fbpx
Connect with us

Kriminal

Gasak Pompa di Proyek Pembangunan Pasar Legundi, Pekerja Proyek Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Panggang,(pidjar.com)–Dua orang pencuri berhasil diamankan oleh kepolisian. Kedua pemuda tersebut, Mi (24) pemuda asal desa Girimulyo, Kecamatan Panggang dan WM, warga Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas dari Polsek Panggang dan Polsek Karangmojo. Mi dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian mesin pompa air di proyek pasar Legundi, Desa Girimulyo sementara WM ditangkap atas kasus pencurian handphone.

Dijelaskan Kapolsek Panggang, AKP Dani Permana melalui Kasi Humas setempat, Aipda Sudarmadi, tanggal 14 Januari 2019 silam petugas proyek bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, melakukan pemasangan pompa air seharga 6,4 juta di proyek rehab Pasar Legundi. Berselang sekitar 10 hari kemudian, pada tanggal 24 Januari 2019, petugas dinas melakukan pengecekan bangunan fisik dan mengecek pompa air yang terpasang itu.

Berita Lainnya  Bobol Warung Kelontong, Pencuri Bawa Kabur Uang Tunai 45 Juta

Akan tetapi, saat pengecekan petugas dinas dikagetkan dengan adanya kerusakan pada teralis baja. Pompa air senilai jutaan yang berada di dalam teralis raib.

“Diketahui petugas dinas tanggal 24 Januari kemudian selang sehari kemudian pada tanggal 25 Januari 2019 melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Panggang,” kata Aipda Sudarmadi, Rabu (30/01/2019).

Mendapat laporan itu, sejumlah keterangan saksi dan hasil olah tkp di lapangan terus dipelajari oleh anggota unit reskrim. Dari situlah, polisi mencurigai jika pelaku pencurian adalah Mi. Mi sendiri merupakan salah seorang pegawai di proyek. Akhirnya setelah bukti dirasa mencukupi, pada Sabtu (26/01/2019) silam, barulah dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Mi dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

“Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa gergaji, 2 kunci ukuran 10/11 dan 10/12, tang, pakaian dan senter,” imbuh dia.

Pemeriksaan intensif kemudian terus dilakukan oleh petugas kepada Mi. Sementara ini motif pelaku melakukan pencurian lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Adapun pompa air hasil curian telah dijual pelaku seharga 300.000.

Berita Lainnya  Modus Pura-pura Beli, Penipu Bawa Kabur 6 Sapi Senilai 100 Juta

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Andriyanto mengatakan pemeriksaan terus dilakukan jajarannya untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Mi. Saat ini, baru diperoleh informasi bahwa pelaku juga pernah mencuri ayam milik warga sekitar Desa Girimulyo. Kepada Mi, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Masih kami lakukan pemeriksaan. Sementara yang bersangkutan mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian,” ucap dia.

Sementara di Karangmojo, anggota Unit Reskrim Polsek Karangmojo berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah handphone di kawasan Karangmojo yang terjadi beberapa waktu lalu. Senin, (28/01/2019) lalu, seorang pelaku, WM warga Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo berhasil dibekuk polisi. Pelaku sebelumnya berhasil menggasak sebuah handphone milik Gandung Catur di sebuah rumah makan.

Berita Lainnya  Kalah Judi dan Mabuk, Dua Pemuda Nekat Rampok dan Bunuh Penglajon

Penyanggongan terhadap WM dilakukan di sekitar Padukuhan Waru, Desa Gedangrejo saat pelaku hendak mencari makan bersama istrinya. Pelaku memang sempat berkelit atas pencurian yang dilakukan, namun sejumlah bukti yang dikantongi petugas cukup kuat sehingga ia tidak bisa membohongi petugas.

“Jenis handphone merk Oppo A3s, saat itu TKP di wilayah Karangmojo juga tanggal 9 Desember 2018 lalu. Pelaku tengah mengantarkan makanan, hp milik korban di taruh di atas rak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Pudjijono.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler