Connect with us

Hukum

Remas Payudara 5 Pemotor Wanita, Pria Mesum Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Panggang,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Unit Reskrim Polsek Panggang berhasil menangkap pelaku kejahatan seksual yang terjadi di ruas jalan Panggang-Imogiri tepatnya di Alas Kembang, Kalurahan Girisuko, Kapanewon Panggang. Adapun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku adalah meremas payudara sejumlah pengendara sepeda motor di jalur tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto mengatakan, ungkap kasus ini bermula pada tanggal 29 April 2024 lalu, Melati (20) warga Giripurwo, Kapanewon Panggang melaporkan adanya kejadian pelecehan seksual di jalan Panggang-Imogiri yang ia alami. Saat itu sekitar pukul 05.05 WIB, Melati hendak bekerja ke Jogjakarta melewati jalan tersebut. Sesampainya di sekitaran tikungan Alas Kembang ia curiga jika dibuntuti oleh seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.

Berita Lainnya  Bejat... Kakek Dilaporkan Karena Perkosa Cucunya Yang Masih TK dan Berkebutuhan Khusus

Ia tetap melanjutkan perjalanannya, tak berselang lama saat sampai di jalanan yang begitu sepi pemotor pria yang tidak dikenal ini langsung memepet kendaraannya dan dengan cepat tangan kiri pria tersebut meremas payudara sebelah kanan Melati. Ia yang syok dengan kejadian tersebut lantas oleng dan kendaraanya terjatuh.

“Korban terjatuh dari kendaraanya. Akibat dari peristiwa ini korban mengalami trauma dan luka-luka,” kata Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto.

“Korban mengatakan ciri-ciri pelaku ini mengenakan jacket berwarna biru, helm hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” jelasnya.

Dari keterangan yang diperoleh, penyidik unit reskrim Polsek Panggang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas juga berhasil mendapatkan rekaman CCTV di jalanan tersebut penelusuran kemudian kian diintensifkan. Petugas juga berkoordinasi dengan Samsat untuk pengecekan nopol kendaraan beat yang melintas di jam-jam tersebut.

Berita Lainnya  Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diancam Dijerat UU No 17/2016, Hukuman Mati dan Kebiri Menanti

“Tanggal 1 Mei malam kami berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap AS (43) warga Kalurahan Girisekar ini di rumahnya,” terangnya.

Usai diringkus petugas, pemeriksaan mataraton dilakukan oleh penyidik. Pelaku telah melancarkan aksi mesumnya ini terhadap 5 wanita di jalan tersebut. Modusnya adalah menunggu pemotor wanita di pinggir jalan kemudian membuntuti lalu memepet motor korban dan meremas payudara korban menggunakan tangan kiri kemudian melarikan diri.

“Pelaku dengan para korbannya ini tidak saling mengenal. Pelaku berdalih dendam dengan perempuan karena pernah kecelakaan lalu lintas ditabrak seorang perempuan tetapi tidak ditolong,” jelas Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya ini, AS dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 6 Huruf a Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Berita Lainnya  Tak Terima Dilengserkan, Mantan Lurah Akan Gugat ke PTUN dan Lapor Polisi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 hari yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis2 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Berita Terpopuler