Hukum
Kontrak Tak Diperpanjang Meski Peringkat Satu Hasil Tes Evaluasi, Staf Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mantan Staf Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Destiana Kristanti melaporkan Ketua Bawaslu Gunungkidul dan Koordinator Sekretariat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Destiana memilih melaporkan mantan atasannya itu lantaran merasakan adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dirinya dengan Bawaslu. Desti yang mendapatkan peringkat pertama dalam tes justru diputuskan untuk tidak diperpanjang kontraknya. Saat ini, pelaporan ini terus bergulir dan baik Ketua Bawaslu Gunungkidul maupun Koordinator Sekretariat Bawaslu harus menjalani sidang yang dihelat DKPP.
Dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Destiana menjelaskan bahwa laporan yang ia ajukan ke DKPP merupakan buntut dari kebingungan dirinya atas keputusan itu dan dugaan adanya berbagai kejanggalan atas pemberhentian dan pengangkatan staf di tubuh Sekretariat Bawaslu. Ia sendiri sebelumnya merupakan pegawai yang dikontrak selama 1 tahun oleh Bawaslu.
“Saya melaporkan korsek dan ketua terkait adanya ketidakjujuran dalam pemberhentian saya sebagai staf administrasi umum,” ujar Destiana, Jumat (05/06/2020).
Awalnya, sesuai dengan regulasi, seluruh tenaga kontrak di Bawaslu harus menjalani evaluiasi. Awalnya, berdasarkan Hasil Evaluasi PPNPNS Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten dan Kota Tahun 2020 dia bersama 2 orang temannya hasil tesnya berada di bawah angka 60 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia lantas bersama kedua temannya tersebut dipanggil dan diberikan penjelasan bahwa mereka bertiga tidak diperpanjang kontraknya.
“Setelah satu tahun kan ada evaluasi, saat itu saya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tertuang dalam surat tertanggal 31 Januari 2020,” ucap dia.







Ia menjelaskan, staf dengan status TMS dalam surat tersebut tidak dapat diperpanjang kontraknya. Dengan demikian, dirinya juga sudah tidak masuk kerja lagi pada keesokan harinya.
“Surat itu tanggal 31 Januari menyatakan bahwa yang TMS tidak bisa direkrut menjadi staf di Bawaslu. Ada juga persyaratan Bawaslu tidak bisa merekrut petugas baru,” katanya.
Setelah itu kemudian, muncul surat revisi yang menyatakan Destiana bersama 2 orang temannya tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Bahkan, berdasarkan surat Sekjen Bawaslu Nomor 268A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Hasil Akhir Evaluasi PPNPNS Tahun 2020, lampiran surat menyatakan jika ia dinyatakan MS bahkan dengan nilai tertinggi 75.20. Namun begitu, dirinya tidak diberitahu terkait dengan surat revisi terbaru. Dia justru baru mengetahui hal itu setelah diberitahu oleh rekannya.
“Ada revisi 3 orang menjadi MS termasuk saya. Bahkan saya ada di peringkat no 1 sedangkan dua teman saya di posisi 7 dan 8,” paparnya.
Kejanggalan mulai ia rasakan setelah ia juga mengetahui bahwa dua orang rekannya yang berada di peringkat bawah justru bisa kembali bekerja di sekretariat Bawaslu dengan alasan yang tidak ia ketahui.
“Kalau mereka masih dipertahankan, kenapa saya tidak,” ucapnya dengan nada tanya.
Atas kejanggalan tersebut, Destiana lantas memutuskan untuk menempuh jalur dengan melaporkan Sekretariat Bawaslu dan Ketua Bawaslu Gunungkidul ke DKPP. Dua orang yang dilaporkan oleh Detiana adalah Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono dan Koordinator Sekretariat Sudi Hartono ke DKPP.
“Saya hanya ingin jawaban dan alasan pasti kenapa saya diberhentikan sedangkan yang lain tidak. Semoga tidak ada lagi atasan yang menyalahgunakan wewenangnya dan semena-mena terhadap bawahan seperti saya. Memang ini yang bertanggung jawab adalah Korsek, tetapi saya sayangkan ketua Bawaslu tidak bisa memberikan pertimbangan sebelumnya,” urai warga Kecamatan Rongkop ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono memilih irit bicara. Ia menganggap hal ini sebagai ujian lantaran namanya ikut sebagai pihak yang dilaporkan.
“Sebenarnya ini adalah urusan kesekretariatan,” singkat Is.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 45-PKE-DKPP/IV/2020 pada Selasa (02/06/2020) lalu. Dalam perkara tersebut, pengadu (Destiana) mendalilkan Teradu tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses pemberhentian pengadu sebagai staf teknis (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul. Para teradu terbukti tidak menindaklanjuti Surat Sekjen Bawaslu RI terkait perpanjangan masa kerja Pengadu selaku staf PPNPNS tanpa mekanisme klarifikasi dan diyakini akibat adanya sentimen pribadi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 45-PKE-DKPP/IV/2020 pada Selasa (2/6/2020), pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP sebagai Ketua Majelis.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum2 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib