Pemerintahan
Disidak Dinas, Tak Satupun Dari 4 Gudang Besar Yang Miliki Dokumen Tanda Daftar Gudang




Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul melakukan sidak terhadap empat gudang penjualan yang ada di sekitar Kecamatan Wonosari pada Senin (26/08/2019) siang tadi. Adapun poin yang disidak ialah kelengkapan izin gudang. Dari sidak tersebut, tidak satupun gudang yang memiliki dokumen tanda daftar gudang.
Padahal keberadaan tanda daftar gudang sendiri merupakan dokumen yang sentral pada sebuah gudang untuk melindungi konsumen. Pentingnya tanda daftar gudang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Penataan Gudang.
“Ada empat gudang besar di Wonosari yang tidak memiliki tanda daftar gudang, dua diantaranya malah tidak memiliki IMB,” ujar Sekretaris Disperindag Gunungkidul, Virgilio Soriano seusai sidak.
Keempat perusahaan yang disidak dan belum memiliki tanda daftar gudang, menurut Virgilio ialah PT Pinus Merah Abadi, CV Mitra Mulya, Gudang Koperasi Warga Semen Gresik dan PT Bengawan Karya Mandiri. Tujuan dari sidak ini dikatakan Virgilio adalah dalam rangka mendorong pemilik gudang untuk melegalitaskan persyaratan gudang di Kabupaten Gunungkidul.
“Karena daftar tanda gudang ini cukup urgent khususnya untuk melindungi konsumen. Misalnya untuk produk yang sudah kadaluwarsa kami bisa memantau dan harus sudah keluar dari gudang. Termasuk untuk produk makanan tidak boleh langsung diletakkan ke lantai, daftar ini detail mengatur itu,” jelasnya.




Menurutnya, di Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini baru ada 24 gudang yang memiliki IMB dan memiliki surat tanda gudang. Untuk gudang yang belum berizin pihaknya mengaku tidak bisa melakukan pantauan.
“Biasanya yang belum memiliki izin secara random kami sidak, waktunya paling tidak dalam satu semester sekali,” ujarnya.
Sementara ini, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada pemilik gudang untuk segera mengurus legalitasnya. Namun kedepan, jika langkah preventif ini tidak diindahkan, pihaknya tak segan untuk menutup gudang-gudang yang tidak memiliki daftar tanda gudang.
“Sekali dua kali kalau diingatkan tidak digubris ya jangan salahkan kami kalau kami tutup,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Promosi dan Pembinaan Usaha Disperindag Kabupaten Gunungkidul, Heri Sulistyo menambahkan, untuk pengurusan tanda daftar gudang sangat sederhana. Hanya perlu melampirkan SIUP, TDP, Fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab, IMB, foto gudang dan pas poto penanggung jawab gudang.
“Pengurusannya pun bisa secara online di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan,” tandasnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga
-
Sosial5 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Belasan Wisatawan dari Mojokerto Terseret Ombak Pantai Drini