fbpx
Connect with us

Politik

Masuk Masa Kampanye, Calon Lurah Dilarang Kumpulkan Massa

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di 58 Kalurahan di Gunungkidul bakal memasuki babak-babak penentuan. Dalam seminggu terakhir ini mulai dilakukan proses kampanye dan nantinya pada akhir Oktober 2021 sudah masuk dalam tahapan pencoblosan.

Namun pada Pilur Serentak 2021 ini, pihak Pemkab Gunungkidul memberlakukan peraturan yang berbeda. Lantaran masih dalam fase pandemi covid19, kegiatan kampenye yang identik dengan pertemuan besar massa pendukung serta dibarengi dengan kegiatan lainnya tak boleh diselenggarakan. Bupati Gunungkidul sendiri telah mengeluarkan surat edaran nomor 270/4726 tentang larangan kampanye dengan pengumpulan masa untuk calon lurah.

Seperti diketahui, tahapan kampanye Pilur serentak di Gunungkidul akan dimulai Minggu (24/10/2021) hingga Selasa (26/10/2021). Larangan adanya kampanye dengan pengumpulan massa tertuang jelas dalam poin A surat edaran tersebut yang berbunyi dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor serta kegiatan lomba dan olahraga bersama. Selain itu, dalam poin c juga tertulis calon lurah dilarang melaksanakan kampanye dengan pengumpulan massa sehingga dapat memicu terjadinya kerumunan. Dengan adanya larangan tersebut, proses kampanye akan dilakukan secara online menggunakan media cetak, media elektronik, media sosial, maupun Sistem Informasi Desa.

Berita Lainnya  Seluruh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Dapat Manfaatkan Fasilitas Videotron di Simpang Empat RSUD Wonosari Selama Masa Kampanye

Ketua Panitia Pilur Kalurahan Wareng, Wasdani, mengungkapkan telah mengetahui adanya aturan larangan pengumpulan massa saat kampanye tersebut. Sesuai dengan aturan, penyampaian visi dan misi calon Lurah akan ditayangkan dalam format video melalui Sistem Informasi Desa yang ada di Kalurahan Wareng dan disebarkan ke masyarakat agar mengetahui visi dan misi dari masing-masing calon Lurah.

“Iya betul, selain itu juga lebih dengan menggunakan media sosial,” ucap Wasdani, Sabtu (23/10/2021).

Adanya aturan baru tersebut, menurutnya belum ada kendala yang ditemui dalam persiapan pelaksanaannya. Fasilitas yang tersedia di sana dinilai cukup memadai untuk melaksanakan kampanye yang mengandalkan media internet.

“Kampanye serentak mulai tanggal 24, tidak ada kendala, semua aman dan terkendali,” papar dia.

Wasdani menambahkan, meskipun kampanye dilakukan secara online, namun pihaknya tetap akan melakukan pengawasan selama masa kampanye yang bekerjasama dengan aparat keamanan agar pelaksanaan tahapan Pilur dapat berjalan dengan tertib. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran aturan oleh para calon lurah.

Berita Lainnya  Mantap Maju Lewat NasDem, Immawan Minta Restu PW Muhammadiyah DIY

“Kalau sekarang sedang persiapan salur logistik dari KPU, persiapan dan bimtek KPPS, sosialisasi terkait pemungutan suara berbasis TI tanggal 30 Oktober dan sosialisasi pemungutan dengan prokes ketat. Dan mendekati hari H salur logistik ke TPS, pembuatan bilik pelipatan kartu suara dan penyerahan undangan ke pemilih,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler