Hukum
Kasus Peremasan Payudara Pemotor Wanita, Polisi Resmi Tetapkan 1 Tersangka
Wonosari,(pidjar.com)–Aparat kepolisian menuntaskan janjinya untuk memproses secara hukum kasus pelecehan seksual yang menimpa PAS (19) warga Kabupaten Bantul yang tinggal di Kecamatan Playen. Rabu (24/01/2018) kemarin, polisi secara resmi menetapkan status tersangka kepada RHN (35) warga Padukuhan Mojosari, Desa Playen, Kecamatan Playen yang merupakan pelaku tunggal kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat di Gunungkidul tersebut.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menerangkan, setelah seharian melakukan penyidikan terhadap saksi maupun pelaku, petugas dari Satreskrim Polres Gunungkidul yang menangani kasus pelecehan seksual itu secara resmi menetapkan status tersangka kepada RHN. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul disebutkan Ngadino telah mengantongi 2 alat bukti yang bisa digunakan untuk menjerat tersangka.
“Sudah sejak kemarin sore (24/01/2018.red) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ngadino, Kamis (25/01/2018) pagi.
RHN sendiri menurut Ngadino dijerat dengan pasal 281 KUHP mengenai pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Kepada pelaku juga dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Bersama dengan pelaku, polisi turut pula mengamankan sepeda motor Yamaha Mio nopol AB 6450 WW yang saat kejadian digunakan oleh RHN melakukan pelecehan seksual tersebut.
“Sepeda motor sudah kita amankan di Mapolres Gunungkidul bersamaan dengan penangkapan pelaku,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan sementara kepada pihak kepolisian, RHN mengaku hanya iseng saja melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
“Pengakuan masih terus kita kembangkan termasuk kemungkinan jika ada TKP lainnya yang melibatkan tersangka,” beber dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RHN diamankan pada Rabu (24/01/2018) dini hari kemarin di kediamannya. Pelaku ditangkap berkat laporan dari PAS warga Kabupaten Bantul yang tinggal di Kecamatan Playen yang menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa pelecehan seksual sendiri terjadi pada Selasa petang di Jalan Jogja – Wonosari tepatnya di kawasan Hutan Tleseh, Desa Gading, Kecamatan Playen. Saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban di lokasi kejadian. RHN kemudian meremas payudara kanan korban menggunakan tangan kirinya sebelum akhirnya melarikan diri ke arah timur.
-
Politik3 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Politik3 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gunungkidul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Titik Porak Poranda
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Peternak Telur Gelar Rembuk Nasional Demi Menyongsong Panen Jagung 1,9 Ton
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Waspada, 2 Bulan Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Tembus 280 Penderita, 2 Meninggal Dunia
-
Pariwisata5 hari yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Sosial4 minggu yang lalu
Perduli Layanan Masyarakat, Pengusaha Ini Salurkan 6 Unit Ambulans Untuk Warga Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Targetkan 25 Medali Emas, Pemerintah Janjikan Bonus Untuk Kontingen Popda Gunungkidul
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini