Hukum
Lecehkan Rekan Kerja, Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Diberhentikan Sementara
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Oknum pegawai di Puskesmas Patuk yaitu, STP diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Gunungkidul sejak 29 April 2024 lalu. hal tersebut lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap salah seorang rekan kerjanya, kasus tersebut sudah masuk di ranah hukum. Sejak beberapa waktu lalu STP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak penegak hukum
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pada tanggal 2 November 2024 lalu pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya kasus pelecehan yang dilakukan oleh STP terhadap dokter magang yang merupakan salah seorang rekan kerjanya di fasilitas kesehatan di Kapanewon Patuk. Laporan tersebut tak hanya ditujukan ke Bupati melainkan juga melaporkan secara hukum ke Polres Gunungkidul untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlalu.
Selama beberapa bulan kasus ini berproses, tak hanya di Polres saja yang bergulir namun penelusuran dan pemeriksaan secara kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga dilakukan. Hingga akhirnya pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.
“Yang bersangkutan sempat dipindah tugaskan ke Puskesmas di Kapanewon Purwosari. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan trauma yang dialami oleh korban,” ucap Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (08/05/2024)
Barulah kemudian pada 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik.
“Proses di kami (BKPPD) dihentikan sementara karena proses hukum menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan. Selanjutnya dari kami melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap PNS laki-laki ini,” imbuh dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemberhentian sementara ini berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.
Disinggung mengenai sanksi kedinasan terhadap STP ini, Iskandar mengatakan sanksi menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum atau inkrah.
Bupati Gunungkidul pun terus menegaskan akan menindak tegas para ASN yang melakukan pelanggaran dan bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya. Ia berharap para ASN bisa lebih memahami aturan yang berlaku dan tidak bertindak neko-neko maupun yang tidak sepantasnya. Sebab ASN harus menjadi tauladan yang baik dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.
“Kita ini diberi kesejahteraan oleh negara jadi harus memberikan pelayanan yang baik dan maksimal bagi masyarakat serta menjadi contoh berperilaku yang baik. Tidak usah neko-neko, focus bekerja sesuai dengan aturan saja,” tutup dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
