Connect with us

Hukum

Menang PTUN, Pembangunan Klasis GKJ di Grogol Masih Terganjal Respon Pemkab

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik rencana pembangunan kantor Klasis Gereja Kristen Jawa (GKJ) tak kunjung menemui akhir. Meskipun hasil  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dan PTUN Surabaya telah dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini pihak GKJ Gunungkidul, namun hingga saat ini pembangunan gedung yang berlokasi di Padukuhan Grogol, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo tersebut belum bisa dilaksakan. Hal itu lantaran belum ada respon dari pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

“Hasil putusan PTUN itu, Pemkab dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) harus menerbitkan IMB. Kita sudah mempunyai kekuatan hukum di situ,” kata perwakilan dari pihak GKJ, Kristiono, Sabtu (29/12/2018).

Untuk memulai proses pembangunan gedung, pihaknya kini masih menunggu respon dari Pemkab terkait putusan PTUN yang telah incracht. Ia menyebut, sedikitnya sudah dua kali pihaknya mengajukan surat namun hingga kini belum ada respon dari DPMPT Gunungkidul.

“Kita sudah menanyakan, hanya saja belum ada jawaban, kita juga bersurat tapi belum ada respon. Sudah lama sebenarnya tapu sampai dengan penghujung tahun ini belum(ada jawaban)” kata dia.

Dirinya menyebut, pihak GKJ sebenarnya bisa saja melanjutkan pembangunan kantor Klasis GKJ Gunungkidul tanpa harus ada IMB dari Pemkab. Hanya saja, hal tersebut urung dilakukan lantaran menghormati keputusan hukum dari PTUN.

“Menurut kajian yang kami lakukan dengan pakar hukum, sudah ada pengadilan itu ada tidak adanya IMB kita bisa saja membangun karena kekuatan dari PTUN itu,” ujar dia.

Di sisi lain, Kris juga menyebut keberadaan kantor Klasis nantinya akan digunakan untuk sekretariat. Terkait keresahan masyarakat, ia menyebut hanya ada miskomunikasi semata yang terjadi. Banyak warga yang mengira di lokasi itu akan dibangun Gereja.

Berita Lainnya  Jalur Tleseh Kembali Gelap Gulita Lantaran Sejumlah LPJU Rusak, Dishub Gunungkidul Berencana Ambil Alih Perbaikan

“Kegiatan kami juga banyak yang akan berdampak positif kepada masyarakat sekitar karena kita juga punya program. Di kantor itu bukan tempat ibadah, tapi sekretariat,” papar Kris.

Sementara itu, tokoh masyarakat Padukuhan Grogol, Desa Bejiharno, Suwargito menyatakan bahwa warga tetap menolak pembangunan kantor klasis di wilayahnya. Meski begitu, ia menggaris bawahi bahwa saat ini sebenarnya masalah yang terjadi adalah antara GKJ dengan Pemkab dan bukan dengan warga.

“Saat ini masalahnya kan antara Klasis dengan Pemkab, karena sudah ada putusan PTUN. Tapi kami tetap menolak karena alasan yang sudah kami sampaikan kepada Pemkab. Salah satunya karena tidak ada sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.

Terpisah, Aktivis Forum Lintas Iman (FLI) Kabupaten Gunungkidul, FX Endro Tri Guntoro mengatakan, seharusnya Pemkab menghormati hasil putusan PTUN tersebut. Sebab, putusan itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Lainnya  Curi Kayu di Hutan Negara Untuk Biaya Nikah, Warga Banaran Terancam 5 Tahun Penjara

“Penggugat di PTUN Yogyakarta menang. Diulangi lagi menang di tingkat banding PTUN Surabaya. Semuanya sudah clear dan bersifat mengikat dan menjadi keputusan hukum yang harus dihormati bersama,” tandas Endro.

Ia menambahkan, pengurus Klasis GKJ Gunungkidul kini tidak perlu takut dan ragu-ragu untuk melanjutkan pembangunan kantor klasis.  Munculnya penolakan warga mengatasnamakan masyarakat Grogol atas rencana pembangunan kantor Klasis, menurut Endro, murni disebabkan karena miss-informasi sekelompok kecil masyarakat yang mengira kegiatan peletakan batu pertama lalu menandai akan adanya pembangunan tempat ibadah. Waktu itu, nyaris tidak ada yang berani pasang badan.

Kemudian tiba-tiba warga memprotes dan menyatakan keberatan karena menduga pembangunan sebagai tempat ibadah. Keberatan warga ini kemudian berujung pada terhentinya aktivitas pembangunan dan berlanjut pada masalah hukum antara Pemkab Gunungkidul dengan pihak pengurus Klasis Gunungkidul di PTUN Yogyakarta.

Hasilnya, imbuh Endro, penggugat dimenangkan hakim PTUN. Tergugat menyatakan banding ke PTUN Surabaya. Namun demikian tidak merubah keputusan hukum. Pemkab Gunungkidul tetap dinyatakan kalah karena berbagai persyaratan yang telah dimiliki pihak GKJ sudah lengkap.

Endro berharap Pemkab Gunungkidul, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, FKUB juga DPRD dapat menempuh langkah progresif musyawarah memberikan pemahaman sekaligus pendidikan hukum bagi masyarakat yang pernah menyatakan keberatan pembangunan kantor.

“Perlu bagi Pemkab mensosialiasikan putusan PTUN itu kepada masyarakat Grogol secara luas. Jadi sosialisasi hukum ini sangat perlu sebagai upaya memahamkan bersama. Jangan hanya soal pemberantasan buta huruf dan KB saja yang gencar disosialisasikan,” kata Endro.

Ia menambahkan, jika putusan PTUN tidak dijalankan hal tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan pemerintah terhadap hukum. Dirinya berharap, apa yang telah menjadi putusan itu dapat dilaksanakan.

Berita Lainnya  Tujuh Menu yang Sebaiknya Dihindari Saat Menstruasi

“Ini kan bentuk pelayanan, biar masyarakat yang menilai bagaimana kinerja pemerintah. Menurut saya semua itu harus jelas dan terukur, karena DPMPT ini salah satu pelayanan publik,” ucapnya.

Endro menambahkan, urusan pelayanan publik seperti perizinan harusnya ada standar pelayanan yang jelas. Pengurusan layanan administrasi kependudukan seperti akte, KTP, dan SIM saja harus terukur proses sampai hasilnya.

Lambatnya pengurusan perizinan IMB kantor Klasis bisa menjadi preseden buruk lagi bagi Pemkab Gunungkidul. Tidak hanya urusan layanan publik, preseden buruk Gunungkidul sebagai daerah dengan catatan tindak  intoleransi tertinggi bisa kembali disandang Kabupaten Gunungkidul.

“Apalagi rekam jejak pemerintahan Badingah-Imawan ini pernah mengalami adanya empat gereja ditutup. Salah satu pertaruhannya, ya hanya  membuktikan penerbitan IMB pembangunan kantor klasis ini ada kejelasan, selesai dengan cepat. Tidak harus diadukan ke Ombudsman RI. Kalau layananannya cepat, baru rakyat bisa percaya,” tandas Endro.

 

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler