Hukum
Dibawa Untuk Hadiri Kampanye Capres Prabowo, Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akhirnya Disita
Sleman,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kedatangan Ngadiyono saat acara pertemuan calon Presiden Prabowo Subiyanto menggunakan mobil dinas beberapa waktu silam berbuntut panjang. Sejak Kamis (03/01/2019) silam, mobil dinas yang biasa dipakai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Gunungkidul tersebut disita oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman. Kendaraan plat merah dengan nomor polisi AB 9 D itu diamankan sebagai barang bukti atas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ngadiyono.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sleman Ibnu Darpito mengatakan, penyitaan dilakukan pihaknya sekitar pukul 20.46 WIB di sebuah SPBU di wilayah Kalasan. Saat penyitaan sendiri, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.
“Penyitaan ini bagian dari penegakan hukum Pemilu. Ngadiyono terbukti melanggar tindak pidana pemilu dengan membawa mobil dinas pimpinan DPRD Gunungkidul untuk kegiatan kampanye,” kata Ibnu ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (06/01/2019) malam.
Ibnu menambahkan, politisi sekaligus Caleg dari Partai Gerindra ini dinilai melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h jo 521. Dengan pasal tersebut, Ngadiyono terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Namun demikian, hingga saat ini Ngadiyono masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada beberapa tahapan hukum yang harus ditempuh sebelum menetapkan Ngadiyono sebagai tersangka. Setelah berhasil menyita barang bukti, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka. Kemudian nantinya baru penetapan tersangka,” ungkap dia.
Ibnu menambahkan, Bawaslu sendiri masih memiliki waktu hingga 16 Januari 2019 mendatang untuk melimpahkan berkas kasus pemeriksaan itu ke Kejaksaan Negeri Sleman. Namun demikian, jika sampai 16 Januari 2019 berkas belum juga lengkap, Bawaslu masih memiliki tambahan waktu tiga hari untuk melengkapinya.
“Jadi paling lambat tanggal 19 kita bisa menyerahkab berkas,” kata dia.
Tidak hanya itu, menurut Ibnu, Ngadiyono juga telah diputus bersalah dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu. Ngadiyono masih harus menjalani pemeriksaan tindak pidana umum dalam kasus dugaan penghinaan terhadap badan publik.
“Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberi komentar banyak terkait penanganan perkara tersebut. Saya berjanji pada saatnya nanti akan kami ekspose sejelas-jelasnya ke temen-temen media. Tidak ada yang kami sembunyikan dan semuanya kami lakukan secara profesional,” tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Gunungkidul memilih irit bicara metika dimintai keterangan lebih lanjut terkait penyitaan mobil dinas anggota DPRD Gunungkidul tersebut.
“No coment,” tulis Agus dalam pesan WA kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ngadiyono diketahui memakai mobdin pelat merah bernomor polisi AB 9 D pada acara kunjungan Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 28 November 2018.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
