fbpx
Connect with us

Hukum

Pisau Bayonet Sampai Patah Jadi Saksi Bisu Kekejian Pembunuh Sugiyanto

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Jajaran kepolisian Polres Gunungkidul bersama Polda DIY berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Jalan Jogja-Wonosari, tepatnya di depan Rumah Makan Teras Petruk, Padukuhan Karangsari, Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk. Dua orang yang berhasil diamankan mengakui tindakan kejahatan tersebut. Sadisnya mereka melakukan penusukan hingga puluhan kali di sekujur korban menggunakan pisau bayunet atau pisau sangkur. Polisi sendiri saat ini telah mengamankan barang bukti bayonet yang digunakan oleh pelaku. Pisau itu bahkan mengalami patah lantaran banyak kali dihujamkan ke tubuh Sugiyanto, sang korban yang kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni MA alias S (23) warga Sorowijayan, Banguntapan, Bantul dan DL (23) warga Soromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Keduanya ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Jawa Barat.

Berita Lainnya  Rebutan Warisan, Anak Angkat Gugat Anak Kandung

“Tanggal 20 November 2020, Reskrim Polres Gunungkidul bersama tim Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut di Bandung, Jawa Barat,” ucap Riyan, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau sangkur atau bayunet dengan ujung pisau patah serta sarungnya warna hitam bergaris merah. Selain itu, juga satu buah kendaraan jenis Yamaha dengan nopol AB 4354 MX warna abu abu beserta STNK.

“Setelah barang bukti dan pelaku kita amankan, kita kemudian interogasi keduanya terkait apa dan bagaimana mereka melakukannya,” jelas dia.

Dari pengakuan pelaku, keduanya memang sejak awal berniat untuk melakukan perampokan kepada pengguna jalan yang ditemui. Adapun, para pelaku berkeliling mencari pemotor yang berkendara di tempat sepi. DL bertugas sebagai joki untuk berkeliling mencari korban di seputaran Jalan Jogja-Wonosari. Sesampai di daerah Patuk, kedua pelaku melihat Sugiyanto warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen sendirian berkendara menuju arah Jogja.

Berita Lainnya  Sempat Buron, Lurah Karangawen Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

“Mereka putar balik dan kemudian memepet korban. Pelaku lantas menendang korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh pelaku langsung menghampiri menusuk korban hingga puluhan kali. Korban sempat melawan namun akhirnya tak berdaya,” jelas dia.

Melihat korban lemas bersimbah luka, para pelaku langsung mencari harta yang dibawa korban. Sebuah dompet berserta tas slempang milik korban yang berisi uang kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

“Barang yang diambil yakni satu buah dompet kulit warna hitam yang berisi uang Rp 180.000 dan satu buah tas gendong kain warna hitam berisi satu buah mantol jas hujan dan uang Rp.1.500.000,” jelas Riyan.

“Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan kabur ke Jawa Barat sebelum akhirnya kami tangkap,” terang Riyan.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku ini, pihak kepolisian akan menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338 KUHP.

Berita Lainnya  Rumah Dibobol Saat Ditinggal Berjualan, Uang Tunai 23 Juta Milik Juragan Ayam Amblas

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler