Hukum
Rental Mobil Untuk Curi Tabung Gas Melon, Pria Dibekuk Polisi





Wonosari,(pidjar.com)–Unit Reskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap AA (28) warga Mungkid, Magelang, Jawa Tengah. AA sendiri ditangkap setelah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari. Aksi pelaku menggunakan kendaraan mobil sendiri terekam oleh kamera CCTV. Berdasarkan pengakuan sementara, sudah ada beberapa titik yang diakui oleh pelaku terkait kasus yang sama.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol B Widyamustikaningrum mengatakan, penangkapan pelaku sendiri merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban bernama Basuki warga Budegan 1, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari. Korban kehilangan 2 tabung gas melon pada 21 April 2022 lalu. Saat dicek melalui kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, diketahui bahwa tabung gas tersebut dibawa kabur oleh seseorang yang menggunakan mobil Toyota Avanza. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan kepada pihak Polsek Wonosari.
“Pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu, dengan cara berhenti di lokasi incaran dan menunggu korban lengah lalu mengambil tabung gas elpiji tersebut,” kata Wakapolres, Selasa(10/05/2022) kemarin.
Dengan berbekal laporan tersebut dan bukti berupa rekaman kamera CCTV, polisi lantas melakukan penyelidikan. Kendaraan jenis mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu dengan nopol B 1552 EVM menjadi petunjuk penting polisi dalam pengungkapan kasus.
Berselang sehari, tepatnya pada hari Senin, tanggal 25 April 2022 pukul 15.30 WIB, pada saat dilakukan patroli, terlihat Toyota Avanza tersebut tengah melintas di Jalan Selang-Wonosari. Selanjutnya mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kepada pengemudinya.
“Dari hasil keterangan pemilik mobil, saat kejadian pencurian, mobil tersebut tengah disewa oleh seseorang yang mengaku bernama AA yang mengaku beralamat di Wiladeg, Karangmojo, Gunungkidul,” terang Widya.
Kemudian berbekal keterangan dari pemilik mobil, Unit Reskrim Polsek Wonosari bergabung dengan Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap AA yang diduga sebagai pelaku. Setelah didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah karangmojo, selanjutnya anggota polisi langsung melakukan pengintaian. Berselang beberapa waktu kemudian, tepatnya di Simpang Empat Karangmojo, terlihat AA sedang melintas mengendarai sepeda motor. Penangkapan pun langsung dilakukan kepada yang bersangkutan.
“Kepada petugas, akhirnya AA mengakui bahwa telah melakukan pencurian tabung gas,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosari. Dari keterangan pelaku, dirinya tidak hanya melakukan aksinya sekali saja. Dari hasil interogasi, pelaku diketahui bahwa pelaku mengaku melakukan sejumlah pencurian serupa di wilayah Karangmojo, Ponjong dan Gedangsari.
“Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pucurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.


-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tabrakan di Kepek, 2 Pelajar SMA Tewas
-
Hukum2 minggu yang lalu
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Klithih Beraksi di Jalan Wonosari-Jogja, Serang Pemotor Wanita
-
Hukum2 minggu yang lalu
Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Ikuti Google Map, Pengemudi Wanita dan Anaknya Tersesat Hingga ke Tengah Hutan
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gedung Pusat Oleh-oleh Produk Gunungkidul Dibangun di Kawasan Krakal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Penataan Wajah Kota Dilanjutkan Lagi Tahun Ini, Pemkab Anggarkan Belasan Miliar
-
Pariwisata2 minggu yang lalu
Jaya Hingga Ambruknya Obyek Wisata Sri Gethuk Yang Sempat Hits
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
JJLS Tersambung 2025 dan Kekhawatiran PHRI Jalur Kota Sepi Wisatawan