fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kumpul Kebo dan Nikah Siri, ASN di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Diberi Sanksi Penurunan Pangkat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sanksi tegas terus diberikan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang menyalahi aturan dalam menjalankan ketugasan maupun bermasalah secara pribadi yang dapat mencoreng nama baik kepegawaian. Beberapa waktu lalu, sedikitnya terdapat 6 aparatur sipil negara yang harus menerima penurunan pangkat sebagai sanksi atas ulah mereka.

Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Gunungkidul, Sunawan mengungkapkan, pada tahun 2018 lalu terdapat 6 PNS yang terpaksa diturunkan pangkatnya. Hal ini lantaran yang bersangkutan tersandung masalah percintaan, diantaranya mulai dari kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan. Ada juga satu PNS yang diketahui melakukan nikah siri. Padahal sesuai dengan aturan yang berlaku, seorang pegawai tidak diperbolehkan melakukan hal semacam itu.

Berita Lainnya  Pujian Langsung Presiden Jokowi Kepada Kapolres Gunungkidul

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelumnya kita lakukan klarifikasi dan investigasi di lapangan. Data yang didapat kami gunakan sebagai acuan, ini juga melalui prosedur yang panjang,” kata Sunawan, Kamis (09/05/2019).

Selain dua faktor itu, sebanyak empat PNS lainnya tersangkut masalah perceraian dan tidak membuat laporan terhadap pemerintah. Sanksi yang diberikan pun sesuai dengan kedisiplinan dan permasalahan perilaku, mereka diganjar turun pangkat lebih rendah dibandingkan dengan pangkat sebelumnya.

Sanksi ini selain sebagai penegakan aturan, juga berkaitan dengan para pegawai agar lebih tertib kembali dan tidak menyalahgunakan hak ataupun kedudukan mereka untuk masalah-masalah seperti ini. Kemudian pemerintah juga berusaha semaksimal mungkin agar seorang abdi negara memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Berita Lainnya  Puluhan SD di Gunungkidul Masukkan Pelajaran Membatik ke Kurikulum

“Untuk perceraian sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas PP No.10/83 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dimana pegawai yang bersangkutan harus membuat laporan. Ini penting untuk menjadi bukti dan proses lanjutan,” katanya.

Di tahun 2019 ini BKPPD tengah melakukan penyelidikan terhadap satu orang pegawai. Tak hanya itu, pemkab juga akan terus dilakukan sosialisasi kepada pegawai agar tidak melakukan kesalahan dan terhindar dari sanksi. Ketertiban sebagai abdi negara pun harus dicerminkan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Bidang Status Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, BKPPD Gunungkidul, Iskandar menambahkan, pihaknya terus bergandengan tangan dengan kepala organisasi perangkat daerah untuk lebih memantau kinerja serta perilaku pegawai mereka. Jika sekiranya terdapat indikasi perilaku atau kinerja yang tidak maksimal bisa langsung diberikan teguran. Namun jika sekiranya pelanggaran telah mengarah ke kategori berat harus segera dikonsultasikan.

Berita Lainnya  Digelontor Anggaran 3,7 Miliar, Kawasan Perbatasan Patuk Bakal Dibangun Taman Megah

“Ya perlu pemahaman khusus memang. Kedisiplinan ini jangan cuma diartikan tidak ngantor atau apa, tapi ada beberapa sektor yang masuk. Jika melanggar ada sanksi yang mengancam,” tambahnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler