Pemerintahan
Puluhan Titik Jadi Wilayah Tambang Ilegal, Komisi B DPRD DIY: Rakyat Butuh Dibina
Jogja, (pidjar.com) — Ketua Komisi B DPRD DIY, Adriana Wulandari menyoroti persoalan pertambangan di DIY, terutama di kawasan kars. Berdasarkan data DPUPESDM DIY, sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal, baik di darat maupun sungai.
Tercatat, di Kabupaten Kulon Progo ada 15 titik tambang ilegal, kemudian Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.
Adriana Wulandari mengatakan, kasus yang harus menjadi atensi lebih serius dari pemerintah daerah adalah pertambangan yang dilakukan di kawasan Lindung Kars di Kabupaten Gunungkidul. Sebab, proses pertambangan yang dilakukan juga membahayakan keselamatan warga. Bahkan, ada tanah Kasultanan yang juga dijadikan Lokas itambang.
“Secara umum, pertambangan tersebut berstatus illegal karena perizinan belum semua dilengkapi. Perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi maka statusnya illegal,” katanya di Yogyakarta, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, DPRD DIY mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap. Di sisi lain, DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“DPRD mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya. Setelah diunggah ke medos, akhirnya menjadi atensi publik, dan Pemda bergerak,” ujarnya.
Andriana berharap, masyarakat terus andil dalam mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Di samping itu, DPRD juga mendorong Pemda DIY untuk melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat.
“Ajari bagaimana mereka mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai. Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah,” jelasnya.
Andriana meminta, Pemda DIY melakukan pantauan serius terhadap pertambangan yang di kawasan kars. Ketika memang tidak diizinkan, Pemda DIY harus secara tegas menyampaikan dan menindaklanjuti ketika tidak mengindahkan peraturan yang dibuat.
“Terhadap pertambangan yang di kawasan kars, mohon Pemda melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga,” pungkasnya.
(Ken).
-
Uncategorized1 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized6 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized1 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized1 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Budaya14 jam yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
