Hukum
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul berhasil ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul. Selain pelaku, polisi juga menangkap para penadah barang curian tersebut. Saat ini, empat orang telah ditahan di Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, awal Oktober 2023 kemarin gabungan unit Reskrim Polsek dengan Polres Gunungkidul mendapatkan laporan mengenai hilangnya baterai tower telekomunikasi yang berada di Kapanewon Patuk, Wonosari, dan Karangmojo. Atas laporan tersebut, tim buser kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada lokasi pencurian ini, penyidik berhasil mendapatkan sidik jari pelaku. Setelah dicocokan ternyata sidik jari ini mengarah pada SP (48) warga Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta penyelidikan terus dilakukan dan tim berhasil menangkap SP di daerah Mlati pada 4 Oktober 2023 lalu. Pengembangan terus dilakukan sampai pada akhirnya berhasil menangkap S (32) warga Kuningan, Jawa Barat yang juga turut andil dalam pencurian di wilayah Gunungkidul.
Dari kedua pelaku utama ini juga dikembangkan, petugas berhasil mengamankan dua penadah yaitu A (42) Bekasi dan MD (55) warga Tegal, Jawa Tengah. Ketiga orang ini ditangkap di wilayah Bekasi dan kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi SP dan S adalah pelaku utama pencurian, kemudian hasil curian itu mereka jual ke A dan MD. Untuk harganya bervariasi Rp 3,5 sampai 4 juta per unitnya,” kata AKBP Edy Bagus Sumantri.

Ia menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan merusak pagar di area tower selanjutnya mengambil baterai yang digunakan sebagai penguat sinyal.
“Pelaku ini ini memang sudah menguasai karena dia bekerja memasang tower,” imbuhnya.
Adapun selain di wilayah Gunungkidul, pelaku juga melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Bantul. Atas perbuatannya, tersangka S dan SP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Adapun tersangka A dan MD dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
“Untuk perkara ini masih terus kita kembangkan. Tim juga berhasil mengamankan bebedapa alat bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Seperti mobil yang digunakan untuk sarana, tang besar, kunci L dan beberapa benda lainnya,” tutup dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
