Hukum
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas


Wonosari,(pidjar.com)– Pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul berhasil ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul. Selain pelaku, polisi juga menangkap para penadah barang curian tersebut. Saat ini, empat orang telah ditahan di Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, awal Oktober 2023 kemarin gabungan unit Reskrim Polsek dengan Polres Gunungkidul mendapatkan laporan mengenai hilangnya baterai tower telekomunikasi yang berada di Kapanewon Patuk, Wonosari, dan Karangmojo. Atas laporan tersebut, tim buser kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada lokasi pencurian ini, penyidik berhasil mendapatkan sidik jari pelaku. Setelah dicocokan ternyata sidik jari ini mengarah pada SP (48) warga Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta penyelidikan terus dilakukan dan tim berhasil menangkap SP di daerah Mlati pada 4 Oktober 2023 lalu. Pengembangan terus dilakukan sampai pada akhirnya berhasil menangkap S (32) warga Kuningan, Jawa Barat yang juga turut andil dalam pencurian di wilayah Gunungkidul.
Dari kedua pelaku utama ini juga dikembangkan, petugas berhasil mengamankan dua penadah yaitu A (42) Bekasi dan MD (55) warga Tegal, Jawa Tengah. Ketiga orang ini ditangkap di wilayah Bekasi dan kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi SP dan S adalah pelaku utama pencurian, kemudian hasil curian itu mereka jual ke A dan MD. Untuk harganya bervariasi Rp 3,5 sampai 4 juta per unitnya,” kata AKBP Edy Bagus Sumantri.
Ia menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan merusak pagar di area tower selanjutnya mengambil baterai yang digunakan sebagai penguat sinyal.
“Pelaku ini ini memang sudah menguasai karena dia bekerja memasang tower,” imbuhnya.
Adapun selain di wilayah Gunungkidul, pelaku juga melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Bantul. Atas perbuatannya, tersangka S dan SP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Adapun tersangka A dan MD dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
“Untuk perkara ini masih terus kita kembangkan. Tim juga berhasil mengamankan bebedapa alat bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Seperti mobil yang digunakan untuk sarana, tang besar, kunci L dan beberapa benda lainnya,” tutup dia.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menikmati Asrinya Perkampungan Sisi Utara Gunungkidul di Punthuk Kepuh
-
Hukum3 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kasus Bullying di SD Al Azhar Selang, Korban Diduga Tak Hanya 1 Orang
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Progres Lamban, Proyek Pembangunan Gedung RSUD Saptosari Disidak
-
Sosial2 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik3 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Sebar Video Hoax Demi FYP TikTok, Pelajar Gunungkidul Diringkus Polisi