Connect with us

Hukum

Masuk Ranah Pidana, Kasus Pembakaran dan Perusakan Kertas Suara Pemilu Diregister Gakkumdu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul masih terus mendalami kasus pembakaran surat suara di TPS 9 Jaranmati II, Kecamatan Karangmojo. Saat ini Bawaslu sudah meregister kasus tersebut dan masih dalam pendalamanan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Kasus tersebut diindikasikan masuk dalam ranah pidana Pemilu lantaran diduga melanggar Pasal 531 Undang-undang Pemilu.

Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses registrasi. Sebab syarat-syarat kasus tersebut dianggap terpenuhi.

“Registernya register tindak pidana pemilu terkait perusakan surat suara. Langkah selanjutnya ya menuju pembahasan pertama oleh Gakkumdu,” ujar Sudarmanto, Jumat (26/04/2019).

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam indikasi pelanggaran pasal 531 Undang-undang Pemilu.

Berita Lainnya  Untuk Pertama Kalinya, Pendapatan Retribusi Parkir Dishub Tembus 1 Miliar

“Jadi untuk kasus itu sudah masuk penanganan pelanggaran, tapi untuk menyimpulkan kasus itu masuk pasal apa ya harus dikaji dulu. Karena kan bisa (masuk) pidana umum dan pemilu juga,” katanya.

Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto

Sudarmanto mengatakan, penanganan kasus tersebut membutuhkan penanganan dalam beberapa hari ke depan. Pihaknya mengklaim, terkait penanganan kasus semacam ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Ya pokoknya setelah diregister ada waktu 14 hari (terkait penyelesaian kasus pembakaran surat suara),” sambung Sudarmanto.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak medis untuk menentukan kesehatan kejiwaan pelaku pembakaran surat suara. Ia berasumsi bahwa setiap pemilih yang mendapat form C6 atau undangan mencoblos di TPS adalah pemilih yang bisa dikatakan dalam kondisi sehat.

Berita Lainnya  Bocah 17 Tahun Jadi Gembong Curanmor, Berhasil Gasak Belasan Motor

“Ya kita belum bisa menyampaikan yang bersangkutan itu tidak sehat, tapi kalau dapat C6 ya semestinya dinyatakan sehat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, sekaligus anggota Gakumdu, AKP Rico Sanjaya melalui Iptu Wawan Anggoro mengungkapkan bahwa kasus tersebut masuk dalam pidana pemilu. Namun demikian, ia enggan berkomentar banyak terkait kelanjutan kasus itu.

“Masuk pidana Pemilu, jadi ditangani Gakkumdu di Bawaslu,” singkat Wawan.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler