Hukum
Lecehkan Rekan Kerja, Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Diberhentikan Sementara






Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Oknum pegawai di Puskesmas Patuk yaitu, STP diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Gunungkidul sejak 29 April 2024 lalu. hal tersebut lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap salah seorang rekan kerjanya, kasus tersebut sudah masuk di ranah hukum. Sejak beberapa waktu lalu STP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak penegak hukum
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pada tanggal 2 November 2024 lalu pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya kasus pelecehan yang dilakukan oleh STP terhadap dokter magang yang merupakan salah seorang rekan kerjanya di fasilitas kesehatan di Kapanewon Patuk. Laporan tersebut tak hanya ditujukan ke Bupati melainkan juga melaporkan secara hukum ke Polres Gunungkidul untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlalu.
Selama beberapa bulan kasus ini berproses, tak hanya di Polres saja yang bergulir namun penelusuran dan pemeriksaan secara kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga dilakukan. Hingga akhirnya pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.
“Yang bersangkutan sempat dipindah tugaskan ke Puskesmas di Kapanewon Purwosari. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan trauma yang dialami oleh korban,” ucap Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (08/05/2024)
Barulah kemudian pada 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik.







“Proses di kami (BKPPD) dihentikan sementara karena proses hukum menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan. Selanjutnya dari kami melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap PNS laki-laki ini,” imbuh dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemberhentian sementara ini berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.
Disinggung mengenai sanksi kedinasan terhadap STP ini, Iskandar mengatakan sanksi menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum atau inkrah.
Bupati Gunungkidul pun terus menegaskan akan menindak tegas para ASN yang melakukan pelanggaran dan bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya. Ia berharap para ASN bisa lebih memahami aturan yang berlaku dan tidak bertindak neko-neko maupun yang tidak sepantasnya. Sebab ASN harus menjadi tauladan yang baik dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.
“Kita ini diberi kesejahteraan oleh negara jadi harus memberikan pelayanan yang baik dan maksimal bagi masyarakat serta menjadi contoh berperilaku yang baik. Tidak usah neko-neko, focus bekerja sesuai dengan aturan saja,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter