Hukum
Minta Izin untuk Bermalam di Rumah Kekasih, Kedok Anggota Polri Gadungan Terbongkar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–R (41), laki-laki warga Jl.Cibubur II, RT 007 RW 002, Desa Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Wonosari. Hal itu dikarenakan dirinya diduga telah memalsukan dokumen kependudukan dan mengaku sebagai anggota Polri. Kedok R sendiri terbongkar setelah dirinya berniat bermalam di rumah kekasihnya di Padukuhan Karangduwet, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Minggu (11/10/2020) malam tadi.
Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika R berada di rumah HND (38) sejak Minggu sore. Ia kemudian mempunyai niat untuk bermalam di rumah wanita yang diketahui masih berstatus suami orang dan dalam proses cerai.
“Keduanya berinisiatif untuk meminta izin ke rumah Ketua RT setempat. Dari hal itu kejanggalan pun muncul,” kata Sofyan, Senin (12/10/2020) siang.
Ia menjelaskan, saat datang ke rumah Ketua RT, R menunjukan selembar fotocopy KTP dengan nama Bintang Erlangga. Dalam lembaran kertas itu juga menunjukan profesi R merupakan anggota Polri. Ketua RT yang merasa curiga kemudian tidak memberikan izin kepada R untuk menginap di rumah HND.
“Pak RT tidak member izin karena HND masih proses cerai. Dia (Ketua RT) lantas mendesak R untuk menunjukan KTP aslinya. Saat itu Ketua RT juga menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” terang Sofyan.

Tak selang lama bhabinkamtibmas datang ke lokasi. Saat itu R baru mengakui bahwa KTP yang ia tunjukan itu palsu dan dirinya bukanlah anggota Polri.
“Keduanya semalam langsung diamankan ke Polsek Kota Wonosari untuk dimintai keterangan,” terang Sofyan.
Sementara itu, Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman mengatakan bahwadari hasil pemeriksaan yang dilakukan R telah memalsukan dokumen kependudukan tersebut di wilayah Yogyakarta. Atas perbuatanya, R terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan diduga melakukan pemalsuan dokumen KTP sebagaimana dimaksud dalam UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 93 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
“Ia memalsukan dokumen itu dengan meminta salah satu mahasiswa di Jogja,” terang Mugiman.
Diperoleh informasi bahwa HND memang telah lama menjalin hubungan dengan R. Saat ini menurut keterangan HND ia tengah hamil 1 bulan.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
