fbpx
Connect with us

Hukum

Melawan Saat Akan Ditangkap, Komplotan Pencuri 84 Kambing Ditembak Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Jajaran kepolisian Polres Gunungkidul berhasil menangkap empat tersangka pencurian puluhan kambing. Aksi pencurian ini menjadi sangat meresahkan lantaran para pelaku mengaku telah beraksi sejak 5 bulan silam. Tiga orang pelaku sendiri terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas akibat melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, menuturkan, pada periode April hingga Agustus 2021, terdapat 6 laporan pencurian hewan ternak milik warga di Polsek Semanu, Polsek Karangmojo, Polsek Wonosari, Polsek Playen, Polsek Ponjong, dan Polsek Paliyan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan perburuan terhadap komplotan pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.

Menurut Kapolres, para pelaku sendiri memang terkenal cukup licin dan sering berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk mengelabui polisi. Namun kemudian akhirnya, beberapa waktu berselang, petugas berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang sebelumnya telah teridentifikasi tersebut.

Berita Lainnya  Diparkir di Depan Rumah Kosong, Motor Raib Dibawa Pencuri

“Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 silam, kami mendapatkan informasi keberadaan para pelaku yang tersebar di beberapa lokasi,” terangnya, Kamis (09/09/2021).

Tim Polres Gunungkidul bergerak cepat untuk segera mengamankan para pelaku pencurian. Hasilnya, SGY (34) warga Kalurahan WIladeg, Kapanewon Karangmojo berhasil diamankan di Sedayu, Kabupaten Sleman; lalu AZ (40) warga Lendah, Kabupaten Kulonprogo, berhasil dibekuk di Getas, Playen. Berturut-turut, AW (28) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong berhasil diamankan di Ponjong dan TW (59) warga Prambanan, Klaten berhasil diamankan di Prambanan.

Menurut Aditya, dalam penangkapan ini, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari para pelaku. Akibatnya, polisi kemudian terpaksa menggunakan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pada tiga orang pelaku yakni AW, AZ, dan SGY.

Berita Lainnya  Motif Gerombolan Klithih Yang Dibekuk di Kepek, Hendak Tawuran Usai Saling Tantang di Medsos

“Tiga orang yang ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Ketiganya merupakan resedivis,” imbuh Kapolres.

Dari hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa para pelaku merupakan komplotan pencuri kambing ternak yang telah melakukan aksinya di 82 titik yang tersebar di Gunungkidul. Diantaranya adalah wilayah karangmojo dengan 25 lokasi; Ponjong 4 lokasi; Playen 10 lokasi; Semanu 19 lokasi dan Paliyan 6 lokasi. Selama beroperasi ini, total kambing ternak yang berhasil dicuri pelaku sendiri mencapai 84 ekor. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lantaran baru 6 warga yang sudah melaporkan kasus ini.

“Jadi modus operandinya dengan memotong tali dengan karter, kemudian memasukkan kambing ke dalam karung dan dibawa lari. Dalam menjalankan aksinya mereka selalu berkelompok, tapi dalam pembagian perannya mereka saling bergantian. Kambing ternak curiannya mereka jual hidup di pasar-pasar Gunungkidul dan di Prambanan dan uangnya digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Adhitya.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AB 4786 MM, 1 buah unit sepeda motor Supra X 125 nopol AB 6823 NC, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AB 2676 BM, 1 buah helm merk THI, 1 buah helm merk honda, 1 buah jaket, 1 karung bagor, 3 karung plastik besar, 1 utas tali, 1 ekor kambing etawa, 1 buah cutter, 2 buah korek gas, dan satu tas pinggang.

Berita Lainnya  Maling Motor Berhasil Diborgol Setelah Sempat Ngumpet ke Ibu Kota

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler