fbpx
Connect with us

Politik

Kisah Tumbangnya Kades Petahana Pulutan Akibat Selisih 70 Suara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul memunculkan fakta baru. Sebanyak 17 petahana yang maju dalam demokrasi ini diketahui tumbang. Para mantan kepala desa tersebut harus merelakan jabatannya setelah dikalahkan oleh calon-calon anyar. Dirangkum dari data perhitungan yang ada, para petahana tersebut ada yang mendapatkan suara signifikan meski berselisih tipis dengan lawannya, namun ada pula yang perolehan suaranya jeblok. Mereka hanya mendapat suara kurang dari 1.000.

Salah satu petahana yang tumbang yakni Tri Untoro, Kepala Desa Pulutan, Kecamatan Wonosari. Dalam Pilkades 23 November silam, Tri harus kehilangan jabatannya secara dramatis. Dalam pertarungan sengit dengan penantangnya, Rusmiyanto, ia tumbang dengan selisih suara hanya 70 suara.

Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Tri mengungkapkan visi misi yang ia bawa yakni berkaitan wisata desa, upaya peningkatan BUMDes maupun pendapatan asli desa. Namun menurutnya kepercayaan masyarakat tahun ini belum berpihak kepadanya. Dalam pemungutan suara Sabtu (23/11/2019) kemarin, ia dinyatakan kalah setelah hanya mendapatkan 1.325 suara. Sementara penantangnya, Rusmiyanto berhasil meraup 1.395 suara masyarakat.

Berita Lainnya  Sebarkan Pesan Pilkades Damai, Ambyar Pentaskan Kisah Pemuda Kaya nan Sombong Yang Ngebet Jadi Kepala Desa

“Selisihnya hanya tipis memang. Kemarin hitungan terakhir di Kecamatan selisihnya hanya sedikit,” ucap Tri Untoro, Selasa (26/11/2019).

Meski hanya berselisih tipis, Tri mengaku tak akan melakukan upaya lain. Secara bijak, ia mengakui kekalahan yang terjadi dan ia sikapi dengan lapang dada. Menurutnya, selisih tipis tidak membuatnya memiliki perasaan yang bagaimana. Ia menilai jika ini merupakan bentuk kepercayaan dari masyarakat terhadap kepala desa yang baru. Pasca lengser, ia memilih untuk menekuni usaha ternak sapi dan yang lainnya.

“Saya sudah berusaha semaksimal mungkin selama 6 tahun lalu menjalankan pemerintahan di Desa Pulutan, jika sekarang tidak terpilih mungkin masyarakat memiliki harapan besar pada calon lain. Gagal ndak masalah, saya sudah menjalankan tugas saya pada periode lalu,” urai Tri.

“Belum tahu periode berikutnya atau gelaran demokrasi lainnya akan ikut andil atau tidak. Sekarang baru mau menikmati kekalahan saja sembari mengembangkan usaha yang saya geluti,” imbuhnya.

Data yang ada pemilihan kepala desa di Desa Pulutan ada 3.406 warga yang mempunyai hak pilih. Kemudian dari jumlah tersebut, ada 616 warga yang tidak menggunakan hak suara mereka, dan 70 suara dinyatakan tidak sah.

Berita Lainnya  Dapat Green Card, Global Geopark Gunungsewu Tetap Jadi Anggota Unesco

Selain Tri Untoro, dalam ajang Pilkades 2019 ini, ada 16 kepala desa lainnya yang juga terhenti periode kekuasannya. Selain Desa Pulutan, tercatat petahana tumbang juga terjadi di Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari; Desa Banyusoca, Kecamatan Playen; Desa Patuk, Kecamatan Patuk; Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan. Selanjutnya ada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus; Desa Semanu, Kecamatan Semanu; Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong; Desa Pucanganom dan Desa Melikan, Kecamatan Rongkop.

Kemudian terjadi pula di Desa Beji, Kecamatan Ngawen; Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari; Desa Balong, Tileng, Pucung, dan Songbanyu, Kecamatan Girisubo; serta Desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Administrasi dan Perangkat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Peemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunungkidul, Kriswantoro mengungkapkan, jika selepas diselenggarakannya Pilkades serentak ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi mengenai siapa saja yang lolos. Kendati demikian, pihaknya saat ini telah mengantongi data berkaitan dengan hitung cepat yang dilakukan.

Berita Lainnya  Sidak ke Pasar, BBPOM Temukan Bahan Makanan Mengandung Pengawet Mayat

Adapun sesuai dengan tahapan yang ada, dari pihak panitia memiliki waktu 7 hari untuk menyerahkan hasil perhitungan ke BPD. Dari situ kemudian dari BPD memiliki waktu 7 hari pula sebelum hasil tersebut diserahkan ke Bupati Gunungkidul untuk diproses lebih lanjut. Waktu yang diberikan sendiri, selain untuk melengkapi berkas juga untuk dilakukan pencermatan ulang.

“Untuk pelantikan dijadwalkan pada 31 Desember 2019 mendatang,” ucap dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler