Hukum
Maling Motor Berhasil Diborgol Setelah Sempat Ngumpet ke Ibu Kota






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– PA (43) harus berhadapan dengan hukum usai tertangkap jajaran Unitreskrim Polsek Wonosari atas aksi pencurian yang ia lakukan 15 November 2022 silam. Ia berhasil dibekuk setelah kedapatan mengendarai sepeda motor curiannya saat berpergian.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya korban bernama Sutarno (42) warga Padukuhan Mulo, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari yang kehilangan sepeda motor dan helmnya saat diparkir di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari untuk ditindaklanjuti.
“Benar, kejadian pencurian pada 15 November 2022 lalu tempatnya di Padukuhan Mulo, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari,” jelasnya.
Menerima laporan tersebut, jajaran kepolisian Polsek Wonosari lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, terduga pelaku mengarah ke salah satu orang berinisial PA yang beralamatkan sesuai identitas di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jajaran unit rekrim pun langsung memburu terduga pelaku untuk menangkapnya.
Berselang beberapa bulan, pada hari Jum’at (05/05/2023) lalu didapati informasi jika terduga pelaku sedang pulang ke rumahnya. Berbekal informasi tersebut, Unitreskrim Polsek Wonosari lantas melakukan pengintaian di sekitar lokasi rumah korban. Tak berselang lama, pada sekitar pukil 00.10 WIB terduga pelaku keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor yang nomor platnya sesuai dengan milik korban.







“Nopol itu sesuai dengan laporan korban yang kehilangan motornya,” sambung Kapolsek.
Unitreskrim Polsek Wonosari pun langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil dihentikan di simpang tiga Gading, Kapanewon Playen. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sebuah helm dan STNK milik korban. Pada saat itu PA juga mengakui telah mengambil sepeda motor dan helm milik korban yang selanjutnya PA langsung digiring ke Polsek Wonosari untuk diamankan.
“Kerugian aksi pencurian ini berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu buah helm merk KYT. Untuk total kerugian sekitar Rp. 10 juta. Pelaku kini sudah kami amankan di Polsek Wonosari untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.