Kriminal
Iseng Main Kartu Taruhan 10 Ribu, Sekelompok Penjudi Digerebek Polisi
Nglipar,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi iseng yang dilakukan oleh sekelompok warga di Padukuhan Kedungkeris, Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar berujung pada jeruji penjara. Kasus hukum yang harus dijalani oleh Ngd (41) serta WW (19) keduanya warga Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar; WD (32) warga Kedungpoh, Kecamatab Nglipar; dan Sis (34) warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar sendiri cukup ironis. Mereka harus rela menjalani proses hukum lantaran berjudi remi dengan nilai taruhan yang hanya 10 ribu rupiah. Selain keempat pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (07/01/2018) kemarin, petugas juga sempat mengamankan 2 orang lainnya sementara 1 orang yang diduga turut serta dalam perjudian berhasil melarikan diri.
Kapolsek Nglipar, AKP Kasiwon menerangkan, penggerebekan aksi perjudian yang dilakukan oleh pelaku berawal dari laporan warga. Warga curiga dengan aksifitas sekelompok orang di sebuah rumah.
Berbekal informasi tersebut, Polsek Nglipar lantas mengirimkan anggota guna dilakukan penyanggongan selama beberapa saat.
"Saat diyakini memang sedang dilakukan perjudian di rumah tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan," terang Kasiwon, Senin (08/01/2018).
Para pelaku yang tak menyangka aksinya diendus petugas hanya bisa pasrah saat polisi berhamburan masuk ke dalam rumah yang digunakan untuk berjudi. Bersama dengan pelaku, berhasil disita satu set kartu remi, uang tunai Rp 10.000, dan tikar yang digunakan sebagai alas. Di dalam rumah yang digunakan berjudi disampaikan Kapolsek sebenarnya ada 7 orang. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, 2 orang yaitu Ef (36) dan Was (29) keduanya warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar tidak ikut melakukan perjudian melainkan hanya menonton saja.

"Oleh anggota, para pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Nglipar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Ia menambahkan, saat petugas sibuk menumpulkan barang bukti, satu orang penjudi yaitu DH (33) warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar berhasil menyelinap dan kemudian melarikan diri. Upaya pengejaran polisi sendiri tidak membuahkan hasil. Saat ini, pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut masih terus diburu oleh anggota Unit Reskrim Polsek Nglipar.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolsek Nglipar sembari menungu proses hukum dirampungkan.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian," tutupnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized2 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized4 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized3 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluKemarau Panjang, 53 Kejadian di Gunungkidul Hanguskan 51 Hektare
