Kriminal
Manggul Kayu di Hutan Negara, 2 Pria Tua Digelandang ke Kantor Polisi






Paliyan,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua warga Padukuhan Pacar, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang terpaksa harua berurusan dengan hukum. Keduanya, Ap alias P (53) dan PR (60) tertangkap basah saat sedang melakukan pencurian kayu di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan pada Jumat (05/01/2018) sore kemarin. Bersama dengan pelaku, turut pula diamankan 7 potong kayu jati hasil curian beserta sejumlah peralatan pertukangan.
Kapolsek Paliyan, AKP Catur Widodo mengatakan penangkapan komplotan AP dan PR berawal ketika empat petugas kehutanan dipimpin oleh Sugiyono (polisi kehutanan) melakukan patroli rutin sekitar pukul 14.15 WIB. Saat melakukan patroli, petugas melihat ada seseorang tak dikenal sedang memanggul sebatang kayu melewati jalan setapak menuju Padukuhan Pacar.
"Petugas kehutanan yang mencium adanya kejanggalan langsung menghadang orang tersebut," ujar Catur, Sabtu (06/01/2018) pagi.
Dikatakan Catur, pelaku yang kemudian diketahui merupakan AP tak bisa berkutik saat dihadang petugas. Ia pun langsung diamankan oleh petugas. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama PR yang merupakan tetangganya. Tak berselang lama, PR pun akhirnya berhasil diringkus.
"Oleh petugas, keduanya langsung dibawa ke Polsek Paliyan untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuh Catur.







Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Kini, keduanya ditahan di Mapolsek Paliyan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari tangan pelaku berhasil disita 1 buah gergaji tangan, dua sabit, dua topi milik pelaku, dan 7 potong kayu jati," pungkas Kapolsek.