fbpx
Connect with us

Hukum

Menelusuri Sewa Alat Berat DPUPRKP Untuk Tambang Ilegal, 1 Orang Tersangka, 2 ASN Diperiksa

Diterbitkan

pada

BDG

Gedangsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polisi terus mengembangkan dugaan aktivitas tambang liar di Kalurahan Ngalang, Kapanewom Gedangsari yang beberapa hari lalu digerebek. Kini, polisi telah menetapkan 1 orang tersangka. Tak hanya itu, dalam perkembangannya, polisi juga memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gunungkidul. Hal ini lantaran, dalam prakteknya, penambangan tersebut menggunakan alat berat milik DPUPRKP Gunungkidul.

Kepala Unit Pidana Khusus, Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 24 jam, pemilik tambang yang diduga liar, Sb telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, polisi tak melakukan penahanan terhadap Sb.

“Untuk kerugian negara berapa dan seperti apa, masih kami dalami,” kata Ibnu, Kamis (21/10/2021).

Ibnu menambahkan, selain menetapkan Sb sebagai tersangka, penyidik juga telah memintai keterangan dari dua ASN. Keduanya diperiksa dengan status sebagai saksi. Adapun dua orang yang diperiksa tersebut merupakan operator backhoe dan Plt Kepala UPT ywng membidangi persewaan alat berat DPUPRKP Gunungkidul.

Berita Lainnya  Jadi Biang Kerok Mandegnya Pembangunan, Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Tersangka dan saksi yang kami mintai keterangan cukup koorperatif, kami masih dalami kaitannya dengan perizinannya. Untuk backhoe kami amankan di Mapolres Gunungkidul sebagai barang bukti,” jelas dia.

Terpisah, Sekretaris DPUPRKP Gunungkidul, Jatmiko Sutopo mengaku kecolongan dengan aktivitas backhoe milik DPUPRKP yang kemudian digunakan untuk praktek penambangan ilegal. Ia juga mengakui adanya dua pegawainya yang telah diperiksa polisi. Dua orang tersebut adalah Ft dan Sl. Ft merupakan Plt Kepala UPT Alat Berat, sedangkan Sl merupakan operator backhoe yang selama tujuh bulan lebih menghancurkan lahan 5.000 meter persegi di Kalurahan Ngalang tersebut.

“Jadi kami ini hanya menyetujui adanya permohonan izin untuk menyewa alat berat, karena memang diperbolehkan sesuai dengan Perda. Ya kami izinkan wong izin penggunaannya adalah untuk pemerataan lahan,” kata Jatmiko.

Jatmiko mengatakan, adapun nilai sewa sendiri per jam Rp. 160.000,-. Jumlah tersebut belum termasuk ongkos BBM, operator, dan mobilisasi backhoe dari kantor UPT hingga lokasi sewa.

Berita Lainnya  Kasus Foto Syur Kepala TK Diusut Polisi, Berawal Dari Videocall Sex

“Nah, masalahnya juga belum dibayar, semua masih terhutang, ini baru dihitung berapa jumlah yang masih dihutang,” ujarnya.

Adapun yang terjadi saat ini akan menjadi bahan evaluasi ke depannya. Ia mengaku tidak ada komunikasi antara ASN yang di lapangan dengan yang ada di kantor.

“Jadi staf kami yang di lapangan juga tidak tahu apakah itu aktivitas tambang liar. Ke depannya biar tidak kecolongan, akan ada skrining keluar masuk alat,” jelas Jatmiko.

Saat ditanya kaitannya dengan posisi backhoe yang ada di Mapolres pihaknya juga belum bisa menyimpulkan. Untuk sementara jajarannya akan mendukung proses hukum yang berlaku.

“Memang itu disewakan, kalau disita otomatis ada kerugian tapi nanti itung-itungannya gimana akan kami koordinasikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan, pada sektor ini Pemkab Gunungkidul menargetkan Rp. 108.814.000,-. Namun begitu target tersebut sudah dipenuhi sejak Agustus lalu.

Berita Lainnya  Lurah Telah Kembalikan Uang Ratusan Juta, Polres Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Kalurahan Balong

“Hingga September realisasinya sudah 105% dengan angka lebih dari Rp 126juta,” tandas Supri.

Sementara itu, ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Sb menuturkan bahwa pihaknya telah memiliki izin untuk perataan lahan. Namun ia tak menjawab ketika disinggung adanya penjualan material galian C tersebut untuk umum. Sb memaparkan, berkaitan dengan sewa alat dari DPUPRKP Gunungkidul memang benar.

“Kita sewa secara resmi,” beber dia.

Untuk ongkos sewa alat sendiri adalah 160 ribu per jam. Pembayarannya dilakukan tertib per minggu kepada UPT di DPUPRKP. Pihaknya juga selalu mendapatkan pemberitahuan berkaitan dengan pembayaran tersebut.

“Kita bayar per minggu. Tapi memang bukan langsung ke rekening Pemkab tapi kita bayarkan melalui UPT,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler