Peristiwa
Lima Pasangan Mesum Digerebek di Hotel, Sejumlah Orang Berhasil Melarikan Diri






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY dan Sat Pol PP Gunungkidul kembali menggelar razia di puluhan hotel di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari pada Senin (15/10/2018) siang kemarin. Sebanyak lima pasangan tak resmi berhasil diamankan petugas untuk kemudian dilakukan pembinaan. Dalam razia yang berlangsung tersebut, sejumlah pasangan sempat melarikan diri dari sergapan petugas.
Informasi yang berhasil dihimpun, razia dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas yang datang menggunakan mobil dan truk kemudian menyebar ke sejumlah penginapan dan hotel di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bantul itu.
Kedatangan petugas secara serentak membuat sejumlah tamu hotel kalang kabut. Beberapa diantaranya bahkan melakukan aksi nekat dengan melarikan diri di kebun dan perbukitan di belakang hotel. Berdasarkan pantauan petugas, sepasang lelaki dan wanita berhasil melarikan diri. Sementara ada pula satu orang lelaki yang meninggalkan pasangannya di dalam kamar.
Namun tak sedikit pula tamu hotel yang tak sempat melarikan diri. Mereka hanya bisa pasrah ketika petugas masuk ke dalam kamar dan mengamankan mereka. Sejumlah alasan sempat diutarakan agar mereka tak diangkut petugas. Namun ketika tak bisa menunjukan mereka sebagai pasangan resmi, akhirnya sepuluh orang kemudian diangkut petugas ke kantor Satpol PP DIY.
“Ada satu pasang yang berhasil kabur, ada juga laki-laki yang kabur meninggalkan pasangan wanitanya di dalam kamar,” ujar Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Gunungkidul, Sutrisno, Selasa (16/10/2018) siang.







Ia mengatakan, sejumlah orang yang diamankan tersebut berusia 20-60 tahun. Adapun identitas mereka yakni, IDM (60) warga Yogyakarta, SR (48) warga Jogyakarta, ST (26) warga Bantul, Tt (25) warga Karanganyar, LB (26) warga Bantul, RT (29) warga Gunungkidul, SR (33) warga Bantul AT (32) warga Bantul, WT (24) warga Gunungkidul dan EW (32) warga Bantul.
“Dari data itu ada dua pasang mahasiswa, mereka semua bukan pasangan resmi,” kata Sutrisno.
Ia menambahkan, 10 orang yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Kantor Pol PP DIY untuk dilakukan pembinaan. Para pasangan tak resmi itu dijerat setelah melanggar Perda no 18 tahun 1954.
“Itu perda lama, perda yang mengatur larangan kegiatan prostitusi di tempat umum. Yang punya perda itu DIY, kalau di Gunungkidul tidak ada perda itu,” kata Sutrisno.