fbpx
Connect with us

Hukum

Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Selasa (16/05/2023) siang tadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari membacakan vonis terhadap Agus Ariyono (36) dan Eko Ronggo Waskito (24) yang melakukan pembunuhan berencana terhadap RN warga Kabupaten Purworejo pada 15 November 2022 lalu di pantai Ngrawe Gunungkidul. Kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman mati.

Sidang pembacaan vonis ini dimulai sekitar pukul 12.15 WIB. Majelis Hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, vonis pertama yang dibacakan adalah putusan untuk Agus Ariyono dan sekitar pukul 14.00 WIB putusan vonis untuk Eko Ronggo Waskito dibacakan oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa ini dijatuhi hukuman pidana mati. Ada beberapa hal yang memberatkan keduanya sehingga diganjar dengan hukuman paling berat tersebut. Melakukan pembunuhan keji terhadap RN dan bayi yang tengah dikandungnya. Selain itu, pembunuhan yang dilakukan oleh Agus dan Eko seorang mahasiswa UNS ini merupakan pembunuhan yang direncanakan sangat matang. Termasuk dengan upaya para pelaku menjual barang-barang milik korban untuk lari dari perkara ini juga memberatkan keduanya.

Berita Lainnya  Janji Aparat Ungkap Kasus Korupsi Setiap Tahun

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan, Selasa siang.

Dalam putusan, untuk 2 pelaku isinya sama dan tidak ada hal yang meringankan. Adapun putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Barang bukti berupa handphone dan lain sebagainya diserahkan ke negara, sedangkan barang bukti berupa kendaraan rental yang digunakan sebagai sarana untuk membawa RN ke pantai dikembalikan ke pemiliknya dan membebankan biaya ke negara.

Dijelaskan, Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito terbukti melakukan kejahatan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Berita Lainnya  Kejaksaan Negeri Wonosari Hentikan Penyelidikan Pengadaan Masker 2020

Usai membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa dan JPU apakah akan menerima putusan yang dibacakan, melakukan pikir-pikir terhadap putusan dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan putusan, hingga grasi.

Sebagaimana diketahui, 15 November 2022 ditemukan mayat seorang perempuan telanjang ditemukan mengapung di Pantai Ngrawe. Sejumlah luka nampak jelas di tubuh korban, petugas kemudian melakukan pemeriksaan bersama tim medis. Diketahui perempuan ini tengah hamil 7 bulan dan merupakan korban pembunuhan.

Petugas lantas bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, CCTV di wilayah Kemadang kemudian dicek oleh petugas. Hal ini semakin menguatkan dugaan kepolisian, beberapa jam kemudian petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pembunuhan keji tersebut.

Eko Ronggo Waskito sendiri merupakan kekasih yang menghamili korban ia tega dan nekat membunuh korban lantaran tak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Dalam melancarkan aksinya tersebut, Eko dibantu oleh Agus.

Berita Lainnya  Lempar Kursi ke Pengendara Motor Berujung Aniaya, Korban Salah Sasaran Akhirnya Lapor

Mirisnya lagi sebelum dibunuh, korban sempat mendapatkan tindakan tidak pantas dari AA. Bahkan sebelum kejadian pembunuhan di Pantai Ngrawe tersebut, dua pelaku sempat hendak melakukan pembunuhan di beberapa lokasi yang berbeda namun gagal dan terakhir dieksekusi di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler