Connect with us

Hukum

Kecanduan Karaoke, Pemuda Bobol Counter Pulsa

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Entah apa yang ada dipikiran TR (26) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong. Untuk sekedar menikmati ruang karaoke, ia nekat melakukan pencurian sebuah handphone dan sejumlah voucher di counter yang berlokasi di Kapanewon Semanu. Akibat perbuatannya, TR terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan aksi pencurian TR dilakukan pada 28 Mei silam. Pada saat itu, karyawan counter bernama Meinar Narita pada pukul 08.30 WIB membuka counter tempat ia bekerja melalui pintu depan. Saat memasuki counter, ia lantas melihat slot pintu kunci belakang counternya mengalami kerusakan. Curiga akan hal itu, ia kemudian memeriksa barang-barang di counternya. Benar saja, sebuah handphone senilai Rp. 4,5 juta dan 13 voucher senilai Rp. 400 ribu raib.

Berita Lainnya  Dua Hari Pasca Penemuan Korban Dugaan Pembunuhan di Gunung Baturagung, Polisi Masih Fokus Kumpulkan Bukti

“Karyawan itu kemudian melaporkan ke pemilik counter dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Semanu,” jelas Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Senin (26/06/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semanu dan Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pada tanggal 29 Mei pukul 00.45 WIB dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk yang mengarahkan ke pelaku. Tim gabungan kemudian mencari keberadaan pelaku yang diketahui pada 29 Mei pukul 02.00 WIB kemudian dilakukan penangkapan kepada TR saat mengendarai sepeda motor.

“Pada waktu itu pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, tapi kemudian berhasil diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres.

“Saya juga mengapresiasi karena tidak sampai 24 jam pelaku pencurian berhasil diamankan,” sambungnya.

Berita Lainnya  Penolak Jenazah Mantan Danramil Divonis 4 Bulan Penjara

Dikatakannya, TR merupakan residivis pencurian sepeda motor pada tahun 2019 silam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk bersenang-senang dan karaoke di pesisir selatan Gunungkidul. Atas aksinya tersebut, TR disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

“Modus operandi pelaku dengan merusak atau mencongkel slot pintu belakang counter menggunakan obeng. Total kerugian sejumlah Rp. 5,9 juta,” terangnya.

Ditempat lain, seorang pelaku pencurian sertifikat tanah juga diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Gunungkidul. Dijelaskannya, aksi pencurian yang berlokasi di Kantor Notaris dan PPAT Jalan Baron No.38 Wonosari itu dilakukan oleh MDI (37) warga Jeruksari, Wonosari pada 15 Mei 2023 silam yang merupakan karyawan disana.

Berita Lainnya  Tak Hanya Hukuman Berat, Pemerkosa Anak Kandung Diusulkan Dihukum Kebiri Kimia

“Pada hari senin tanggal 12 Juni kami lakukan pemeriksaan kepada MDI karena adanya dugaan pencurian sertifikat tanah,” bebernya.

Hasilnya, saat dilakukan interogasi MDI mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sertifikat tanah. Ia mengaku nekat mencuri untuk membayar hutangnya karena sudah dikejar-kejar oleh rentenir. Atas perbuatannya tersebut, MDI disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Modus operandinya mengambil sertifikat tanpa ijin, dari pengakuannya untuk membayar hutang sebesar Rp. 4 juta,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler