Hukum
Remas Payudara 5 Pemotor Wanita, Pria Mesum Diringkus Polisi
Panggang,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Unit Reskrim Polsek Panggang berhasil menangkap pelaku kejahatan seksual yang terjadi di ruas jalan Panggang-Imogiri tepatnya di Alas Kembang, Kalurahan Girisuko, Kapanewon Panggang. Adapun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku adalah meremas payudara sejumlah pengendara sepeda motor di jalur tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto mengatakan, ungkap kasus ini bermula pada tanggal 29 April 2024 lalu, Melati (20) warga Giripurwo, Kapanewon Panggang melaporkan adanya kejadian pelecehan seksual di jalan Panggang-Imogiri yang ia alami. Saat itu sekitar pukul 05.05 WIB, Melati hendak bekerja ke Jogjakarta melewati jalan tersebut. Sesampainya di sekitaran tikungan Alas Kembang ia curiga jika dibuntuti oleh seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.
Ia tetap melanjutkan perjalanannya, tak berselang lama saat sampai di jalanan yang begitu sepi pemotor pria yang tidak dikenal ini langsung memepet kendaraannya dan dengan cepat tangan kiri pria tersebut meremas payudara sebelah kanan Melati. Ia yang syok dengan kejadian tersebut lantas oleng dan kendaraanya terjatuh.
“Korban terjatuh dari kendaraanya. Akibat dari peristiwa ini korban mengalami trauma dan luka-luka,” kata Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto.
“Korban mengatakan ciri-ciri pelaku ini mengenakan jacket berwarna biru, helm hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” jelasnya.
Dari keterangan yang diperoleh, penyidik unit reskrim Polsek Panggang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas juga berhasil mendapatkan rekaman CCTV di jalanan tersebut penelusuran kemudian kian diintensifkan. Petugas juga berkoordinasi dengan Samsat untuk pengecekan nopol kendaraan beat yang melintas di jam-jam tersebut.
“Tanggal 1 Mei malam kami berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap AS (43) warga Kalurahan Girisekar ini di rumahnya,” terangnya.
Usai diringkus petugas, pemeriksaan mataraton dilakukan oleh penyidik. Pelaku telah melancarkan aksi mesumnya ini terhadap 5 wanita di jalan tersebut. Modusnya adalah menunggu pemotor wanita di pinggir jalan kemudian membuntuti lalu memepet motor korban dan meremas payudara korban menggunakan tangan kiri kemudian melarikan diri.
“Pelaku dengan para korbannya ini tidak saling mengenal. Pelaku berdalih dendam dengan perempuan karena pernah kecelakaan lalu lintas ditabrak seorang perempuan tetapi tidak ditolong,” jelas Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya ini, AS dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 6 Huruf a Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Politik5 hari yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Politik7 hari yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Politik1 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
Peristiwa5 hari yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
event2 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
film4 minggu yang lalu
Adaptasi Kisah Nyata, Pemain Rumah Dinas Bapak Sapa Penonton di Jogja
-
Sosial3 minggu yang lalu
Hanya 6 Anggota DPRD Gunungkidul Yang Ikuti Upacara Penurunan Bendera, Warga : Ragukan Jiwa Nasionalisme
-
event2 minggu yang lalu
SD Muhammadyah 1 Ngaglik Gelar Workshop Pelatihan Olimpiade Sains Nasional
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Anggota DPRD Gunungkidul Resmi Dilantik, Suara PKB Naik Signifikan
-
Sosial1 minggu yang lalu
Dorongan Produk Makanan Ringan Rakyat Gunungkidul Bisa Jadi Komoditi Oleh-oleh Pariwisata
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
Ada 84 PTS Terancam Gulung Tikar, BAN PT : Jogja Aman