Connect with us

Pemerintahan

Puluhan Titik Jadi Wilayah Tambang Ilegal, Komisi B DPRD DIY: Rakyat Butuh Dibina

Diterbitkan

pada

BDG

 

Jogja, (pidjar.com) — Ketua Komisi B DPRD DIY, Adriana Wulandari menyoroti persoalan pertambangan di DIY, terutama di kawasan kars. Berdasarkan data DPUPESDM DIY, sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal, baik di darat maupun sungai.

Tercatat, di Kabupaten Kulon Progo ada 15 titik tambang ilegal, kemudian Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.

Adriana Wulandari mengatakan, kasus yang harus menjadi atensi lebih serius dari pemerintah daerah adalah pertambangan yang dilakukan di kawasan Lindung Kars di Kabupaten Gunungkidul. Sebab, proses pertambangan yang dilakukan juga membahayakan keselamatan warga. Bahkan, ada tanah Kasultanan yang juga dijadikan Lokas itambang.

Berita Lainnya  Merasa Tak Punya Kewenangan, Sat Pol PP Belum Pernah Bubarkan Kerumunan

“Secara umum, pertambangan tersebut berstatus illegal karena perizinan belum semua dilengkapi. Perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi maka statusnya illegal,” katanya di Yogyakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, DPRD DIY mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap. Di sisi lain, DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“DPRD mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya. Setelah diunggah ke medos, akhirnya menjadi atensi publik, dan Pemda bergerak,” ujarnya.

Andriana berharap, masyarakat terus andil dalam mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Di samping itu, DPRD juga mendorong Pemda DIY untuk melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat.

Berita Lainnya  Hari Terakhir Pencairan Rapel BPNT Rp 600.000, Ini Pesan Pemerintah

“Ajari bagaimana mereka mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai. Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah,” jelasnya.

Andriana meminta, Pemda DIY melakukan pantauan serius terhadap pertambangan yang di kawasan kars. Ketika memang tidak diizinkan, Pemda DIY harus secara tegas menyampaikan dan menindaklanjuti ketika tidak mengindahkan peraturan yang dibuat.

“Terhadap pertambangan yang di kawasan kars, mohon Pemda melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga,” pungkasnya.

(Ken).

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler