Hukum
Minta Izin untuk Bermalam di Rumah Kekasih, Kedok Anggota Polri Gadungan Terbongkar
Wonosari,(pidjar.com)–R (41), laki-laki warga Jl.Cibubur II, RT 007 RW 002, Desa Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Wonosari. Hal itu dikarenakan dirinya diduga telah memalsukan dokumen kependudukan dan mengaku sebagai anggota Polri. Kedok R sendiri terbongkar setelah dirinya berniat bermalam di rumah kekasihnya di Padukuhan Karangduwet, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Minggu (11/10/2020) malam tadi.
Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika R berada di rumah HND (38) sejak Minggu sore. Ia kemudian mempunyai niat untuk bermalam di rumah wanita yang diketahui masih berstatus suami orang dan dalam proses cerai.
“Keduanya berinisiatif untuk meminta izin ke rumah Ketua RT setempat. Dari hal itu kejanggalan pun muncul,” kata Sofyan, Senin (12/10/2020) siang.
Ia menjelaskan, saat datang ke rumah Ketua RT, R menunjukan selembar fotocopy KTP dengan nama Bintang Erlangga. Dalam lembaran kertas itu juga menunjukan profesi R merupakan anggota Polri. Ketua RT yang merasa curiga kemudian tidak memberikan izin kepada R untuk menginap di rumah HND.
“Pak RT tidak member izin karena HND masih proses cerai. Dia (Ketua RT) lantas mendesak R untuk menunjukan KTP aslinya. Saat itu Ketua RT juga menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” terang Sofyan.
Tak selang lama bhabinkamtibmas datang ke lokasi. Saat itu R baru mengakui bahwa KTP yang ia tunjukan itu palsu dan dirinya bukanlah anggota Polri.
“Keduanya semalam langsung diamankan ke Polsek Kota Wonosari untuk dimintai keterangan,” terang Sofyan.
Sementara itu, Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman mengatakan bahwadari hasil pemeriksaan yang dilakukan R telah memalsukan dokumen kependudukan tersebut di wilayah Yogyakarta. Atas perbuatanya, R terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan diduga melakukan pemalsuan dokumen KTP sebagaimana dimaksud dalam UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 93 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
“Ia memalsukan dokumen itu dengan meminta salah satu mahasiswa di Jogja,” terang Mugiman.
Diperoleh informasi bahwa HND memang telah lama menjalin hubungan dengan R. Saat ini menurut keterangan HND ia tengah hamil 1 bulan.
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selisih Tipis Antar Caleg PDIP, Bagaimana Nasib Ketua DPRD Gunungkidul?
-
Politik2 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Persaingan Sengit Antar Parpol, Golkar Optimis Raih 6 Kursi DPRD Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Sosial2 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Politik4 minggu yang lalu
Selisih Tipis dengan Incumbent, Timses Klaim Anti Kumala Sari Duduki Kursi Dewan dari Dapil IV
-
Politik2 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Siswa Disabilitas SMP Negeri di Wonosari Dirundung Hingga Patah Jari
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Seorang Perempuan Ditemukan Gantung Diri
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Menghabiskan Waktu Libur Akhir Pekan di Pesisir Selatan Gunungkidul, Wisata Unik Nan Indah
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
25 Kambing Milik Warga Sawahan Mati Mendadak