Hukum
Kasus Peremasan Payudara Pemotor Wanita, Polisi Resmi Tetapkan 1 Tersangka



Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aparat kepolisian menuntaskan janjinya untuk memproses secara hukum kasus pelecehan seksual yang menimpa PAS (19) warga Kabupaten Bantul yang tinggal di Kecamatan Playen. Rabu (24/01/2018) kemarin, polisi secara resmi menetapkan status tersangka kepada RHN (35) warga Padukuhan Mojosari, Desa Playen, Kecamatan Playen yang merupakan pelaku tunggal kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat di Gunungkidul tersebut.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menerangkan, setelah seharian melakukan penyidikan terhadap saksi maupun pelaku, petugas dari Satreskrim Polres Gunungkidul yang menangani kasus pelecehan seksual itu secara resmi menetapkan status tersangka kepada RHN. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul disebutkan Ngadino telah mengantongi 2 alat bukti yang bisa digunakan untuk menjerat tersangka.
“Sudah sejak kemarin sore (24/01/2018.red) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ngadino, Kamis (25/01/2018) pagi.
RHN sendiri menurut Ngadino dijerat dengan pasal 281 KUHP mengenai pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Kepada pelaku juga dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Bersama dengan pelaku, polisi turut pula mengamankan sepeda motor Yamaha Mio nopol AB 6450 WW yang saat kejadian digunakan oleh RHN melakukan pelecehan seksual tersebut.
“Sepeda motor sudah kita amankan di Mapolres Gunungkidul bersamaan dengan penangkapan pelaku,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan sementara kepada pihak kepolisian, RHN mengaku hanya iseng saja melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
“Pengakuan masih terus kita kembangkan termasuk kemungkinan jika ada TKP lainnya yang melibatkan tersangka,” beber dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RHN diamankan pada Rabu (24/01/2018) dini hari kemarin di kediamannya. Pelaku ditangkap berkat laporan dari PAS warga Kabupaten Bantul yang tinggal di Kecamatan Playen yang menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa pelecehan seksual sendiri terjadi pada Selasa petang di Jalan Jogja – Wonosari tepatnya di kawasan Hutan Tleseh, Desa Gading, Kecamatan Playen. Saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban di lokasi kejadian. RHN kemudian meremas payudara kanan korban menggunakan tangan kirinya sebelum akhirnya melarikan diri ke arah timur.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Masa Jabatan Tinggal Menghitung Hari, Sunaryanta : Kembali ke Orang Tua dan Bertani
-
Sosial4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial3 minggu yang lalu
Gilang dan Salma Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng Gunungkidul 2025
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Progam Makan Bergizi Gratis Mulai Dilaksanakan di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Festival Umuk Kampung, Merayakan Kelestarian Kota dengan Merawat Tradisi
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan dengan Ekawati Rahayu Putri, Calon Ketum HIPMI DIY yang Visioner
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Asmat Pro Group Helat Jogja Fashion Parade 2025, Usung tema Pararellel Aesthetics
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kasus Kesehatan Mental Tinggi, Gunungkidul Kolaborasi dengan IPI untuk Penanganan dan Antisipasi
-
film3 minggu yang lalu
LSB PP Muhammadiyah Luncurkan Film “Djuanda: Pemersatu Laut Indonesia”
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kasus Antraks Kembali Ditemukan di Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Asmat Pro Berikan Award 2025 pada Sejumlah Model saat Wisuda, Termasuk Desainer Cilik
-
Sosial2 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km