fbpx
Connect with us

Kriminal

Gara-gara Ngefly di Tempat Karaoke, Gerombolan Remaja Ini Buat Bandar Pil Koplo Masuk Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Tertangkapnya sekelompok remaja yang tengah fly di sebuah lokasi karaoke menjadi pintu masuk bagi petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul dalam membongkar jaringan pelaku peredaran gelap narkoba jenis pil koplo. Sebanyak 2 orang dibekuk polisi bersama dengan ratusan butir pil jenis Trihexipenidyl serta uang tunai senilai puluhan ribu rupiah yang diduga merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo menerangkan, terbongkarnya jaringan pengedar narkoba ini berawal ketika petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja saat tengah berada di sebuah lokasi karaoke di kawasan Padukuhan Ledoksari, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari pada Jumat (06/04/2018) malam kemarin. Selama beberapa waktu, petugas menyanggong para remaja yang diduga tengah mabuk berat tersebut. Tak berselang berapa lama, polisi lantas mengamankan kelompok remaja tersebut dan membawa mereka ke Mapolres Gunungkidul untuk diperiksa.

Berita Lainnya  Maling Ternak Obrak-abrik Playen dan Paliyan, Jarah 4 Kambing

“Salah satu yang diamankan adalah AS (17) warga Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul,” jelas Tri Wibowo, Sabtu (07/04/2018) malam.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut, kepada polisi, AS mengungkapkan bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari RD (29) warga Padukuhan Kembangsari, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Informasi berharga ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penggerebekan di rumah RD pada Sabtu pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB. RD yang saat itu tengah tertidur pulas tak berkutik ketika petugas menerobos masuk ke rumahnya dan melakukan penangkapan. Tak berhenti sampai di situ saja, polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan ini, ditemukan sebanyak 480 butir pil Trihexipenidyl yang disembunyikan pelaku di dalam kamarnya. Adapun menurut Tri, pil-pil yang berhasil disita petugas ini sudah siap edar lantaran telah dikemas pelaku menjadi paket-paket kecil siap edar yang dibungkus menggunakan plastik klip.

Berita Lainnya  Cerita Warga Yang Sempat Hampir Ditabrak dan Justru Diancam Gerombolan Klithih

“Ada juga kita amankan uang tunai senilai Rp60.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan pil koplo tersebut serta 2 buah hp milik tersangka,” beber dia.

Tri menambahkan, RD sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran pil Trihexipenidyl. Kepada yang bersangkutan, pihaknya menjeratnya dengan pasal 197 jo pasal 106 (1) dan pasal 196 jo pasal 98 (2) dan (3) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Penyidik dari Satresnarkoba Polres Gunungkidul juga hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka guna membongkar anggota jaringan-jaringan yang melibatkannya.

“Masih dilakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar pil yang diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar tersebut,” ucap dia.

Kasat Narkoba yang baru saja dilantik ini menegaskan, penangkapan ini sekaligus juga membuktikan komitmen dari jajarannya untuk memerangi peredaran pil koplo yang saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Ia meminta dukungan dan partisipasi dari seluruh kalangan masyarakat untuk ikut serta memerangi peredaran narkoba.

Berita Lainnya  Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur

“Silahkan laporkan kepada kami jika warga masyarakat mencurigai adanya praktek peredaran narkoba di wilayahnya. Seluruh informasi akan kita tindak lanjuti,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler