fbpx
Connect with us

Hukum

Kasus Peremasan Payudara Pemotor Wanita, Polisi Resmi Tetapkan 1 Tersangka

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Aparat kepolisian menuntaskan janjinya untuk memproses secara hukum kasus pelecehan seksual yang menimpa PAS (19) warga Kabupaten Bantul yang tinggal di Kecamatan Playen. Rabu (24/01/2018) kemarin, polisi secara resmi menetapkan status tersangka kepada RHN (35) warga Padukuhan Mojosari, Desa Playen, Kecamatan Playen yang merupakan pelaku tunggal kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat di Gunungkidul tersebut.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menerangkan, setelah seharian melakukan penyidikan terhadap saksi maupun pelaku, petugas dari Satreskrim Polres Gunungkidul yang menangani kasus pelecehan seksual itu secara resmi menetapkan status tersangka kepada RHN. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul disebutkan Ngadino telah mengantongi 2 alat bukti yang bisa digunakan untuk menjerat tersangka.

Berita Lainnya  Pelaku Penusukan Jalanan Dibekuk, Polisi Dalami Motif Kedua Pelaku

“Sudah sejak kemarin sore (24/01/2018.red) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ngadino, Kamis (25/01/2018) pagi.

RHN sendiri menurut Ngadino dijerat dengan pasal 281 KUHP mengenai pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Kepada pelaku juga dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul sembari menunggu proses hukum lanjutan.

Bersama dengan pelaku, polisi turut pula mengamankan sepeda motor Yamaha Mio nopol AB 6450 WW yang saat kejadian digunakan oleh RHN melakukan pelecehan seksual tersebut.

“Sepeda motor sudah kita amankan di Mapolres Gunungkidul bersamaan dengan penangkapan pelaku,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan sementara kepada pihak kepolisian, RHN mengaku hanya iseng saja melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Berita Lainnya  Teler di Rumah Kosong, Remaja Pecandu Pil Koplo Dibekuk Warga

“Pengakuan masih terus kita kembangkan termasuk kemungkinan jika ada TKP lainnya yang melibatkan tersangka,” beber dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RHN diamankan pada Rabu (24/01/2018) dini hari kemarin di kediamannya. Pelaku ditangkap berkat laporan dari PAS warga Kabupaten Bantul yang tinggal di Kecamatan Playen yang menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa pelecehan seksual sendiri terjadi pada Selasa petang di Jalan Jogja – Wonosari tepatnya di kawasan Hutan Tleseh, Desa Gading, Kecamatan Playen. Saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban di lokasi kejadian. RHN kemudian meremas payudara kanan korban menggunakan tangan kirinya sebelum akhirnya melarikan diri ke arah timur.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler