Kriminal
Iseng Main Kartu Taruhan 10 Ribu, Sekelompok Penjudi Digerebek Polisi
Nglipar,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi iseng yang dilakukan oleh sekelompok warga di Padukuhan Kedungkeris, Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar berujung pada jeruji penjara. Kasus hukum yang harus dijalani oleh Ngd (41) serta WW (19) keduanya warga Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar; WD (32) warga Kedungpoh, Kecamatab Nglipar; dan Sis (34) warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar sendiri cukup ironis. Mereka harus rela menjalani proses hukum lantaran berjudi remi dengan nilai taruhan yang hanya 10 ribu rupiah. Selain keempat pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (07/01/2018) kemarin, petugas juga sempat mengamankan 2 orang lainnya sementara 1 orang yang diduga turut serta dalam perjudian berhasil melarikan diri.
Kapolsek Nglipar, AKP Kasiwon menerangkan, penggerebekan aksi perjudian yang dilakukan oleh pelaku berawal dari laporan warga. Warga curiga dengan aksifitas sekelompok orang di sebuah rumah.
Berbekal informasi tersebut, Polsek Nglipar lantas mengirimkan anggota guna dilakukan penyanggongan selama beberapa saat.
"Saat diyakini memang sedang dilakukan perjudian di rumah tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan," terang Kasiwon, Senin (08/01/2018).
Para pelaku yang tak menyangka aksinya diendus petugas hanya bisa pasrah saat polisi berhamburan masuk ke dalam rumah yang digunakan untuk berjudi. Bersama dengan pelaku, berhasil disita satu set kartu remi, uang tunai Rp 10.000, dan tikar yang digunakan sebagai alas. Di dalam rumah yang digunakan berjudi disampaikan Kapolsek sebenarnya ada 7 orang. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, 2 orang yaitu Ef (36) dan Was (29) keduanya warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar tidak ikut melakukan perjudian melainkan hanya menonton saja.
"Oleh anggota, para pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Nglipar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Ia menambahkan, saat petugas sibuk menumpulkan barang bukti, satu orang penjudi yaitu DH (33) warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar berhasil menyelinap dan kemudian melarikan diri. Upaya pengejaran polisi sendiri tidak membuahkan hasil. Saat ini, pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut masih terus diburu oleh anggota Unit Reskrim Polsek Nglipar.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolsek Nglipar sembari menungu proses hukum dirampungkan.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian," tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
-
Pariwisata2 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Uncategorized7 hari yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
