fbpx
Connect with us

Hukum

Kabur Hingga Sumatera, Maling Handphone Yang Sempat Kabur Dari Penjara Akhirnya Berhasil Dibekuk

Diterbitkan

pada

BDG

Gedangsari,(pidjar.com)–Petualangan pelarian Jamaludin alias Aji, tahanan Polsek Gedangsari yang melarikan diri pada Maret 2021 lalu akhirnya berakhir. Buronan tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan di Musibanyuasin, Sumatra Selatan.

Kapolsek Gedangsari, AKP Pudjijono mengungkapkan, sejak Jamaludin alias Aju melarikan diri dari sel tahanan Polsek Gedangsari, pihaknya bersama anggota Buser Polres Gunungkidul berupaya mengumpulkan informasi perihal keberadaan pria tersebut. Sampai pada akhirnya, kepolisian mendapatlan informasi jika DPO tersebut berada di wilayah Musibanyuasin, Sumatra Selatan.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Akbar Ramadhan kemudian bergerak ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Informasi awal, Jamaludin alias Aji bekerja di sebuah PT Perkebunan Sawit yang berada di wilayah Sukarami, Sekayu, Musibanyuasin, Sumsel.

Berita Lainnya  Nekat Beroperasi di Kawasan Rawan Longsor, Dua Pengelola Tambang Liar Ditangkap Polisi

Pencarian ke lokasi perkebunan sawit sendiri sempat tak berbuah hasil. Aju diketahui sudah 2 bulan tidak lagi bekerja di tempat itu. Tak menyerah sampai dinsitu saja, petugas terus mengumpulkan informasi dan akhirnya kembali berhasil mengendus keberadaan Aju.

“Anggota mendapat petunjuk jika yang bersangkutan berada di Bedeng atau kontrakan bersama istrinya. Kemudian bergerak ke sana untuk memastikan,” papar AKP Pudjijono.

Pada 20 Mei 2022 kemarin, selepas beberapa waktu melakukan pengintaian, petugas menggerebek rumah Aju. Aju tak bisa berkutik saat polisi berhamburan masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan penangkapan.

“Ketika penangkapan, anggota diback up oleh Resmob Musinanyuasin. Aju sendiri dibawa kembali ke Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, seorang tahanan Polsek Gedangsari melarikan diri pada 5 Mei 2021 lalu. Jamaludin sendiri terjerat kasus pencurian sejumlah handphone milik Marsudi warga Karanganyar, Ngalang, Gedangsari pada Desember 2020 silam. Pelaku sendiri sempat sudah ditangkap oleh polisi dan langsung ditahan di Mapolsek Gedangsari. Namun kemudian, yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Berita Lainnya  Ditinggal Hajatan, Rumah Pedagang Palawija Dibobol Pencuri

Pencairannya terhadap Jamaludin pun cukup panjang, hingga setahun lebih yang bersangkutan baru ditemukan. Bahkan pada awal pencarian, petugas sampai menyisiri hutan di kawasan Gedangsari.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler