Connect with us

Hukum

Lecehkan Rekan Kerja, Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Diterbitkan

pada

BDG

Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Oknum pegawai di Puskesmas Patuk yaitu, STP diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Gunungkidul sejak 29 April 2024 lalu. hal tersebut lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap salah seorang rekan kerjanya, kasus tersebut sudah masuk di ranah hukum. Sejak beberapa waktu lalu STP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak penegak hukum

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pada tanggal 2 November 2024 lalu pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya kasus pelecehan yang dilakukan oleh STP terhadap dokter magang yang merupakan salah seorang rekan kerjanya di fasilitas kesehatan di Kapanewon Patuk. Laporan tersebut tak hanya ditujukan ke Bupati melainkan juga melaporkan secara hukum ke Polres Gunungkidul untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlalu.

Berita Lainnya  Habiskan Puluhan Miliar, Jalan Kepek-Ngobaran Rampung Tahun Depan

Selama beberapa bulan kasus ini berproses, tak hanya di Polres saja yang bergulir namun penelusuran dan pemeriksaan secara kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga dilakukan. Hingga akhirnya pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.

“Yang bersangkutan sempat dipindah tugaskan ke Puskesmas di Kapanewon Purwosari. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan trauma yang dialami oleh korban,” ucap Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (08/05/2024)

Barulah kemudian pada 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik.

“Proses di kami (BKPPD) dihentikan sementara karena proses hukum menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan. Selanjutnya dari kami melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap PNS laki-laki ini,” imbuh dia.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemberhentian sementara ini berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.

Berita Lainnya  Bantah Ada Penyimpangan, Pemdes Karangrejek Siap Buka-bukaan Program BKK

Disinggung mengenai sanksi kedinasan terhadap STP ini, Iskandar mengatakan sanksi menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum atau inkrah.

Bupati Gunungkidul pun terus menegaskan akan menindak tegas para ASN yang melakukan pelanggaran dan bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya. Ia berharap para ASN bisa lebih memahami aturan yang berlaku dan tidak bertindak neko-neko maupun yang tidak sepantasnya. Sebab ASN harus menjadi tauladan yang baik dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.

“Kita ini diberi kesejahteraan oleh negara jadi harus memberikan pelayanan yang baik dan maksimal bagi masyarakat serta menjadi contoh berperilaku yang baik. Tidak usah neko-neko, focus bekerja sesuai dengan aturan saja,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler