Dipilih Jadi Titik Uji Coba Penerapan SOP Covid19

“Ada syarat yaitu batas umur maksimal 35 tahun dan harus lolos tesnya. Semua pakai seleksi,” ujar Sigit.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri, Aris mengatakan, dengan adanya pembatasan umur untuk formasi khusus Guru Tidak Tetap (GTT) dianggap justru akan menimbulkan polemik baru. Sebab selama ini banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun akan sakit hati dengan persyaratan yang otomatis menggugurkan asa mereka yang selama ini terpendam untuk menjadi PNS tersebut.

“Seharusnya pemerintah harus mempertimbangkan tenaga honor yang sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengabdi. Jangan membatasi umur dan kategori,” katanya.

Ia berpendapat, selama ini GTT berperan penting dalam berjalannya pendidikan khususnya di Gunungkidul. Hal itu seharusnya menjadi pertimbangan dan perhatian pemerintah.

Berita Lainnya  Gerah Banyak Lahan Sultan Ground Diperjual Belikan dan Disalahgunakan, DPRD DIY Bentuk Pansus

“Jika tidak ada GTT proses pendidikan khususnya di Gunungkidul, pendidikan bisa saja lumpuh,” tegas Aris.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler