Hukum
Remas Payudara 5 Pemotor Wanita, Pria Mesum Diringkus Polisi
Panggang,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Unit Reskrim Polsek Panggang berhasil menangkap pelaku kejahatan seksual yang terjadi di ruas jalan Panggang-Imogiri tepatnya di Alas Kembang, Kalurahan Girisuko, Kapanewon Panggang. Adapun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku adalah meremas payudara sejumlah pengendara sepeda motor di jalur tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto mengatakan, ungkap kasus ini bermula pada tanggal 29 April 2024 lalu, Melati (20) warga Giripurwo, Kapanewon Panggang melaporkan adanya kejadian pelecehan seksual di jalan Panggang-Imogiri yang ia alami. Saat itu sekitar pukul 05.05 WIB, Melati hendak bekerja ke Jogjakarta melewati jalan tersebut. Sesampainya di sekitaran tikungan Alas Kembang ia curiga jika dibuntuti oleh seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.
Ia tetap melanjutkan perjalanannya, tak berselang lama saat sampai di jalanan yang begitu sepi pemotor pria yang tidak dikenal ini langsung memepet kendaraannya dan dengan cepat tangan kiri pria tersebut meremas payudara sebelah kanan Melati. Ia yang syok dengan kejadian tersebut lantas oleng dan kendaraanya terjatuh.
“Korban terjatuh dari kendaraanya. Akibat dari peristiwa ini korban mengalami trauma dan luka-luka,” kata Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto.
“Korban mengatakan ciri-ciri pelaku ini mengenakan jacket berwarna biru, helm hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” jelasnya.

Dari keterangan yang diperoleh, penyidik unit reskrim Polsek Panggang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas juga berhasil mendapatkan rekaman CCTV di jalanan tersebut penelusuran kemudian kian diintensifkan. Petugas juga berkoordinasi dengan Samsat untuk pengecekan nopol kendaraan beat yang melintas di jam-jam tersebut.
“Tanggal 1 Mei malam kami berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap AS (43) warga Kalurahan Girisekar ini di rumahnya,” terangnya.
Usai diringkus petugas, pemeriksaan mataraton dilakukan oleh penyidik. Pelaku telah melancarkan aksi mesumnya ini terhadap 5 wanita di jalan tersebut. Modusnya adalah menunggu pemotor wanita di pinggir jalan kemudian membuntuti lalu memepet motor korban dan meremas payudara korban menggunakan tangan kiri kemudian melarikan diri.
“Pelaku dengan para korbannya ini tidak saling mengenal. Pelaku berdalih dendam dengan perempuan karena pernah kecelakaan lalu lintas ditabrak seorang perempuan tetapi tidak ditolong,” jelas Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya ini, AS dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 6 Huruf a Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
