Hukum
Remas Payudara 5 Pemotor Wanita, Pria Mesum Diringkus Polisi






Panggang,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Unit Reskrim Polsek Panggang berhasil menangkap pelaku kejahatan seksual yang terjadi di ruas jalan Panggang-Imogiri tepatnya di Alas Kembang, Kalurahan Girisuko, Kapanewon Panggang. Adapun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku adalah meremas payudara sejumlah pengendara sepeda motor di jalur tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto mengatakan, ungkap kasus ini bermula pada tanggal 29 April 2024 lalu, Melati (20) warga Giripurwo, Kapanewon Panggang melaporkan adanya kejadian pelecehan seksual di jalan Panggang-Imogiri yang ia alami. Saat itu sekitar pukul 05.05 WIB, Melati hendak bekerja ke Jogjakarta melewati jalan tersebut. Sesampainya di sekitaran tikungan Alas Kembang ia curiga jika dibuntuti oleh seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.
Ia tetap melanjutkan perjalanannya, tak berselang lama saat sampai di jalanan yang begitu sepi pemotor pria yang tidak dikenal ini langsung memepet kendaraannya dan dengan cepat tangan kiri pria tersebut meremas payudara sebelah kanan Melati. Ia yang syok dengan kejadian tersebut lantas oleng dan kendaraanya terjatuh.
“Korban terjatuh dari kendaraanya. Akibat dari peristiwa ini korban mengalami trauma dan luka-luka,” kata Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto.
“Korban mengatakan ciri-ciri pelaku ini mengenakan jacket berwarna biru, helm hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” jelasnya.







Dari keterangan yang diperoleh, penyidik unit reskrim Polsek Panggang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas juga berhasil mendapatkan rekaman CCTV di jalanan tersebut penelusuran kemudian kian diintensifkan. Petugas juga berkoordinasi dengan Samsat untuk pengecekan nopol kendaraan beat yang melintas di jam-jam tersebut.
“Tanggal 1 Mei malam kami berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap AS (43) warga Kalurahan Girisekar ini di rumahnya,” terangnya.
Usai diringkus petugas, pemeriksaan mataraton dilakukan oleh penyidik. Pelaku telah melancarkan aksi mesumnya ini terhadap 5 wanita di jalan tersebut. Modusnya adalah menunggu pemotor wanita di pinggir jalan kemudian membuntuti lalu memepet motor korban dan meremas payudara korban menggunakan tangan kiri kemudian melarikan diri.
“Pelaku dengan para korbannya ini tidak saling mengenal. Pelaku berdalih dendam dengan perempuan karena pernah kecelakaan lalu lintas ditabrak seorang perempuan tetapi tidak ditolong,” jelas Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya ini, AS dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 6 Huruf a Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib