fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tak Diturunkan, Target Pajak Pertambangan Tahun Ini Tetap Dipatok 1,8 Miliar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Potensi pertambangan di Kabupaten Gunungkidul cukuplah tinggi. Hal ini lantaran bentang perbukitan di wilayah ini sangatlah panjang. Sehingga potensi yang dimiliki di wilayah ini sangatlah bagus. Saat ini, aktifitas pertambangan yang dilakukan pun juga lumayan bergeliat.

Tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan pajak tambang mineral batuan bukan logam (MBLB) mencapai 1,8 miliar. Jumlah ini sama dengan target tahun lalu, mengacu pada sejumlah pertimbangan dan aktifitas pertambangan.

Kepala Bidang Pendataan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Nur Sulistyowati menjelaskan, aktifitas pertambangan sendiri masih terus dilakukan oleh sejumlah perusahaan-perusahaan besar di Gunungkidul. Sampai dengan Juli 2020 ini, pendapatan pajak sektor MBLB ini telah mencapai 45 persen. Meski pandemi terjadi, namun pemerintah tidak menurunkan target. Pasalnya aktifitas di sejumlah perusahaan berkaitan penambangan masih berjalan seperti biasa.

Berita Lainnya  Desak Bupati Segera Terbitkan SK, Ketua DPRD Tuntut Penambahan Anggaran Untuk GTT dan PTT

“Tapi ada satu perusahaan yang karena beberapa bulan ini tidak ada kegiatan, maka belum bayar pajak. Tapi biasanya dengan target segitu tetap melampaui pendapatannya,” ungkap Nur Sulistyowati, Sabtu (18/07/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, pendapatan pajak sendiri diperoleh dari aktifitas pertambangan yang dilakukan dan memiliki izin. Namun jika tidak berizin maka pemerintah tidak bisa melakukan pemungutan pajak.

“Baru 45 persen. Tapi optimis PAD terpenuhi, karena aktifitas sendiri juga sepertinya normal,” tambah dia.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pemerintah, untuk kawasan pertambangan paling banyak dan penyumbang PAD cukup besar berada di Kapanewon Ponjong. Kemudian disusul di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.

Pemerintah melalui BKAD beberapa hari lalu juga mengadakan sosialisasi ke warga dan pihak terkait di Kalurahan Candirejo. Salah satu pokok bahasan berkaitan dengan pajak mineral bukan logam dan batuan ini. Potensi aktifitas penambangan di wilayah tersebut dipaparkannya sangatlah besar. Untuk itu, pemerintah mendorong agar para pelaku penambanyan tertib izin dan tertib pembayaran pajak.

Berita Lainnya  Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Kian Matang, Tenaga Pendidik Dapat Suntik Vaksin

“Potensi di sana (Candirejo) juga sangat besar karena kan batu kapur. Untuk itu perlu adanya arahan, pembekalan dan pengetahuan pengenai pajak dan izin,”jelas dia.

Sementara itu, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Eko Rustanto memaparkan, target PAD dari mineral bukan logam dan batuan ini menurutnya telah sesuai dengan hitungan yang dilakulan oleh pemerintah. Berkaitan dengan potensi yang dimiliki, memang menurutnya sangatlah luas. Ia berharap tangan-tangan bertanggungjawablah yang memanfaatkan sehingga pemerintah juga mendapat PAD dari aktifitas pertambangan yang dilakukan.

“Kalau setiap tahunnya 1,8 itu terpenuhi bahkan terlampaui maka ke depan pemerintah harus bisa menaikkan (target) lagi,”ucap dia.

Ia menegaskan, aktifitas pertambangan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka yang tidak mengantongi izin seharusnya sadar untuk segera melakukan pemenuhan izin terlebih dahulu baru melakukan aktifitas pertambangan.

Berita Lainnya  DLH Gunungkidul Keluarkan Surat Himbauan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

“Ya kalau belum berizin jangan ada aktifitas lah. Penuhi dulu persyaratannya baru ada aktifitas,”tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler