fbpx
Connect with us

Hukum

Kisruh Seleksi Perangkat Desa Watusigar Masuk Ranah Hukum, Panitia Digugat Setengah Miliar

Diterbitkan

pada

BDG

Ngawen,(pidjar.com)–Polemik pendaftaran Dukuh Munggur, Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen masih terus berlanjut. Bahkan, pencoretan salah satu kandidat berujung pada tuntutan hukum. Pada Kamis (31/10/2019) siang tadi, Feri Sulistiyono bakal calon Dukuh Munggur yang dicoret secara sepihak tersebut resmi melaporkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gunungkidul. Feri menggugat secara perdata panitia seleksi pengisian staf dan perangkat desa Watusigar senilai 560 juta rupiah.

Feri Sulistiyono mengatakan, sebagai langkah awal, gugatan perdata yang ia layangkan ini menjadi langkah hukum yang paling memungkinkan untuk dipilih. Ia memilih jalur hukum ini selain lantaran ada ketidak adilan yang ia terima, juga untuk memberikan efek jera bagi para panitia pendaftaran Dukuh dan staf desa Watusigar, Kecamatan Ngawen. Adapun di samping tuntutan ganti rugi, Feri juga menuntut pembatalan pelantikan Dukuh Munggur yang telah ditetapkan oleh panitia beberapa waktu silam.

Dalam dokumen yang diajukan oleh Feri dan kuasa hukumnya, Suraji Noto Suwarno ke Pengadilan Negeri Gunungkidul tertulis, untuk besaran ganti rugi material sendiri adalah sebesar 60 juta. Jumlah tersebut disesuaikan dengan biaya wira wiri dirinya dalam mengurus kelengkapan dan lain sebagainya hingga ke proses tuntutan. Kemudian untuk ganti rugi immaterial sendiri, ia menuntut panitia untuk membayar ganti rugi sebesar 500 juta.

Berita Lainnya  Kebijakan Penambahan Kuota Jalur Prestasi Hingga 3 Kali Lipat, Bagaimana Peluangnya Untuk Langsung Diterapkan di Daerah?

“Nilai tuntutan immateriil sebesar 500 juta itu saya sudah konsultasi ke sejumlah rekan dan pengacara saya. Hitungannya saya kan berusia mendekati 40 tahun, masa jabatan jika saya menjadi dukuh itu 20 tahun sampai batas usia kemudian dikalikan dengan gaji sebagai dukuh, belum lagi tunjangan atau pendapatan lainnya. Ada rumusnya sendiri ndak sembarang ngitungnya,” ucap Feri Sulistiyono, Kamis (31/10/2019) siang.

Lebih lanjut ia jelaskan, berkaitan dengan tuntutannya itu, ia mendesak pihak pemerintah desa Watusigar dan panitia mengurungkan niat mereka melakukan pelantikan yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 4 November 2019 mendatang. Hal ini lantaran ia menilai, dengan sudah adanya surat dari Disdikpora yang menyatakan bahwa dokumen surat keterangan beda nama dalam ijazahnya telah sah lantaran telah ditandatagani kepala sekolah. Sehingga kemudian, keputusan panitia yang mencoret dirinya lantaran alasan dokumen tersebut tidak sah.

“Saya kan baru mau perang to kasarane ini ki. Ya harapannya diulang dan panitia dibubarkan, ndak mau pake itu lagi. Saya kalau untuk hukum memang 0, tapi saya berusaha berjuang biar ndak tuman dan apa yang seharusnya dilakukan itu tidak menyalahi aturan,” tambah dia.

Pasca gugatan perdata, jika memang diperlukan, pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum lainnya. Nantinya jika memang memenuhi adanya unsur pidana, pihaknya juga akan mempermasalahkannya dan mengambil langkah pelaporan ke kepolisian. Selain itu, langkah untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masuk dalam pertimbangannya jika memang diperlukan.

Berita Lainnya  Temuan Bawaslu, Satu WNA Asal USA Masuk Dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

“Yang jelas sementara itu kita fokus di gugatan perdata dulu. Nanti sembari kita (tim) mengkaji perkara ini, unsur pidananya bagaimana,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Feri, Suradji Noto Suwarno mengungkapkan, pihaknya saat ini telah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang memperkuat gugatan perdata ini. Senada dengan Feri, pihaknya tidak akan menutup kemungkinan untuk memperkarakan kasus ini secara pidana jika memang ke depan ada bukti-bukti pendukung.

“Ya ini memang sedang kami bahas. Sudah ada gambaran memang mengenai perkara pidana. Tapi tunggu dulu lah, ini kita fokus dalam gugatan perdata dulu,” ujar Suraji.

Dengan diajukannya gugatan ini, ia menekankan pada pemangku kebijakan secara keseluruhan untuk koperatif. Di mana jika permasalahan ini belum terselesaikan di pengadilan pihak Pemdes jangan sampai melakukan pelantikan terlebih dahulu.

Berita Lainnya  Merasa Seperti Seorang Kriminil Saat Hendak Beli BBM Bersubsidi, HNSI Mengadu ke Dewan

“Penekanan kami jangan dilantik dulu. Tunggu sampai perkara ini benar-benar selesai agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tutup dia.

Sebagaimana diketahui, Feri Sulistiyono beberapa waktu lalu bermaksud mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dukuh Munggur. Namun sayangnya, pada proses pendaftaran ia dinyatakan gugur dan dicoret sepihak oleh panitia dengan dalih dokumen ijazah sekolahnya tidak dilegalisir oleh dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul lantaran ada perbedaan penulisan nama.

Beberapa waktu lalu, Feri pun juga menyebar surat sanggahan dan meminta penjelasan dari Panitia Pendaftaran Dukuh dan Staf, Pemerintah Desa, BPD, Camat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DP3AKBPMD, Bupati, dan DPRD. Namun demikian, baru 3 lembaga pemerintah yang memberikan jawaban.

Dari jawaban Dinas Pendidikan sendiri menyatakan secara sah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014 menyatakan legalisir ijazah sah dilakukan di sekolah masing-masing. Sementara dari BPD menyatakan, patut disebut tindakan panitia yang mencoret Feri dari bakal calon dukuh adalah tindakan diskriminatif.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler