Hukum
Kontrak Tak Diperpanjang Meski Peringkat Satu Hasil Tes Evaluasi, Staf Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mantan Staf Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Destiana Kristanti melaporkan Ketua Bawaslu Gunungkidul dan Koordinator Sekretariat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Destiana memilih melaporkan mantan atasannya itu lantaran merasakan adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dirinya dengan Bawaslu. Desti yang mendapatkan peringkat pertama dalam tes justru diputuskan untuk tidak diperpanjang kontraknya. Saat ini, pelaporan ini terus bergulir dan baik Ketua Bawaslu Gunungkidul maupun Koordinator Sekretariat Bawaslu harus menjalani sidang yang dihelat DKPP.
Dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Destiana menjelaskan bahwa laporan yang ia ajukan ke DKPP merupakan buntut dari kebingungan dirinya atas keputusan itu dan dugaan adanya berbagai kejanggalan atas pemberhentian dan pengangkatan staf di tubuh Sekretariat Bawaslu. Ia sendiri sebelumnya merupakan pegawai yang dikontrak selama 1 tahun oleh Bawaslu.
“Saya melaporkan korsek dan ketua terkait adanya ketidakjujuran dalam pemberhentian saya sebagai staf administrasi umum,” ujar Destiana, Jumat (05/06/2020).
Awalnya, sesuai dengan regulasi, seluruh tenaga kontrak di Bawaslu harus menjalani evaluiasi. Awalnya, berdasarkan Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten dan Kota Tahun 2020 dia bersama 2 orang temannya hasil tesnya berada di bawah angka 60 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia lantas bersama kedua temannya tersebut dipanggil dan diberikan penjelasan bahwa mereka bertiga tidak diperpanjang kontraknya.
“Setelah satu tahun kan ada evaluasi, saat itu saya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tertuang dalam surat tertanggal 31 Januari 2020,” ucap dia.
Ia menjelaskan, staf dengan status TMS dalam surat tersebut tidak dapat diperpanjang kontraknya. Dengan demikian, dirinya juga sudah tidak masuk kerja lagi pada keesokan harinya.
“Surat itu tanggal 31 Januari menyatakan bahwa yang TMS tidak bisa direkrut menjadi staf di Bawaslu. Ada juga persyaratan Bawaslu tidak bisa merekrut petugas baru,” katanya.
Setelah itu kemudian, muncul surat revisi yang menyatakan Destiana bersama 2 orang temannya tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Bahkan, berdasarkan surat Sekjen Bawaslu Nomor 268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Hasil Akhir Evaluasi PPNPNS Tahun 2020, lampiran surat menyatakan jika ia dinyatakan MS bahkan dengan nilai tertinggi 75.20. Namun begitu, dirinya tidak diberitahu terkait dengan surat revisi terbaru. Dia justru baru mengetahui hal itu setelah diberitahu oleh rekannya.
“Ada revisi 3 orang menjadi MS termasuk saya. Bahkan saya ada di peringkat no 1 sedangkan dua teman saya di posisi 7 dan 8,” paparnya.
Kejanggalan mulai ia rasakan setelah ia juga mengetahui bahwa dua orang rekannya yang berada di peringkat bawah justru bisa kembali bekerja di sekretariat Bawaslu dengan alasan yang tidak ia ketahui.
“Kalau mereka masih dipertahankan, kenapa saya tidak,” ucapnya dengan nada tanya.
Atas kejanggalan tersebut, Destiana lantas memutuskan untuk menempuh jalur dengan melaporkan Sekretariat Bawaslu dan Ketua Bawaslu Gunungkidul ke DKPP. Dua orang yang dilaporkan oleh Detiana adalah Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono dan Koordinator Sekretariat Sudi Hartono ke DKPP.
“Saya hanya ingin jawaban dan alasan pasti kenapa saya diberhentikan sedangkan yang lain tidak. Semoga tidak ada lagi atasan yang menyalahgunakan wewenangnya dan semena-mena terhadap bawahan seperti saya. Memang ini yang bertanggung jawab adalah Korsek, tetapi saya sayangkan ketua Bawaslu tidak bisa memberikan pertimbangan sebelumnya,” urai warga Kecamatan Rongkop ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono memilih irit bicara. Ia menganggap hal ini sebagai ujian lantaran namanya ikut sebagai pihak yang dilaporkan.
“Sebenarnya ini adalah urusan kesekretariatan,” singkat Is.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 45-PKE-DKPP/IV/2020 pada Selasa (02/06/2020) lalu. Dalam perkara tersebut, pengadu (Destiana) mendalilkan Teradu tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses pemberhentian pengadu sebagai staf teknis (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul. Para teradu terbukti tidak menindaklanjuti Surat Sekjen Bawaslu RI terkait perpanjangan masa kerja Pengadu selaku staf PPNPNS tanpa mekanisme klarifikasi dan diyakini akibat adanya sentimen pribadi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 45-PKE-DKPP/IV/2020 pada Selasa (2/6/2020), pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP sebagai Ketua Majelis.
-
Uncategorized21 jam yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan3 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
