Hukum
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul berhasil ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul. Selain pelaku, polisi juga menangkap para penadah barang curian tersebut. Saat ini, empat orang telah ditahan di Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, awal Oktober 2023 kemarin gabungan unit Reskrim Polsek dengan Polres Gunungkidul mendapatkan laporan mengenai hilangnya baterai tower telekomunikasi yang berada di Kapanewon Patuk, Wonosari, dan Karangmojo. Atas laporan tersebut, tim buser kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada lokasi pencurian ini, penyidik berhasil mendapatkan sidik jari pelaku. Setelah dicocokan ternyata sidik jari ini mengarah pada SP (48) warga Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta penyelidikan terus dilakukan dan tim berhasil menangkap SP di daerah Mlati pada 4 Oktober 2023 lalu. Pengembangan terus dilakukan sampai pada akhirnya berhasil menangkap S (32) warga Kuningan, Jawa Barat yang juga turut andil dalam pencurian di wilayah Gunungkidul.
Dari kedua pelaku utama ini juga dikembangkan, petugas berhasil mengamankan dua penadah yaitu A (42) Bekasi dan MD (55) warga Tegal, Jawa Tengah. Ketiga orang ini ditangkap di wilayah Bekasi dan kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi SP dan S adalah pelaku utama pencurian, kemudian hasil curian itu mereka jual ke A dan MD. Untuk harganya bervariasi Rp 3,5 sampai 4 juta per unitnya,” kata AKBP Edy Bagus Sumantri.
Ia menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan merusak pagar di area tower selanjutnya mengambil baterai yang digunakan sebagai penguat sinyal.
“Pelaku ini ini memang sudah menguasai karena dia bekerja memasang tower,” imbuhnya.
Adapun selain di wilayah Gunungkidul, pelaku juga melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Bantul. Atas perbuatannya, tersangka S dan SP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Adapun tersangka A dan MD dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
“Untuk perkara ini masih terus kita kembangkan. Tim juga berhasil mengamankan bebedapa alat bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Seperti mobil yang digunakan untuk sarana, tang besar, kunci L dan beberapa benda lainnya,” tutup dia.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program