Pendidikan
Larang Pungutan Kepada Wali Murid Dalam Bentuk Apapun, Disdikpora Buka Layanan Aduan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Senin (13/07/2020) ini, tahun ajaran baru 2020/2021 resmi dimulai. Meskipun masih dalam kondisi tanggap darurat covid19, peserta didik baru tetap melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Selama tahun ajaran baru dimulai, sekolah negeri dilarang meminta pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun. Untuk meminimalisir adanya pungutan, Disdikpora juga membuka layanan aduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan adanya penyimpangan yang terjadi.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rasyid menegaskan, tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri. Larangan pungutan ini berlaku baik untuk uang gedung maupun seragam sekolah.
“Seragam merupakan kewajiban orang tua untuk menyediakan. Sekolah cukup memberikan panduan berupa warna, potongan, model serta hal terkait lainnya,” jelas Bahron, Selasa (14/07/2020) siang.
Menurutnya, jika orang tua ingin sekolah membantu memfasilitasi pengadaan seragam, Bahron mempersilahkan. Asalkan kebijakan tersebut didasari kesepakatan bersama.

“Semisal ada orang tua yang tidak sepakat dan tetap ingin membeli seragam sendiri, ya tidak apa-apa, jangan dipaksakan,” ujar dia.
Meski sudah meminta sekolah negeri untuk tak melakukan pungutan, Bahron menuturkan pihaknya tetap membuka posko pengaduan jika ada orang tua pelajar yang mengalaminya.
Pengaduan bisa dilakukan dengan mendatangi Unit Layanan Terpadu Disdikpora Gunungkidul, situs resmi Disdikpora, atau dengan menghubungi staf terkait.
Kendati demikian, Bahron mengatakan, hingga saat ini belum ada pengaduan dari orang tua terkait pungutan sekolah.
“Bagi orang tua yang ingin mengadu ke saya pun bisa menghubungi langsung setiap saat,” tandas Bahron.
Terpisah, Kepala SMP Negeri 2 Wonosari Gunungkidul, Purwanto menuturkan, pihaknya tidak melakukan pungutan kepada masyarakat. Ia mengatakan jika ada kebutuhan biaya untuk program sekolah, maka sifatnya adalah sumbangan sukarela tanpa tekanan dan minimal setoran.
“Misal untuk kebutuhan seperti seragam, kami tidak akan melakukan fasilitasi pengadaan seragam tanpa adanya persetujuan dari orang tua pelajar,” jelas Purwanto.
Menurutnya, berapapun sumbangan ia mempersilahkan. Pihaknya juga enggan menagih kepada para wali murid.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
