Connect with us

Pemerintahan

Lakukan KDRT dan Perselingkuhan, PNS Pria Wajib Serahkan Separuh Gaji Untuk Istri

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Para pria yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil wajib menyerahkan sebagian gajinya kepada mantan istri dan anak-anaknya jika pria tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran hingga perselingkuhan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah di mana disebutkan separuh dari gaji yang didapat oleh PNS wajib diberikan kepada istri, atau 2/3 gaji diberikan pada anak dan istri yang ditinggalkan.

Peraturan ini sebenarnya sudah sejak lama diterapkan, hanya saja belum banyak yang mengetahui berkaitan dengan pembagian gaji ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawianan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, istri yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dapat melaporkan suaminya ke atasan ataupun badan kepegawaian.

Berita Lainnya  Ini Jadwal Penerimaan BLT APBD Gunungkidul di Sejumlah Kalurahan

Nantinya akan dilakukan proses sebagaimana dalam aturan itu. Beberapa kategori yang harus dipahami dan mantan istri dapat memperjuangkan haknya yakni karena mendapat kekerasan, alkoholisme/kecanduan, judi, perselingkuhan, dan penelantaran oleh suami selama dua tahun lamanya.

Subbagian Status dan Kedudukan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, peraturan tersebut sebenarnya sudah sejak lama disosialisasikan kepada para PNS. Ada beberapa kategori yang memang harus terpenuhi. Bagi PNS yang menggugat maupun sebagai tergugat sebelumnya harus mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Selain itu juga dilakukan mediasi, sehingga paling tidak rumah tangga para PNS tersebut masih bisa diperbaiki.

“Alasan perceraian harus jelas. Kalau tidak karena kekerasan dan sebagaimana disebutkan dalam peraturan, tentu tidak bisa mendapatkan hak separuh gaji dari mantan suami,” terang Sunawan, Senin (20/10/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, setengah gaji PNS pria wajib diberikan kepada mantan istri. Jika ada anak yang ditinggalkan, maka ada hak anak yang harus diberikan pula sehingga total 2/3 gaji PNS bukan merupakan haknya melainkan diserahkan kepada istri dan anak. Kemudian jika sebelum dilakukan perceraian ada utang yang belum terselesaikan, maka itu menjadi tanggungan bersama.

Berita Lainnya  Sosok Budi, Petani Penggerak Kaum Milenial yang Mampu Tingkatkan Nilai Jual Hasil Panen Hingga 100 Persen

“Kalau utangnya saat masih menjadi suami istri dan untuk keperluan bersama maka bisa ada kesepakatan. Misalnya tidak ada sisa gaji ya bagaimana baiknya. Tapi kalau masih ada sisa wajib dibagi,” tambahnya.

Sejauh ini, untuk PNS yang bercerai karena kasus-kasus yang disebutkan tersebut telah memenuhi kesepakatan. Dari pemerintah pun juga memberikan pemantauan dan pembinaan. Pasalnya, untuk pembagian gaji semacam ini langsung dilakukan dari bendahara OPD.

“Sebagai tergugat atau penggugat jika PNS pria melakukan hal-hal yang telah disebutkan itu maka tentunya wajib memberikan hak mantan istri. Tidak berlaku untuk sebaliknya, karena pada dasarnya kaum pria yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab pada perempuan,” imbuhnya.

Pembagian gaji PNS ini diharapkan mampu memberikan bantuan dalam pemenuhan kebutuhan mantan istri dan anak-anak mereka. Namun demikian, untuk pemberian gaji ini akan tidak berlaku lagi jika PNS telah pensiun dan mantan istri menikah dengan pria lain.

Berita Lainnya  Tingkat Pengangguran Terbuka Gunungkidul 2,20 Persen, Terendah di DIY

Di Gunungkidul sendiri, tahun 2019 lalu ada sekitar 23 PNS yang menjadi penggugat maupun tergugat kasus perceraian. Sementara di tahun sebelumnya, untuk PNS yang bercerai dengan pasangannya hanya berkisar belasan orang saja.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler