fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Lahan Kawasan Pantai Diborong Investor, Pemkab Perlu Segera Buat Regulasi Khusus

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pesona kawasan Pantai Selatan Gunungkidul sangat menarik perhatian banyak kalangan masyarakat. Namun di tengah boomingnya pariwisata Gunungkidul akibat ketertarikan tersebut, rupanya juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah mulai beralihnya kepemilikan lahan di sekitar pantai ke investor. Warga tak kuasa mempertahankan lahannya lantaran penawaran yang diberikan para investor yang sebagian besar berasal dari luar daerah tersebut sangat menggiurkan.

Melihat kenyataan ini, kalangan dewan berharap pemerintah daerah mulai membuat regulasi untuk melindungi kepemilikan tanah di sekitar kawasan pantai selatan Gunungkidul.

Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno menyampaikan, dari pengamatannya serta laporan yang ia terima, sudah banyak tanah di kawasan pantai tidak lagi dimiliki warga sekitar. Hal ini menurut Suharno perlu menjadi pertimbangan tersendiri karena meski mendapatkan harga yang bagus dari penjualan tanah tersebut, akan tetapi warga juga terancam kehilangan investasi yang bagus di masa depan.

"Warga setempat terancam hanya akan menjadi penonton kemajuan pariwisata Gunungkidul ke depannya, karena pariwisata Gunungkidul ini sangat prospektif ke depannya," kata Suharno saat ditemui di Gedung DPRD Gunungkidul, Selasa (16/1/2017) siang.

Selain tanah pribadi, tanah sultan ground (SG) juga sudah diambil alih atau diperjual belikan. Padahal seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, karena kekancingan diberikan kraton kepada pemilik lahan. Apalagi, saat ini pemerintah dan kraton sudah bekerjasama terkait pengelolaan SG.

Berita Lainnya  Delapan Puskesmas di Gunungkidul Masih Belum Miliki Status Akreditasi

"Seharusnya pemkab tegas soal SG, karena mou beberapa waktu lalu disana disebutkan tanah SG diserahkan kepada Pemkab untuk mengeluarkan perizinan,"jelasnya.

Atas dasar inilah kemudian sangat diperlukan langkah konkrit dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul selaku pemegang regulasi. Pemerintah harus mendata segala bidang tentang pariwisata, termasuk di dalamnya pengelolaan tanah untuk pariwisata.

"Pemerintah harus tegas, dan bisa membuat kebijakan mengenai pembatasan kepemilikan tanah, karena kalau tidak dibatasi maka tanah akan dikuasai oleh investor. Pembatasan bisa dilakukan misalnya satu orang hanya bileh menguasai tanah maksimal 2 sampai 5 hektar," katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual tanahnya. Pemerintah merekomendasi warga agar hanya menyewakan saja lahannya dan bukan untuk dijual. Hal ini agar masyarakat tetap memiliki aset sebagai investasi mereka di masa depan. Apalagi dengan kunjungan pariwisata setiap tahun di atas 3 juta orang, prospek pariwisata Gunungkidul sangat menjanjikan.

"Sebenarnya kalau menurut saya lebih menguntungkan kalau disewakan. Di satu sisi masyarakat tetap bisa memperoleh penghasilan, sementara hak atas lahannya masih tetap," katanya.

Berita Lainnya  Jalur Wisata Diperkirakan Macet Selama Libur Nataru, Wakil Bupati Minta Wisatawan Sabar

Salah seorang warga Tanjungsari yang enggan disebutkan namanya mengatakan, belakangan ini, transaksi penjualan tanah oleh warga di sekitar kawasan wisata cukup gencar. Ia menyayangkan tindakan warga yang gegabah dalam memutuskan menjual lahannya tersebut. Apalagi sebenarnya tidak ada kepentingan mendesak bagi warga untuk melepas hak atas tanahnya tersebut. Sebagian besar dari uang yang didapat dari penjualan tanah hanya digunakan untuk membeli mobil ataupun membuat rumah.

“Warga sulit untuk menolak karena nilai rupiah yang ditawarkan sangat tinggi,” beber dia.

Dia khawatir jika tanah di kawasan pantai dikuasai oleh pemodal maka dirinya yang memiliki usaha kecil di sekitar kawasan pantai akan semakin terpinggirkan.

Berita Lainnya  Usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Ungkapkan Kekecewaanya Kepada Para Kepala Dinas

"Saya khawatir ke depan rakyat kecil mau cari makan susah," ucapnya.

Sebelumnya pada awal 2017 lalu, Kepala Desa Kanigoro, Santoso mengakui ada transaksi besar di wilayahnya. Lahan seluas mencapai 160 hektar secara resmi berpindah tangan setelah dibeli investor dariwarga di 3 desa yaitu Desa Kanigoro, Krambilsawit memanjang hingga Kecamatan Panggang. Lahan yang dibeli ini berada di sekitaran Pantai Ngrenehan.

"Untuk desa kami hanya sekitar 20 hektar saja yang dibeli," ucapnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler