fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kisruh PTSL di Watusigar, Dari Potensi Sertifikat Ganda Hingga Tanah Negara Bersertifikat Pribadi

Diterbitkan

pada

BDG

Ngawen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Sehingga dengan adanya PTSL ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Selain itu, dengan penyertifikatan tanah, juga harapannya dapat mengurangi, bahkan mencegah konflik sengketa pertanahan. PTSL sendiri merupakan program kelanjutan dari PRONA yang dijalankan pada era kepemimpinan Presiden SBY.

Adapun perbedaan antara Prona (Program Nasional Agraria) dan PTSL adalah pada prosesnya. Di mana dalam Prona, hanya pemohonlah yang tanahnya diukur dan didata kemudian dibuatkan sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai bukti kepemilikan bidang tanah yang syah. Namun dalam PTSL, seluruh bidang tanah yang ada di suatu desa yang mendapatkan program PTSL diukur dan dipetakan secara keseluruhan. Sehingga suatu saat ada permohonan penyertifikatan tanah, data base dari PTSL sudah terpetakan sehingga potensi sengketa tapal batas lahan antar pemilik sertifikat dapat diminimalisir.

Namun sebaik dan sebagus apapun program pemerintah, jika tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dapat berpotensi munculnya konflik baru dalam penerbitan sertifikat. Di Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen, diduga kuat terdapat tumpang tindih dalam pelaksanaan sertifikasi tanah lewat PTSL. Di mana ada puluhan bidang tanah yang dahulu telah bersertifikat lewat program LMPDP (Land Management and Policy Development Project) tahun 2006/2007 saat ini diduga sudah mengalami proses ukur ulang untuk disertifikatkan lagi lewat PTSL 2020.

Salah seorang warga Kalurahan Watusigar, Feri Sulistyono, mengungkapkan, sudah sejak beberapa waktu terakhir ini ia mengamati proses PTSL di desanya. Menurutnya, ditemukan banyak kejanggalan dalam pemetaan lahan-lahan yang hendak disertifikatkan dalam PTSL 2020 di Watusigar.

“Sistemnya di Watusigar kan sporadik, di mana semua yang diukur dan dipetakan hanyalah yang rencananya mengajukan sertifikat PTSL 2020. Nah saya lihat di KKP BPN untuk pemetaan ini sudah terupload dan saya koreksi lagi, ternyata ada puluhan bidang sudah terpetakan, sudah bersertifikat kok diukur ulang lagi. Mestinya kan kalau PTSL pemetaannya keseluruhan, bukan hanya yang mengajukan sertifikat saja. Dan system sporadis seperti ini akan lebih riskan jika sertifikat yang sudah ada belum dipetakan terlebih dahulu guna menghindari potensi tumpang tindih sertifikat. Data-data ini sudah saya sampaikan sejak Jagabaya hingga Panewu agar dikoreksi ulang. BPN juga sudah saya lapori, tetapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” keluh Feri.

Lebih lanjut Feri menjelaskan, berdasarkan data-data tersebut, ia mengajukan permohonan untuk ada koreksi ulang sebelum kelak timbul sertifikat ganda atau sertifikat bermasalah secara hukum. Di mana dalam satu obyek lahan bisa muncul 2 sertifikat ganda dengan kepemilikan yang berbeda. Jika itu sampai terjadi, maka berpotensi terjadinya cacat hukum terhadap sertifikat tanah yang dihasilkan. Di sisi lain Feri juga membeberkan fakta-fakta dugaan kuat banyaknya tanah-tanah yang dahulunya berstatus tanah kas desa, tanah lungguh, tanah OO dan lainnya saat ini sudah bersertifikat resmi atas nama pribadi. Itu semua tidak lepas dari peran oknum-oknum perangkat desa Watusigar kala itu.

Berita Lainnya  Tertangkap Basah Berbuat Mesum di Ruang Guru, Oknum Kepala Sekolah Langsung Diminta Tak Masuk Kerja

Dipaparkannya, seperti yang ditemukannya di Padukuhan Watusigar, Padukuhan Kepek, Padukuhan Munggur, Padukuhan Buyutan. Sejumlah titik di lokasi tersebut diduga kuat sudah beralih hak ke sertifikat hak milik pribadi. Padahal lahan-lahan tersebut berstatus tanah negara, tanah lungguh, tanah enclave maupun lainnya. Modus yang digunakan adalah membagi lahan-lahan tersebut ke beberapa oknum perangkat dan beberapa lainnya. Kemudian setelah dibagi, dimohonkan untuk dijadikan sertifikat. Menurutnya, modus ini sudah dilakukan sejak tahun 2000an silam. Bahkan, berkaitan dengan hal ini pernah digugat oleh salah seorang tokoh warga setempat secara hukum.

“Dan saya juga tidak bisa menerima jika saat sosialisasi dulu petugas dari BPN menyampaikan bahwa jika terjadi cacat hukum baik itu cacat fisik maupun cacat yuridis terhadap sertifikat yang dihasilkan, itu adalah tanggung jawab pemegang hak. Harap diketahui saja, pemohon itu sebagian besar buta masalah penyertifikatan. Mereka hanya mengajukan data sesuai yang diminta, kemudian diukur sama pihak berwenang. Jika kemudian tidak timbul permasalahan di kemudian hari yaitu cacat fisik atau cacat secara yuridis. Namun jika ada dugaan kesalahan seperti ini, yang salah kan bukan pemohon? Jadi saya mohon ada koreksi puluhan bidang yang saya ajukan ini, kemudian jika memang terbukti, kebijaksanaan sepenuhnya ada di tangan BPN,” urai dia.

“Jangan mentang mentang sebagai pihak yang berwenang kemudian menganggap suatu respon dengan temuan alat bukti diabaikan. Dulu saat program sertifikasi missal yang mengerjakan juga BPN selaku yang berwenang, toh banyak dugaan kesalahan juga. Kesalahan itu bisa disengaja ataupun tidak sengaja. Jadi secara pribadi, saya mohon aduan saya ini ditindak lanjuti dengan serius,” sambung Feri.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor ATR BPN Gunungkidul, Ahmad Suraya menuturkan, teknis pengukuran dan pemetaan lahan di Watusigar dilakukan oleh pihak ketiga. Di mana rekanan ATR BPN itu langsung dari pusat, artinya bukan atas tunjukan Kantor ATR BPN Gunungkidul.

Berita Lainnya  Gatotkaca Bagi-bagi Minyak Goreng Gratis di Alun-alun Wonosari

“Terimakasih informasinya, sekarang begini saja. Itu yang anda screenshoot itu di print biar dipelajari sama petugas petugas ukur di sini. Tidak cukup satu dua hari untuk memeriksa itu semua. Jadi bilamana nanti ada kesalahan, biar bisa kita tindak lanjuti selekasnya. Dan kami sangat berterima kasih atas informasi serta masukannya,” tegas Ahmad Suraya.

Sementara itu, Satgas PTSL Tri Gus yang membawahi wilayah Watusigar memaparkan bahwa pada saat pemetaan yang dahulu sifatnya masih manual. Sehingga diakuinya plotingnya tidak pas dengan ploting saat pemetaan digital seperti saat ini.

“Kemarin saya sudah meminta Pak Bambang (red-rekanan ATR BPN untuk pemetaan dan pengukuran) untuk melacak ulang persoalan ini. Kalau memang plotingnya tumpeng tindih, ya kita tolak dulu supaya ada perbaikan terlebih dahulu,” jelas Tri Gus.

Tri Gus mengakui bahwa tata administrasi pemetaan waktu dulu memang belum secanggih saat ini. Maka dalam rangka meluruskan persoalan ini diupayakan duduk bersama antara perangkat kalurahan, ATR BPN hingga rekanan yang melakukan pemetaan di lapangan.

Berita Lainnya  Puluhan Desa Selenggarakan Pilkades Serentak November Mendatang, Pemkab Mulai Sebar Tim

Kholid Gunawan, Kasatgas PTSL 2020 meminta Feri Sulistyono untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis untuk tindak lanjut lebih lanjut.

“Sesuai dengan Zona Integritas yang disampaikan kementerian, saya malah minta untuk dikirim surat pengaduan secara resmi. Sebab itu akan menjadi dasar kami di ATR BPN untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pinta Kholid.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler