fbpx
Connect with us

Hukum

Ancam Sebar Foto Syur, Kekasih Durhaka Paksa Bocah SMP Bersetubuh

Diterbitkan

pada

BDG

Purwosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ulah RM (18), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul memang benar-benar bejat. Pemuda ini nekat mencabuli kekasihnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Sebelumnya, RM mengancam Melati (bukan nama sebenarnya), pelajar SMP warga Bantul, akan menyebarkan foto-foto syurnya jika keinginannya tak dituruti. Alhasil, saat ini pelaku harus berurusan dengan jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Purwosari setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono menceritakan, pencabulan sendiri terjadi pada Rabu (04/08/2021) silam. Peristiwa tersebut bermula saat RM dan Melati yang memang sepasang kekasih saling bertukar chat melalui aplikasi whatsapp. RM lalu merayu korban untuk mengirimkan foto-foto organ intimnya.

“RM meminta Melati mengirimkan foto bagian dada sebagai bukti sayang Melati kepadanya,” kata Mulyono, Rabu (18/08/2021).

Tak puas dengan foto itu, pelaku juga meminta foto organ kelamin Melati. Korban yang masih polos lantas menuruti permintaan pelaku. Diduga, RM memang telah merencanakan hal tersebut lantaran usai memiliki kedua foto syur tersebut, ia lantas mengancam korban.

Berita Lainnya  Sempat Tendang Korbannya, Begal Sadis Dibekuk Polisi

Tanpa basa-basi, remaja bejat ini kemudian mengajak Melati untuk berhubungan intim. Pelaku mengancam akan menyebar luaskan foto bugil korban jika keinginannya tak dipenuhi.

“Korban yang ketakutan kemudian terpaksa menyanggupi keinginan RM,” imbuh dia.

Hingga pada Rabu 4 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, Melati berpamitan kepada orangtuanya untuk mengunjungi teman perempuannya. Namun, Melati ternyata menuju obyek wisata di salah satu pantai di Bantul menggunakan sepeda ontelnya.

“Sepeda ontel korban lalu dititipkan di obyek wisata di Bantul, selang 30 menit kemeudian dijemput pelaku,” papar Mulyono.

RM dan Melati lalu berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Z berwarna hitam. RM sempat mengajak korban berkeliling dan makan di sebuah warung di sekitar Pasar Seni Gabusan, Jalan Parangtritis. Keduanya kemudian bergegas menuju salah satu penginapan di Kalurahan Girijati, Kapanewon Purwosari. Keduanya tiba di losmen tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku kemudian memesan kamar di nomor 2 di lantai tiga. Di dalam kamar, pelaku lalu menyetubuhi korban,” ungkap Mulyono.

Puas melampiaskan hasratnya, RM bermaksud mengantarkan korban untuk mengambil sepedanya. Namun, sebelum sampai di obyek wisata tersebut, ternyata keduanya telah dicegat oleh ayah korban.

Berita Lainnya  Titik Temu Kasus Curanmor, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

“Orangtuanya melakukan pencarian karena Melati tidak pernah bermain lebih dari tiga jam, mendapati anaknya diboncengkan seorang laki-laki, ayahnya kemudian memberhentikan keduanya,” tutur dia.

Keduanya sempat diinterogerasi oleh sang ayah. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Tak terima dengan hal itu, sang ayah lantas melaporkan RM ke Polsek Purwosari. Menurut Mulyono, pihaknya kemudian menindanlanjuti laporan itu. RM sendiri saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya RM dikenakan Pasal 81 Sub 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler