fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Lelang Eks Kendaraan Dinas Pemkab Gunungkidul, Harga Minimal Mulai Dari Rp 245.000

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan lelang barang inventaris. Puluhan kendaraan operasional milik pemerintah kabupaten Gunungkidul akan dilelang kepada publik. Lelang sendiri merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh pemerintah untuk kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai yang berjumlah cukup banyak.

Sekretaris BKAD Gunungkidul, Mugiyono mengatakan, ada pada tahun 2021 ini, pihaknya akan melelang 40 bekas kendaraan dinas milik Pemkab Gunungkidul. Proses lelang sendiri akan dimulai pada 30 Juni 2021 mendatang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan, kendaraan-kendaraan itu telah memenuhi syarat dilakukan lelang. Pihaknya per 16 Juni ini telah mengumumkan jenis kendaraan apa saja yang akan dilelang.

Berita Lainnya  Sah! Bupati Lantik Sri Suhartanta Sebagai Sekda Gunungkidul

“Untuk periode ini, yang akan dilelang semuanya kendaraan roda 2 yang dulunya digunakan untuk kendaraan dinas,” kata Mugiyono, Rabu (16/06/2021).

Adapun 40 unit kendaraan roda dua yang akan dilelang adalah jenis Suzuki A100X sebanyak 17 unit, Honda Win sebanyak 12 unit, Yamaha RXS, Honda GLM4, Honda Kirana, Honda CG100, Honda GL, Suzuki Thunder, Suzuki RC100, Suzuki TRS, dan Suzuki Tornado. Mayoritas usia kendaraan itu adalah produksi tahun 1990an. Namun ada pula yang bertahun produksi 2000an.

Berdasarkan hitungan yang dilakukan, limit harga lelang minimal telah ditetapkan sebesar Rp 245.000 sampai dengan jutaan rupiah. Hal ini disesuaikan dengan kondisi sepeda motor dan lainnya.

Berita Lainnya  Tinggal Dipilih Bupati, Ini Nama-nama Pejabat Yang Lolos 3 Besar Lelang Kepala Dinas

“Nanti kita kerjasama dengan KPKNL. Untuk pelaksanaannya secara online, peserta mengunjungi website lelang.go.id, nanti ada prosedur yang harus dilalui dan berkaitan dengan persyaratan,” tambah dia.

Untuk bisa mengikuti prosesi lelang ini, peserta harus mengaktifkan akun pada domain tersebut. Adapun persyaratan berupa unggahan KTP, data NPWP, dan nomor rekening atas nama pribadi. Termasuk juga bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang, juga wajib menyetorkan uang jaminan yang telah ditentukan oleh tim.

“Untuk pelunasannya 5 hari setelah diumumkan pemenangnya, juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen. Kalau tidak dilunasi ya uang jaminan itu akan masuk ke Kas Negara,” jelas Mugiyono.

Hasil lelang ini nantinya akan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul. Selain lelang pada 15 Juli mendatang, pemerintah juga akan melakukan pelang pada tahap berikutnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler