Hukum
Konsumsi dan Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Wonosari Dibekuk Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 380 butir pil bertuliskan Atarax Alprazolam dari seorang pemuda berinisal GB (28) warga Kapanewon Wonosari. Pihak kepolisian kini sudah mengamankan GB dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, penangkapan terhadap GB bermula ketika pada tanggal 24 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul mendapati informasi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang terjadi di kawasan Kota Wonosari.
Benar saja, pada waktu operasi tim Satresnarkoba mendapati GB yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap GB yang mana disebutkan bahwa GB memperoleh pil psikotropika dari hasil pembelian. Disebutnya GB membeli barang berbahaya tersebut dari seseorang berinisial BR dan telah dikonsumsinya.
“GB juga memberikan pil psikotropika yang ia beli kepada PR sebanyak satu strip berisi 6 butir pil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah GB yang berada di Kapanewon Wonosari. Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba disebutnya menemukan 38 strip kemasan obat berwarna biru bertuliskan Atarax Alprazolam yang berisi 380 butir dan dua butir kapsul berwarna merah hitam didalam dompet milik GB.







“Barang bukti disimpan di dalam sebuah tas ransel,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian kini sudah mengamankan GB untuk dilakukan proses lebih lanjut. Disebutnya GB dikenakan pasal 62 UU RI dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.