Hukum
Kecanduan Karaoke, Pemuda Bobol Counter Pulsa
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Entah apa yang ada dipikiran TR (26) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong. Untuk sekedar menikmati ruang karaoke, ia nekat melakukan pencurian sebuah handphone dan sejumlah voucher di counter yang berlokasi di Kapanewon Semanu. Akibat perbuatannya, TR terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan aksi pencurian TR dilakukan pada 28 Mei silam. Pada saat itu, karyawan counter bernama Meinar Narita pada pukul 08.30 WIB membuka counter tempat ia bekerja melalui pintu depan. Saat memasuki counter, ia lantas melihat slot pintu kunci belakang counternya mengalami kerusakan. Curiga akan hal itu, ia kemudian memeriksa barang-barang di counternya. Benar saja, sebuah handphone senilai Rp. 4,5 juta dan 13 voucher senilai Rp. 400 ribu raib.
“Karyawan itu kemudian melaporkan ke pemilik counter dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Semanu,” jelas Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Senin (26/06/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semanu dan Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pada tanggal 29 Mei pukul 00.45 WIB dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk yang mengarahkan ke pelaku. Tim gabungan kemudian mencari keberadaan pelaku yang diketahui pada 29 Mei pukul 02.00 WIB kemudian dilakukan penangkapan kepada TR saat mengendarai sepeda motor.
“Pada waktu itu pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, tapi kemudian berhasil diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres.
“Saya juga mengapresiasi karena tidak sampai 24 jam pelaku pencurian berhasil diamankan,” sambungnya.
Dikatakannya, TR merupakan residivis pencurian sepeda motor pada tahun 2019 silam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk bersenang-senang dan karaoke di pesisir selatan Gunungkidul. Atas aksinya tersebut, TR disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
“Modus operandi pelaku dengan merusak atau mencongkel slot pintu belakang counter menggunakan obeng. Total kerugian sejumlah Rp. 5,9 juta,” terangnya.
Ditempat lain, seorang pelaku pencurian sertifikat tanah juga diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Gunungkidul. Dijelaskannya, aksi pencurian yang berlokasi di Kantor Notaris dan PPAT Jalan Baron No.38 Wonosari itu dilakukan oleh MDI (37) warga Jeruksari, Wonosari pada 15 Mei 2023 silam yang merupakan karyawan disana.
“Pada hari senin tanggal 12 Juni kami lakukan pemeriksaan kepada MDI karena adanya dugaan pencurian sertifikat tanah,” bebernya.
Hasilnya, saat dilakukan interogasi MDI mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sertifikat tanah. Ia mengaku nekat mencuri untuk membayar hutangnya karena sudah dikejar-kejar oleh rentenir. Atas perbuatannya tersebut, MDI disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Modus operandinya mengambil sertifikat tanpa ijin, dari pengakuannya untuk membayar hutang sebesar Rp. 4 juta,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Politik1 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Politik2 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
event4 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
Uncategorized3 hari yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Politik2 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS