Pemerintahan
Masa Jabatan Habis Tahun Ini, Hampir Seluruh Desa di Gunungkidul Jaring Anggota BPD Anyar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Belum lama ini ratusan desa di Gunungkidul melakukan penjaringan atau rekrutmen Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Meski hampir berbarengan dengan tahapan Pilkades serentak, namun pemerintah kabupaten tidak mengkhawatirkan hal tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan mengatakan, rekruitmen BPD sendiri telah dilakukan di 142 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan. Meski demikian, pelaksanaan penjaringan tidak berlangsung serentak karena disesuaikan dengan masa jabatan.
“Saat ini masih proses dan akan berakhir pada November 2019 mendatang,” katanya, Sabtu (03/08/2019).
Menurut Farkhan, proses penjaringan tidak akam menganggu tahapan Pilkades yang akan dimulai pada awal Agustus 2019 ini. Keyakinan tersebut mengacu pada peserta pilkades serentak yang akan digelar di 56 desa tersebut.
“Jadi tidak semua desa ikut Pilkades sehingga tidak ada masalah di saat bersamaan ada pengisian anggota BPD,” ucap dia.

Selain itu, proses pengisian tidak mengganggu karena pelaksanaan Pilkades nantinya memiliki tim tersendiri dalam penanganannya dalam hal ini adalah panitia Pilkades. Maka dari itu, setelah panitia terbentuk, maka segala urusan yang berkaitan dengan Pilkades akan diurusi panitia.
“BPD tidak akan ikut mengurusi,” ungkapnya.
Untuk di Gunungkidul sendiri hanya ada dua desa, yakni Desa Terbah dan Semoyo yang tidak melakukan pengisian anggota BPD. Hal itu lantaran masa jabatan BPD di dua desa tersebut baru berakhir pada 2020 mendatang.
“Pengisian disesuaikan dengan masa tugas BPD berakhir, jadi kalau belum purna maka tidak bisa melakukan penjaringan,” terang dia.
Perlu diketahui, tata cara pengisian mengacu pada Peraturan Daerah No.7/2018 tentang BPD. Di dalam aturan ini dijelaskan, bahwa anggota BPD di setiap desa berjumlah minimal tujuh orang dan paling banyak sembilan anggota. Jumlah di setiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah penduduk yang dimiliki.
“Untuk jumlahnya tidak sama di setiap desa, tapi jumlahnya antara 7-9 orang. Pengisian ada dua jalur, yakni satu anggota dari keterwakilan perempuan dan sisanya melalui jalur perwakilan wilayah di setiap desa,” pungkas dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
