fbpx
Connect with us

Kriminal

Komplotan Maling Belasan Tahun Nekat Curi Motor untuk Jalan-Jalan Keliling Kampung

Diterbitkan

pada

BDG

Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Entah apa yang ada di benak pikiran YS, YN dan PT. Tiga bocah di bawah umur warga Karangmojo tersebut nekat mencuri sepeda motor untuk sekedar bersenang-senang berkeliling di sekitar rumahnya. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Diketahui, mereka memang komplotan maling cilik karena sebelumnya juga diketahui mencuri sejumlah uang.

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Pudjijono mengatakan, penangkapan 3 bocah itu bermula dari adanya laporan oleh Gunawan warga Ngelo 1, Kalurahan Ngawis Kapanewon Karangmojo. Saat itu, pada hari Sabtu (12/12/2020) lalu korban kehilangan sepeda motor di pinggir ladang.

“Korban ke ladang untuk mencari pakan ternak. Awalnya sudah dapat pakan ia letakkan di dekat sepeda motor, kemudian ia mencari pakan lagi. Saat kembali ke pinggir ladang kendaraannya sudah tidak ada,” kata Kanit Reskrim, Senin (14/12/2020) saat dikonfirmasi.

Sadar kendaraannya tidak ada, Gunawan awalnya mencari di sekeliling ladang tapi juga tidak ditemukan. Ia kemudian melaporkan ke Polsek Karangmojo bahwa sepeda motornya hilang.

Berita Lainnya  Pamit Angkut Lemari, Pria Gadaikan Mobil Pick Up

Mendapat laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Sejumlah info menjadi bahan awal pengungkapan kasus ini. Ternyata ada yang mengetahui jika sepeda motor milik Gunawan sempat dipakai oleh 3 bocah yang tidak dikenal.

Bukti dan informasi yang diperoleh kuat, polisi kemudian bergerak ke Gedangrejo pada Minggu (13/12/2020) kemarin. Tiga bocah yaitu YS, YN, PT warga Gedangrejo ditangkap di rumah masing-masing.

“YS dan YN adalah kakak adik mereka lulus SD tahun ini. Sementara PT adalah temannya. Semua anak dibawah umur kalau PT itu kelas 3 SMP,” imbuh Pudjijono.

Pasca penangkapan itu, ketiga digelandang ke Mapolsek Karangmojo. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya menceritakan bahwa mereka hendak pulang dari rumah temannya, dengan jalan kaki. Sesampainya di TKP melihat motor dengan kuncinya masih menempel. Melihat peluang itu, didukung dengan kondisi sepi, mereka lalu mendorong beberapa meter sebelum dinyalakan dan di bawa pergi.

Berita Lainnya  Misteri Serangkaian Pembobolan Sejumlah Rumah Terungkap, Ternyata Diotaki Remaja Yang Baru Berusia 18 Tahun

“Kendaraan hasil curian itu digunakan untuk mereka jalan-jalan. Setelah itu, disembunyikan dipekarangan rumah PT agar tidak ketahuan keluarganya,” terang dia.

Meski ketiga bocah itu masih dibawah umur akan tetapi proses hukum tetap berlanjut. Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari 7 tahun karena aksinya dilakukan secara bersama-sama.

“Ketiga bocah tersebut merupakan kelompok (komplotan). Tidak hanya sekali ini melakukan pencurian, beberapa waktu lalu ketiganya diketahui melakukan pencurian secara bersama sama. Uang yang pernah diambil sebesar 3 juta rupiah, 1 juta rupiah, dan 800 ribu rupiah. Waktu pencurian uang itu diselesaikan kekeluargaan di tingkat kalurahan. Mereka sama-sama dari keluarga broken home. Yang kakak adik tinggal sama ayahnya dan yang PT tinggal sama simbahnya,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler