Advertorial
Layanan Keliling Libur Selama PPKM Darurat, Ada Tenggang Waktu Perpanjangan SIM






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meledaknya kasus covid19 di Gunungkidul beberapa waktu terakhir ini membuat Satlantas Polres Gunungkidul terpaksa sementara meliburkan layanan SIM Masuk Desa atau yang lebih dikenal dengan SIM Keliling dan layanan Samsat Keliling. Layanan ini sendiri sementara dihentikan sembari menunggu perkembangan situasi pandemi di Gunungkidul. Kebijakan pelonggaran layanan pun juga diterapkan oleh pihak kepolisian.
Baur SIM Unit Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Aris, mengungkapkan, guna mendukung antisipasi penularan dan penyebaran covid19 pihaknya yang menyentralkan layanan hanya di Kantor Layanan Polres Gunungkidul. Pada masa PPKM Darurat ini juga ada pelonggaran waktu perpanjang SIM
Ia menjelaskan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis ditanggal 3 sampai 20 Juli bisa diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli dengan prosedur perpanjangan seperti biasa. Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan ini tidak melakukan perpanjang maka harus melakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
“Ini kebijakan baru yang diterapkan selama PPKM Darurat. Mohon semua juga menerapkan seperti anjuran pemerintah, prokes yang paling utama,” ucap Aipda Aris, Minggu (04/07/2021).
Layanan di Polres Gunungkidul pada hari Senin-Kamis buka dari jam 08.00 sampai jam 11.00 WIB. Kemudian Jumat-Sabtu dari jam 08.00 WIB sampai jam 10.00 WIB.







“Semua layanan disentralkan di Kantor Layanan Polres Gunungkidul. Untuk SIM Keliling tidak beroperasi dulu selama bulan Juli ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, prosedur yang harus dilakukan oleh orang yang akan mengakses layanan adalah melengkapi terlebih daluhu berkas perpanjangan ataupun pembuatan SIM Baru. Mulai dari Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, Surat Keterangan dari Dokter, dan Surat Psikologi.
Sementara itu, Baur STNK Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Wahyudihatmoko, mengatakan terdapat perubahan pada layanan. Dimana yang semula layanan Samsat Keliling tetap dibuka, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini maka layanan Samsat Keliling juga diliburkan terlebih dahulu.
“Semua layanan dilakukan di Kantor Induk dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami upayakan tidak terjadi kerumunan di kantor,” ujar Aipda Wahyudihatmoko.