Politik
KPU Bakal Larang Eks Napi Korupsi Maju Dalam Pencalegan Pemilu 2019






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melarang eks narapidana tindak pidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) 2019. Tak hanya eks napi korupsi saja, pelaku kejahatan seksual anak, dan bandar narkotika juga akan dilarang maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Keputusan ini dinilai merupakan bentuk perluasan tafsir dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan bahkan sudah tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan di Pemilu 2019. Peraturan ini sendiri dibuat sebagai tindak lanjut atas banyaknya politisi yang tersandung kasus korupsi.
Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, langkah KPU yang akan melarang eks narapidana menjadi caleg merupakan bentuk dalam meneguhkan komitmen bersama agar partai politik dan pemilih dilindungi dari bakal caleg yang pernah dijerat tindak pidana. Maka dengan begitu, dapat memperbaiki kualitas pemilu dan pemerintahan yang dipilih melalui proses pemilu.
"Ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi dan menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas," katanya, Jumat (13/04/2018).
Dilanjutkannya, berdasarkan Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan tersebut yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Sementara usul larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu tercantum pada Pasal 8 huruf (j) PKPU Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota," jelas Is.







Dibuatnya peraturan ini dimaksudkan agar warga masyarakat dapat memilih wakil rakyat dengan rekam jejak yang baik. Apabila kandidat yang ditampilkan berkualitas dengan memiliki reputasi yang baik dan tidak bermasalah, maka pemilunya pun ikut berkualitas sehingga partisipasi masyarakat pun tinggi.
Diketahui, wacana pelarangan muncul setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan. Oleh karenanya, KPU ingin melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih.