Kriminal
Iseng Main Kartu Taruhan 10 Ribu, Sekelompok Penjudi Digerebek Polisi
Nglipar,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi iseng yang dilakukan oleh sekelompok warga di Padukuhan Kedungkeris, Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar berujung pada jeruji penjara. Kasus hukum yang harus dijalani oleh Ngd (41) serta WW (19) keduanya warga Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar; WD (32) warga Kedungpoh, Kecamatab Nglipar; dan Sis (34) warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar sendiri cukup ironis. Mereka harus rela menjalani proses hukum lantaran berjudi remi dengan nilai taruhan yang hanya 10 ribu rupiah. Selain keempat pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (07/01/2018) kemarin, petugas juga sempat mengamankan 2 orang lainnya sementara 1 orang yang diduga turut serta dalam perjudian berhasil melarikan diri.
Kapolsek Nglipar, AKP Kasiwon menerangkan, penggerebekan aksi perjudian yang dilakukan oleh pelaku berawal dari laporan warga. Warga curiga dengan aksifitas sekelompok orang di sebuah rumah.
Berbekal informasi tersebut, Polsek Nglipar lantas mengirimkan anggota guna dilakukan penyanggongan selama beberapa saat.
"Saat diyakini memang sedang dilakukan perjudian di rumah tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan," terang Kasiwon, Senin (08/01/2018).
Para pelaku yang tak menyangka aksinya diendus petugas hanya bisa pasrah saat polisi berhamburan masuk ke dalam rumah yang digunakan untuk berjudi. Bersama dengan pelaku, berhasil disita satu set kartu remi, uang tunai Rp 10.000, dan tikar yang digunakan sebagai alas. Di dalam rumah yang digunakan berjudi disampaikan Kapolsek sebenarnya ada 7 orang. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, 2 orang yaitu Ef (36) dan Was (29) keduanya warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar tidak ikut melakukan perjudian melainkan hanya menonton saja.

"Oleh anggota, para pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Nglipar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Ia menambahkan, saat petugas sibuk menumpulkan barang bukti, satu orang penjudi yaitu DH (33) warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar berhasil menyelinap dan kemudian melarikan diri. Upaya pengejaran polisi sendiri tidak membuahkan hasil. Saat ini, pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut masih terus diburu oleh anggota Unit Reskrim Polsek Nglipar.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolsek Nglipar sembari menungu proses hukum dirampungkan.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian," tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
