Connect with us

Hukum

Korupsi Dana Desa Getas, Staf Bendahara Dapat Vonis Terberat, Selanjutnya Mantan Lurah Jadi Tersangka?

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis Dwi Hartanto selaku Staf Bendahara Kalurahan Getas Kapanewon Playen dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas korupsi dana desa di Kalurahan Getas hingga lebih dari 600 juta rupiah.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andi Nugraha T menggungkapkan, hakim telah membacakan vonis pada tanggal 13 Mei 2022 kemarin. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Dwi Hartanto terbukti bersalah ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 78 juta rupiah. Apabila yang bersangkutan tidak membayar, terpidana harus kembali menjalani masa tahanan selama 1 bulan penjara.

Berita Lainnya  Kasus Korupsi Balai Kalurahan, JPU Minta Tambahan Vonis Pengembalian Kerugian Negara

“Terdakwa bersama kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim. Begitu pula dengan kami apakah menerima putusan di tingkat pertama atau ada upaya hukum banding,” terang Andi Nugraha, Rabu (18/05/2022).

Disinggung mengenai kemungkinan banding, Andy menyebut bahwa peluang tersebut masih ada meskipun cukup kecil. Diakuinya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sudah merasa cukup puas dengan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Vonis 6 tahun penjara dengan peluang penambahan jika terpidana tidak mengganti uang kerugian negara sendiri memang menjadi vonis terberat yang pernah diberikan kepada koruptor di Gunungkidul.

“Ini memang hukuman paling lama yang pernah diberikan,” lanjutnya.

Persidangan yang diikuti oleh Dwi Hartanto ini cukup panjang, bahkan saksi yang diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan juga cukup banyak. Selama proses persidangan, Dwi sendiri bersikap kooperatif. Ia telah ditahan sejak tahun lalu.

Berita Lainnya  Polisi Selidiki Hilangnya Dana Hasil Penjualan Lahan Kalurahan Senilai 5,2 Miliar

Disinggung mengenai potensi tersangka lain, ia menjelaskan jika hal itu pastinya ada sebab tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu orang saja, melainkan secara bersama-sama. Kendati demikian, dirinya masih belum bisa berbicara secara gamblang ada berapa potensi tersangka lain dan sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan. Dalam rumor yang berkembang saat ini, memang ada nama mantan Lurah Getas yang kemungkinan akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Andi sendiri memilih untuk irit berkomentar berkaitan dengan hal ini.

“Tinggal ditunggu pengumuman resmi dari kami nanti berapa yang terlibat dalam kasus ini dan siapa saja. Ini masih dalam proses di penyidik,” paparnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler