Hukum
Masuk Ranah Pidana, Kasus Pembakaran dan Perusakan Kertas Suara Pemilu Diregister Gakkumdu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul masih terus mendalami kasus pembakaran surat suara di TPS 9 Jaranmati II, Kecamatan Karangmojo. Saat ini Bawaslu sudah meregister kasus tersebut dan masih dalam pendalamanan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Kasus tersebut diindikasikan masuk dalam ranah pidana Pemilu lantaran diduga melanggar Pasal 531 Undang-undang Pemilu.
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses registrasi. Sebab syarat-syarat kasus tersebut dianggap terpenuhi.
“Registernya register tindak pidana pemilu terkait perusakan surat suara. Langkah selanjutnya ya menuju pembahasan pertama oleh Gakkumdu,” ujar Sudarmanto, Jumat (26/04/2019).
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam indikasi pelanggaran pasal 531 Undang-undang Pemilu.
“Jadi untuk kasus itu sudah masuk penanganan pelanggaran, tapi untuk menyimpulkan kasus itu masuk pasal apa ya harus dikaji dulu. Karena kan bisa (masuk) pidana umum dan pemilu juga,” katanya.


Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto
Sudarmanto mengatakan, penanganan kasus tersebut membutuhkan penanganan dalam beberapa hari ke depan. Pihaknya mengklaim, terkait penanganan kasus semacam ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Ya pokoknya setelah diregister ada waktu 14 hari (terkait penyelesaian kasus pembakaran surat suara),” sambung Sudarmanto.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak medis untuk menentukan kesehatan kejiwaan pelaku pembakaran surat suara. Ia berasumsi bahwa setiap pemilih yang mendapat form C6 atau undangan mencoblos di TPS adalah pemilih yang bisa dikatakan dalam kondisi sehat.
“Ya kita belum bisa menyampaikan yang bersangkutan itu tidak sehat, tapi kalau dapat C6 ya semestinya dinyatakan sehat,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, sekaligus anggota Gakumdu, AKP Rico Sanjaya melalui Iptu Wawan Anggoro mengungkapkan bahwa kasus tersebut masuk dalam pidana pemilu. Namun demikian, ia enggan berkomentar banyak terkait kelanjutan kasus itu.
“Masuk pidana Pemilu, jadi ditangani Gakkumdu di Bawaslu,” singkat Wawan.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized4 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
