Connect with us

Hukum

Mengaku Penasaran, Pria Beristri Cabuli Tetangganya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Warga Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, berinisial G (36) harus berhadapan dengan hukum. Ia nekat mencabuli gadis dibawah umur berinisial CDM (17) pada 9 Juni lalu. G yang sudah beristri itu mengaku nekat mencabuli korban hanya karena merasa penasaran dengan korban. Akibat perbuatannya, G terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan oleh G terjadi pada 9 Juni lalu. Pada waktu itu sekitar pukul 08.30 WIB korban sedang berada di rumah tetangganya. Tiba-tiba saja G masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sedang memasak nasi di dapur. Entah apa yang dipikirkan pelaku, ia langsung mencabuli korban dengan cara memegang dada korban yang saat itu tengah memasak nasi.

Berita Lainnya  Gasak Pompa di Proyek Pembangunan Pasar Legundi, Pekerja Proyek Dibekuk Polisi

Sontak saja aksi G itu membuat korban terkejut, korban lantas berteriak dan meminta tolong ke orang yang sedang lewat di depan rumah.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Bibi korban ke Polres Gunungkidul,” terang AKBP Edy Bagus Sumantri, Senin (26/06/2023).

Mendapati laporan tersebut, pada tanggal 10 Juni 2023 pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan oleh aparat bersama warga setempat saat berada di rumahnya. Pelaku kemudian digelandang ke Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami lakukan penangkapan kepada pelaku, modus operandi pencabulan dengan memegang payudara korban,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, G sendiri diketahui sudah berkeluarga. Ia nekat mencabuli korban hanya karena rasa penasarannya saja. Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Berita Lainnya  Berdalih Pinjam Mobil Untuk Antar LPG, Pelaku Penggelapan Diamankan Polisi

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler