Peristiwa
Maling Harta Benda Saudaranya di Nglipar, Warga Banyumas Ditangkap di Tangerang






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Polsek Nglipar berhasil meringkus UL (28) warga Krajan RT 02 RW 03, Pekuncen, Kabupaten Banyumas di Tanggerang, Jawa Barat pada Kamis (22/02) lalu. Pelaku ditangkap lantaran sebelumnya melakukan pencurian terhadap sejumlah harta benda di rumah milik Lastiyo (32), warga RT 01 RW 06, Padukuhan Sendowo Kidul, Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa bermula ketika UL bertamu ke rumah Lastiyo untuk menumpang mencari pekerjaan. Namun setelah beberapa hari menginap, uang saku yang dibawa UL pun akhirnya habis.
Kalap dengan kondisi keuangan itu, UL akhirnya nekat menggondol 2 gelang emas, dan 1 buah cincin seberat 9 gram serta HP tablet milik korban. Setelah peristiwa tersebut, UL kemudian pergi meninggalkan rumah saudaranya itu.
Pasca kepergian UL, Lastiyo menyadari bahwa harta benda miliknya telah raib. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nglipar. Menanggapi hal tersebut petugas langsung memburu keberadaan pelaku.
Hingga ditemukan titik terang ketika pelaku menggadaikan HP hasil curiannya itu ke salah satu konter yang ada di Kecamatan Nglipar. Dengan jejak kejahatan itu petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tanggerang, Jawa Barat.







Petugas yang bekerjasama dengan Polres Tanggerang tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku di depan konter HP, tepatnya di Jalan Siswa Dalam, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang Kota, Tangerang.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady membenarkan banar tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan dan sedang diperiksa untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku masih diperiksa oleh anggota kepolisian," tegas Kapolres, Jumat (03/02/2018).