Connect with us

Hukum

Menang PTUN, Pembangunan Klasis GKJ di Grogol Masih Terganjal Respon Pemkab

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik rencana pembangunan kantor Klasis Gereja Kristen Jawa (GKJ) tak kunjung menemui akhir. Meskipun hasil  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dan PTUN Surabaya telah dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini pihak GKJ Gunungkidul, namun hingga saat ini pembangunan gedung yang berlokasi di Padukuhan Grogol, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo tersebut belum bisa dilaksakan. Hal itu lantaran belum ada respon dari pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

“Hasil putusan PTUN itu, Pemkab dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) harus menerbitkan IMB. Kita sudah mempunyai kekuatan hukum di situ,” kata perwakilan dari pihak GKJ, Kristiono, Sabtu (29/12/2018).

Untuk memulai proses pembangunan gedung, pihaknya kini masih menunggu respon dari Pemkab terkait putusan PTUN yang telah incracht. Ia menyebut, sedikitnya sudah dua kali pihaknya mengajukan surat namun hingga kini belum ada respon dari DPMPT Gunungkidul.

“Kita sudah menanyakan, hanya saja belum ada jawaban, kita juga bersurat tapi belum ada respon. Sudah lama sebenarnya tapu sampai dengan penghujung tahun ini belum(ada jawaban)” kata dia.

Dirinya menyebut, pihak GKJ sebenarnya bisa saja melanjutkan pembangunan kantor Klasis GKJ Gunungkidul tanpa harus ada IMB dari Pemkab. Hanya saja, hal tersebut urung dilakukan lantaran menghormati keputusan hukum dari PTUN.

“Menurut kajian yang kami lakukan dengan pakar hukum, sudah ada pengadilan itu ada tidak adanya IMB kita bisa saja membangun karena kekuatan dari PTUN itu,” ujar dia.

Di sisi lain, Kris juga menyebut keberadaan kantor Klasis nantinya akan digunakan untuk sekretariat. Terkait keresahan masyarakat, ia menyebut hanya ada miskomunikasi semata yang terjadi. Banyak warga yang mengira di lokasi itu akan dibangun Gereja.

Berita Lainnya  Adu Strategi Timses Jokowi dan Prabowo Untuk Kuasai Gunungkidul

“Kegiatan kami juga banyak yang akan berdampak positif kepada masyarakat sekitar karena kita juga punya program. Di kantor itu bukan tempat ibadah, tapi sekretariat,” papar Kris.

Sementara itu, tokoh masyarakat Padukuhan Grogol, Desa Bejiharno, Suwargito menyatakan bahwa warga tetap menolak pembangunan kantor klasis di wilayahnya. Meski begitu, ia menggaris bawahi bahwa saat ini sebenarnya masalah yang terjadi adalah antara GKJ dengan Pemkab dan bukan dengan warga.

“Saat ini masalahnya kan antara Klasis dengan Pemkab, karena sudah ada putusan PTUN. Tapi kami tetap menolak karena alasan yang sudah kami sampaikan kepada Pemkab. Salah satunya karena tidak ada sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.

Terpisah, Aktivis Forum Lintas Iman (FLI) Kabupaten Gunungkidul, FX Endro Tri Guntoro mengatakan, seharusnya Pemkab menghormati hasil putusan PTUN tersebut. Sebab, putusan itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Lainnya  Koalisi PKS dan PAN Makin Intens Dengan Sunaryanta, Bagaimana Nasib Immawan dan PDIP?

“Penggugat di PTUN Yogyakarta menang. Diulangi lagi menang di tingkat banding PTUN Surabaya. Semuanya sudah clear dan bersifat mengikat dan menjadi keputusan hukum yang harus dihormati bersama,” tandas Endro.

Ia menambahkan, pengurus Klasis GKJ Gunungkidul kini tidak perlu takut dan ragu-ragu untuk melanjutkan pembangunan kantor klasis.  Munculnya penolakan warga mengatasnamakan masyarakat Grogol atas rencana pembangunan kantor Klasis, menurut Endro, murni disebabkan karena miss-informasi sekelompok kecil masyarakat yang mengira kegiatan peletakan batu pertama lalu menandai akan adanya pembangunan tempat ibadah. Waktu itu, nyaris tidak ada yang berani pasang badan.

Kemudian tiba-tiba warga memprotes dan menyatakan keberatan karena menduga pembangunan sebagai tempat ibadah. Keberatan warga ini kemudian berujung pada terhentinya aktivitas pembangunan dan berlanjut pada masalah hukum antara Pemkab Gunungkidul dengan pihak pengurus Klasis Gunungkidul di PTUN Yogyakarta.

Hasilnya, imbuh Endro, penggugat dimenangkan hakim PTUN. Tergugat menyatakan banding ke PTUN Surabaya. Namun demikian tidak merubah keputusan hukum. Pemkab Gunungkidul tetap dinyatakan kalah karena berbagai persyaratan yang telah dimiliki pihak GKJ sudah lengkap.

Endro berharap Pemkab Gunungkidul, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, FKUB juga DPRD dapat menempuh langkah progresif musyawarah memberikan pemahaman sekaligus pendidikan hukum bagi masyarakat yang pernah menyatakan keberatan pembangunan kantor.

“Perlu bagi Pemkab mensosialiasikan putusan PTUN itu kepada masyarakat Grogol secara luas. Jadi sosialisasi hukum ini sangat perlu sebagai upaya memahamkan bersama. Jangan hanya soal pemberantasan buta huruf dan KB saja yang gencar disosialisasikan,” kata Endro.

Ia menambahkan, jika putusan PTUN tidak dijalankan hal tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan pemerintah terhadap hukum. Dirinya berharap, apa yang telah menjadi putusan itu dapat dilaksanakan.

Berita Lainnya  Dua Bulan Tak Mau Minum Obat, Pemuda 21 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Dalam Kamar

“Ini kan bentuk pelayanan, biar masyarakat yang menilai bagaimana kinerja pemerintah. Menurut saya semua itu harus jelas dan terukur, karena DPMPT ini salah satu pelayanan publik,” ucapnya.

Endro menambahkan, urusan pelayanan publik seperti perizinan harusnya ada standar pelayanan yang jelas. Pengurusan layanan administrasi kependudukan seperti akte, KTP, dan SIM saja harus terukur proses sampai hasilnya.

Lambatnya pengurusan perizinan IMB kantor Klasis bisa menjadi preseden buruk lagi bagi Pemkab Gunungkidul. Tidak hanya urusan layanan publik, preseden buruk Gunungkidul sebagai daerah dengan catatan tindak  intoleransi tertinggi bisa kembali disandang Kabupaten Gunungkidul.

“Apalagi rekam jejak pemerintahan Badingah-Imawan ini pernah mengalami adanya empat gereja ditutup. Salah satu pertaruhannya, ya hanya  membuktikan penerbitan IMB pembangunan kantor klasis ini ada kejelasan, selesai dengan cepat. Tidak harus diadukan ke Ombudsman RI. Kalau layananannya cepat, baru rakyat bisa percaya,” tandas Endro.

 

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler