Hukum
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul berhasil ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul. Selain pelaku, polisi juga menangkap para penadah barang curian tersebut. Saat ini, empat orang telah ditahan di Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, awal Oktober 2023 kemarin gabungan unit Reskrim Polsek dengan Polres Gunungkidul mendapatkan laporan mengenai hilangnya baterai tower telekomunikasi yang berada di Kapanewon Patuk, Wonosari, dan Karangmojo. Atas laporan tersebut, tim buser kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada lokasi pencurian ini, penyidik berhasil mendapatkan sidik jari pelaku. Setelah dicocokan ternyata sidik jari ini mengarah pada SP (48) warga Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta penyelidikan terus dilakukan dan tim berhasil menangkap SP di daerah Mlati pada 4 Oktober 2023 lalu. Pengembangan terus dilakukan sampai pada akhirnya berhasil menangkap S (32) warga Kuningan, Jawa Barat yang juga turut andil dalam pencurian di wilayah Gunungkidul.
Dari kedua pelaku utama ini juga dikembangkan, petugas berhasil mengamankan dua penadah yaitu A (42) Bekasi dan MD (55) warga Tegal, Jawa Tengah. Ketiga orang ini ditangkap di wilayah Bekasi dan kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi SP dan S adalah pelaku utama pencurian, kemudian hasil curian itu mereka jual ke A dan MD. Untuk harganya bervariasi Rp 3,5 sampai 4 juta per unitnya,” kata AKBP Edy Bagus Sumantri.

Ia menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan merusak pagar di area tower selanjutnya mengambil baterai yang digunakan sebagai penguat sinyal.
“Pelaku ini ini memang sudah menguasai karena dia bekerja memasang tower,” imbuhnya.
Adapun selain di wilayah Gunungkidul, pelaku juga melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Bantul. Atas perbuatannya, tersangka S dan SP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Adapun tersangka A dan MD dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
“Untuk perkara ini masih terus kita kembangkan. Tim juga berhasil mengamankan bebedapa alat bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Seperti mobil yang digunakan untuk sarana, tang besar, kunci L dan beberapa benda lainnya,” tutup dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
