Hukum
Minta Izin untuk Bermalam di Rumah Kekasih, Kedok Anggota Polri Gadungan Terbongkar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–R (41), laki-laki warga Jl.Cibubur II, RT 007 RW 002, Desa Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Wonosari. Hal itu dikarenakan dirinya diduga telah memalsukan dokumen kependudukan dan mengaku sebagai anggota Polri. Kedok R sendiri terbongkar setelah dirinya berniat bermalam di rumah kekasihnya di Padukuhan Karangduwet, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Minggu (11/10/2020) malam tadi.
Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika R berada di rumah HND (38) sejak Minggu sore. Ia kemudian mempunyai niat untuk bermalam di rumah wanita yang diketahui masih berstatus suami orang dan dalam proses cerai.
“Keduanya berinisiatif untuk meminta izin ke rumah Ketua RT setempat. Dari hal itu kejanggalan pun muncul,” kata Sofyan, Senin (12/10/2020) siang.
Ia menjelaskan, saat datang ke rumah Ketua RT, R menunjukan selembar fotocopy KTP dengan nama Bintang Erlangga. Dalam lembaran kertas itu juga menunjukan profesi R merupakan anggota Polri. Ketua RT yang merasa curiga kemudian tidak memberikan izin kepada R untuk menginap di rumah HND.
“Pak RT tidak member izin karena HND masih proses cerai. Dia (Ketua RT) lantas mendesak R untuk menunjukan KTP aslinya. Saat itu Ketua RT juga menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” terang Sofyan.
Tak selang lama bhabinkamtibmas datang ke lokasi. Saat itu R baru mengakui bahwa KTP yang ia tunjukan itu palsu dan dirinya bukanlah anggota Polri.
“Keduanya semalam langsung diamankan ke Polsek Kota Wonosari untuk dimintai keterangan,” terang Sofyan.
Sementara itu, Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman mengatakan bahwadari hasil pemeriksaan yang dilakukan R telah memalsukan dokumen kependudukan tersebut di wilayah Yogyakarta. Atas perbuatanya, R terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan diduga melakukan pemalsuan dokumen KTP sebagaimana dimaksud dalam UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 93 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
“Ia memalsukan dokumen itu dengan meminta salah satu mahasiswa di Jogja,” terang Mugiman.
Diperoleh informasi bahwa HND memang telah lama menjalin hubungan dengan R. Saat ini menurut keterangan HND ia tengah hamil 1 bulan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized6 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
